sumber : www.bantenlink.com edisi Rabu, 14 Februari 2007 Tunggakan Raskin 2006 Rp3,1 Miliar Di BPM Provinsi Banten Serang Inilah peristiwa paling aneh dalam pendistribusian beras untuk orang miskin (raskin). Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Banten menunggak pembayaran raskin Rp 3,1 miliar pada tahun 2006. Oleh : Jaenal Abidin / Gabriel Jauhar Temuan ini terungkap dalam rapat kerja (raker) antara Komisi IV DPRD Banten dengan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Banten, Selasa (13/2). "Kita belum mengetahui secara pasti kenapa sampai ada tunggakan sebesar itu, sebab kita baru mengetahuinya berdasarkan temuan Bawasda berdasarkan hasil pemeriksaannya di BPM," kata Jajuli, Sekretaris Komisi IV. Adanya tunggakan raskin di BPM, membuat Jajuli kaget. Soalnya, urusan raskin itu masuk pada Biro Ekonomi yang menjadi mitra kerja Komisi II. "Kita juga baru tahu, kalau raskin menjadi tanggungjawab BPM, bukan Biro Ekonomi lagi setelah ada temuan Bawasda itu," ujar mantan Anggota Komisi B DPRD Banten yang sekarang menjadi Komisi II. Menurut Jajuli, kemungkinan besar tunggakan sebesar itu tersebar di berbagai instansi mulai dari pemerintah desa, kecamatan sampai dengan pemerintah kabupaten, pasalnya menurut Sekretaris Fraksi PBR ini, mekanisme penyaluran dan pembayaran raskin melibatkan mereka. "Setahu saya Pemprov itu hanya mengkoordinasikan, kalau ada tunggakan, berarti itu tunggakan dari kabupaten/kota," katanya. Kekagetan serupa dialami Anshor, anggota Komisi IV. "Selama ini dalam rapat BPM juga tidak pernah menyinggung atau melaporkan masalah penyaluran raskin kepada kita," ujarnya. Sehingga selama ini Komisi IV tidak pernah menyinggung apalagi membahas dan memantau penyaluran raskin, karena beranggapan bahwa raskin itu masih dikelola Biro Ekonomi. "Kalau demikian adanya jelas kita kecolongan, karena raskin luput dari pengawasan kita, sehingga tahu-tahu ada masalah saja," kata Wakil Ketua Fraksi PAN ini. Sementara Teguh Imam Prasetya, Ketua Banten Corruption Watch (BCW) benar-benar merasakan kaget dengan temuan Bawasda itu. Ini Bawasda yang salah, atau memang BPM benar-benar mempunyai tunggakan dan bukan tunggakan dari kabupaten / kota, ujarnya. Jika tunggakan sebesar Rp3,1 miliar itu berasal dari Kabupaten / Kota, berarti Bawasda Banten tidak mengerti mekanisme distribusi raskin. Artinya, kredibilitas Bawasda perlu dipertanyakan. Ini bisa jadi fitnah teramat keji. Jangan-jangan ada maksud lain di belakang ini, kata Teguh. Namun, Teguh mengatakan, jika tunggakan itu benar-benar tunggakan BPM Banten, maka jelas sudah terjadi penyimpangan. Tidak ada ceritanya Pemprov Banten menyalurkan raskin. Pemprov Banten bersifat mengkoordinasikan kebutuhan kabupaten / kota. Tidak bersentuhan dengan masalah pembayaran raskin, ujarnya. Petunjuk Pelaksanaan Distribusi Raskin yang pernah dikemukakan Kun Maulawarman, mantan Kepala Bulog Sub Divre Banten menyebutkan, sistem distribusi raskin dimulai dari penetapan plafon raskin nasional. Isinya berupa jumlah raskin setiap provinsi. Lalu penetapan raskin provinsi. Isinya berupa jumlah raskin setiap kabupaten / kota dalam wilayah provinsi itu. Baru penetapan plafon kabupaten / kota. Isinya berupa jumlah raskin untuk setiap kecamatan atau titik distribusi. Titik distribusi dapat berupa desa, kelurahan atau kecamatan sesuai dengan permintaan kabupaten / kota. Sedangkan pelaksanaan distribusinya memerlukan Surat Permintaan Alokasi (SPA) yang harus ditandatangani bupati / walikota. SPA dapat dilaksanakan, jika titik distribusi itu tidak terdapat tunggakan raskin. Kalau BPM yang nunggak, berarti BPM merupakan titik distribusi. Apa BPM itu desa, kelurahan atau kecamatan. Lalu bupati / walikota mana yang telah meminta BPM menjadi titik distribusi. Jelas-jelas ini penyimpangan, ujarnya. Sedangkan dalam sistem pembayaran raskin, seluruh pembayaran dipusatkan di kecamatan. Jika titik distribusinya berupa desa atau kelurahan, maka kepala desa atau lurah bertanggungjawab mengumpulkan pembayaran dari penerima raskin. Lalu disetorkan ke kecamatan. Kecamatan langsung menyetorkan raskin ke bank dan menyetorkan buktinya ke Bagian Perekonomian kabupaten / kota. Bagian Perekonomian ini yang membuat SPA berikutnya untuk titik distribusi yang sudah tidak mempunyai tunggakan. Kalau ada tunggakan, seharusnya menjadi temuan di Kabupaten / Kota, bukan di BPM Banten. Tunggakan di BPM Banten itu darimana. Sistem distribusi raskin tidak menyentuh pemprov, kecuali penetapan plafon provinsi, ujarnya. Sebaiknya, menurut Teguh, Bulog Divre Banten memberikan penjelasan ke masyarakat tentang distribusi raskin. Terutama tunggakan yang ditemukan di BPM Banten. BCW meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan segera menangani temuan ini. Indikasi korupsinya sangat jelas sekali. Aparat hukum harus memeriksa BPM dan Bulog Banten. Terutama yang meminta alokasi raskin untuk BPM Banten, ujar Teguh. (on)
--------------------------------- Don't pick lemons. See all the new 2007 cars at Yahoo! Autos. [Non-text portions of this message have been removed]