sumber : www.bantenlink.com edisi Rabu, 14 Februari 2007
   
   
            Tunggakan Raskin 2006 Rp3,1 Miliar Di BPM Provinsi Banten
           Serang — Inilah peristiwa paling aneh dalam pendistribusian beras 
untuk orang miskin (raskin). Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Banten 
menunggak pembayaran raskin Rp 3,1 miliar pada tahun 2006.
      Oleh : Jaenal Abidin / Gabriel Jauhar
      Temuan ini terungkap dalam rapat kerja (raker) antara Komisi IV DPRD 
Banten dengan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Banten, Selasa (13/2). "Kita 
belum mengetahui secara pasti kenapa sampai ada tunggakan sebesar itu, sebab 
kita baru mengetahuinya berdasarkan temuan Bawasda berdasarkan hasil 
pemeriksaannya di BPM," kata Jajuli, Sekretaris Komisi IV.
  Adanya tunggakan raskin di BPM, membuat Jajuli kaget. Soalnya, urusan raskin 
itu masuk pada Biro Ekonomi yang menjadi mitra kerja Komisi II. "Kita juga baru 
tahu, kalau raskin menjadi tanggungjawab BPM, bukan Biro Ekonomi lagi setelah 
ada temuan Bawasda itu," ujar mantan Anggota Komisi B DPRD Banten yang sekarang 
menjadi Komisi II.
  Menurut Jajuli, kemungkinan besar tunggakan sebesar itu tersebar di berbagai 
instansi mulai dari pemerintah desa, kecamatan sampai dengan pemerintah 
kabupaten, pasalnya menurut Sekretaris Fraksi PBR ini, mekanisme penyaluran dan 
pembayaran raskin melibatkan mereka. "Setahu saya Pemprov itu hanya 
mengkoordinasikan, kalau ada tunggakan, berarti itu tunggakan dari 
kabupaten/kota," katanya.
  Kekagetan serupa dialami Anshor, anggota Komisi IV. "Selama ini dalam rapat 
BPM juga tidak pernah menyinggung atau melaporkan masalah penyaluran raskin 
kepada kita," ujarnya.
  Sehingga selama ini Komisi IV tidak pernah menyinggung apalagi membahas dan 
memantau penyaluran raskin, karena beranggapan bahwa raskin itu masih dikelola 
Biro Ekonomi. "Kalau demikian adanya jelas kita kecolongan, karena raskin luput 
dari pengawasan kita, sehingga tahu-tahu ada masalah saja," kata Wakil Ketua 
Fraksi PAN ini.
  Sementara Teguh Imam Prasetya, Ketua Banten Corruption Watch (BCW) 
benar-benar merasakan kaget dengan temuan Bawasda itu. “Ini Bawasda yang salah, 
atau memang BPM benar-benar mempunyai tunggakan dan bukan tunggakan dari 
kabupaten / kota,” ujarnya. 
  Jika tunggakan sebesar Rp3,1 miliar itu berasal dari Kabupaten / Kota, 
berarti Bawasda Banten tidak mengerti mekanisme distribusi raskin. “Artinya, 
kredibilitas Bawasda perlu dipertanyakan. Ini bisa jadi fitnah teramat keji. 
Jangan-jangan ada maksud lain di belakang ini,” kata Teguh.
  Namun, Teguh mengatakan, jika tunggakan itu benar-benar tunggakan BPM Banten, 
maka jelas sudah terjadi penyimpangan. “Tidak ada ceritanya Pemprov Banten 
menyalurkan raskin. Pemprov Banten bersifat mengkoordinasikan kebutuhan 
kabupaten / kota. Tidak bersentuhan dengan masalah pembayaran raskin,” ujarnya. 
  Petunjuk Pelaksanaan Distribusi Raskin yang pernah dikemukakan Kun 
Maulawarman, mantan Kepala Bulog Sub Divre Banten menyebutkan, sistem 
distribusi raskin dimulai dari penetapan plafon raskin nasional. Isinya berupa 
jumlah raskin setiap provinsi. 
  Lalu penetapan raskin provinsi. Isinya berupa jumlah raskin setiap kabupaten 
/ kota dalam wilayah provinsi itu. Baru penetapan plafon kabupaten / kota. 
Isinya berupa jumlah raskin untuk setiap kecamatan atau titik distribusi. 
  Titik distribusi dapat berupa desa, kelurahan atau kecamatan sesuai dengan 
permintaan kabupaten / kota. Sedangkan pelaksanaan distribusinya memerlukan 
Surat Permintaan Alokasi (SPA) yang harus ditandatangani bupati / walikota. SPA 
dapat dilaksanakan, jika titik distribusi  itu tidak terdapat tunggakan raskin. 
  “Kalau BPM yang nunggak, berarti BPM merupakan titik distribusi. Apa BPM itu 
desa, kelurahan atau kecamatan. Lalu bupati / walikota mana yang telah meminta 
BPM menjadi titik distribusi. Jelas-jelas ini penyimpangan,” ujarnya. 
  Sedangkan dalam sistem pembayaran raskin, seluruh pembayaran dipusatkan di 
kecamatan. Jika titik distribusinya berupa desa atau kelurahan, maka kepala 
desa atau lurah bertanggungjawab mengumpulkan pembayaran dari penerima raskin. 
Lalu disetorkan ke kecamatan. 
  Kecamatan langsung menyetorkan raskin ke bank dan menyetorkan buktinya ke 
Bagian Perekonomian kabupaten / kota. Bagian Perekonomian ini yang membuat SPA 
berikutnya untuk titik distribusi yang sudah tidak mempunyai tunggakan. 
  “Kalau ada tunggakan, seharusnya menjadi temuan di Kabupaten / Kota, bukan di 
BPM Banten. Tunggakan di BPM Banten itu darimana. Sistem distribusi raskin 
tidak menyentuh pemprov, kecuali penetapan plafon provinsi,” ujarnya. 
  Sebaiknya, menurut Teguh, Bulog Divre Banten memberikan penjelasan ke 
masyarakat tentang distribusi raskin. Terutama tunggakan yang ditemukan di BPM 
Banten. 
  BCW meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan segera 
menangani temuan ini. “Indikasi korupsinya sangat jelas sekali. Aparat hukum 
harus memeriksa BPM dan Bulog Banten. Terutama yang meminta alokasi raskin 
untuk BPM Banten,” ujar Teguh. (on)


 
---------------------------------
Don't pick lemons.
See all the new 2007 cars at Yahoo! Autos.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke