sumber: www.bantenlink.com, edisi Jumat 23/3-2007
   
            Jabatan Staf Khusus Sekda Harus Dibubarkan
           Serang — Anggota Komisi I DPRD Banten, Burhan, Kamis (22/3) 
mengatakan, jabatan Staf Khusus Sekretaris Daerah (Sekda) Banten harus segera 
dibubarkan.
      Oleh : Jaenal Abidin
      Pembubaran ini berlandaskan surat dari Menteri Negara Pemberdayaan 
Aparatur Negara (Menpan), Taufik Efendi yang menyatakan, pembentukan staf 
khusus Sekda tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang ada. 
Surat ini merupakan jawaban dari surat yang dilayangkan DPRD Banten ke Menteri 
Pendayagunaan Apartur Negara, beberapa waktu lalu.
  "Dengan adanya jawaban tertulis dari Menpan itu, maka soal perbedaan pendapat 
antara Pemprov Banten dengan DPRD Banten tetang keberadaan Staf Khusus Sekda 
selesai. Gubernur Banten harus segera membubarkan jabatan itu, karena tidak 
sesuai dengan peraturan pemerintah," katanya.
  Sebelumnya, Atut Chosiyah sewaktu menjabat Plt Gubernur Banten mengambil 
kebijakan kontroversial dalam mutasi besar-besaran pejabat eselon II pada bulan 
Februari 2006. Mutasi itu menyebabkan 14 pejabat tidak diberi tempat tugas atau 
dinonjobkan. Setelah ramai disoroti publik, Atut mengeluarkan surat keputusan 
yang menempatkan sebagian besar pejabat eselon II itu sebagai staf khusus 
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten. 
  Keterangan yang dihimpun menyebutkan, mutasi besar-besaran pejabat eselon II 
dilakukan Plt Gubernur Banten, Atut Chosiyah pada 17 Februari 2006 dengan 
menerbitkan SK No.821.2/Kep/34-Peg/2006. Mutasi itu menyebabkan 14 pejabat 
eselon II dibebastugaskan atau nonjob, karena dalam SK itu tidak tercantum 
jabatan selanjutnya. 
  Pembebasan tugas bagi pegawai negeri sipil (PNS) merupakan bentuk hukuman 
berat, sesuai dengan PP No.30/1980 tentang PNS. Namun dalam PP itu, pemberian 
hukuman harus dilalui dengan proses teguran lisan dan 3 kali teguran tertulis. 
Sebulan kemudian, baru ada Pergub yang menempatkan mereka sebagai staf khusus 
sekda. 
   
  Isi surat
  Surat Menpan dengan nomor B/589/M.PAN/3/2007 tanggal 12 Maret 2007 yang 
ditandatangani langsung Menpan Taufik Efendi dan ditujukan kepada Ketua DPRD 
Banten, ditembuskan kepada Mendagri dan Gubernur Banten itu baru diterima pada 
tanggal 22 Maret ini.
  Dalam surat itu dinyatakan, pedoman pembentukan satuan kerja di lingkungan 
pemerintah daerah tetap mengacu pada PP nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman 
Organisasi Perangkat Daerah. Dalam pedoman itu tidak diatur adanya jabatan Staf 
Khusus Sekda. Sehingga pembentukan staf khusus sekda di Provinsi Banten tidak 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ada.
  Bahkan dalam surat itu juga dinyatakan, dalam rencana revisi PP nomor 8 tahun 
2003 yang saat ini sedang dalam proses finalisasipun tidak diatur adanya 
jabatan staf khusus sekda, tetapi yang akan diusulkan adalah keberadaan jabatan 
staf ahli bagi kepala daerah. Staf ahli ini untuk memberikan saran dan pendapat 
serta pemikiran sebagai bahan pertimbangan yang berhubungan dengan tugas kepala 
daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  "Jadi sudah jelas dalam surat itu, bahwa tidak ada yang namanya staf khusus 
sekda. Alasan Pemprov Banten yang berlindung pada Perda nomor 11 tahun 2002 
tentang SOTK ternyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu PP 
nomor 8 tahun 2003," katanya.
  Dengan demikian menurut Ketua Fraksi PAN ini, anggaran yang sudah disiapkan 
untuk pejabat staf khusus sekda itun tidak boleh diserap bahkan kalau mereka 
sudah menyerapnya harus segera dikembalikan."Karena telah melanggar hukum, maka 
demi menegakan hukum, jabatan staf khsusus sekda itu harus dibubarkan," 
tegasnya.
  Anggota Komisi I, Bambang Sudarmadi mengaku. pihaknya sudah pernah 
memperingatkannya, bahkan beberapa waktu lalu juga Anggota Fraksi PKS dan PAN 
pernah mengajukan hak interpelasi masalah itu. "Upaya interpelasi yang 
dilakukan dulu itu menunjukan langkah yang kita tempuh sudah benar dan tepat, 
namun karena ada hal yang tidak diketahui, jadi gagal," katanya.
  Ia berharap, ini menjadi pelajaran baik bagi anggota dewan maupun pejabat di 
Pemprov Banten agar lebih teliti dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan 
penerapan peraturan pemerintah. (nr)



 Iman Nur Rosyadi 
  Jalan Letu Sumadi No.9
  Serang - Banten
  Indonesia 42118
   
  
   

 
---------------------------------
Now that's room service! Choose from over 150,000 hotels 
in 45,000 destinations on Yahoo! Travel to find your fit.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke