sumber: www.bantenlink.com, edisi Jumat 23/3-2007
Jabatan Staf Khusus Sekda Harus Dibubarkan
Serang Anggota Komisi I DPRD Banten, Burhan, Kamis (22/3)
mengatakan, jabatan Staf Khusus Sekretaris Daerah (Sekda) Banten harus segera
dibubarkan.
Oleh : Jaenal Abidin
Pembubaran ini berlandaskan surat dari Menteri Negara Pemberdayaan
Aparatur Negara (Menpan), Taufik Efendi yang menyatakan, pembentukan staf
khusus Sekda tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang ada.
Surat ini merupakan jawaban dari surat yang dilayangkan DPRD Banten ke Menteri
Pendayagunaan Apartur Negara, beberapa waktu lalu.
"Dengan adanya jawaban tertulis dari Menpan itu, maka soal perbedaan pendapat
antara Pemprov Banten dengan DPRD Banten tetang keberadaan Staf Khusus Sekda
selesai. Gubernur Banten harus segera membubarkan jabatan itu, karena tidak
sesuai dengan peraturan pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Atut Chosiyah sewaktu menjabat Plt Gubernur Banten mengambil
kebijakan kontroversial dalam mutasi besar-besaran pejabat eselon II pada bulan
Februari 2006. Mutasi itu menyebabkan 14 pejabat tidak diberi tempat tugas atau
dinonjobkan. Setelah ramai disoroti publik, Atut mengeluarkan surat keputusan
yang menempatkan sebagian besar pejabat eselon II itu sebagai staf khusus
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, mutasi besar-besaran pejabat eselon II
dilakukan Plt Gubernur Banten, Atut Chosiyah pada 17 Februari 2006 dengan
menerbitkan SK No.821.2/Kep/34-Peg/2006. Mutasi itu menyebabkan 14 pejabat
eselon II dibebastugaskan atau nonjob, karena dalam SK itu tidak tercantum
jabatan selanjutnya.
Pembebasan tugas bagi pegawai negeri sipil (PNS) merupakan bentuk hukuman
berat, sesuai dengan PP No.30/1980 tentang PNS. Namun dalam PP itu, pemberian
hukuman harus dilalui dengan proses teguran lisan dan 3 kali teguran tertulis.
Sebulan kemudian, baru ada Pergub yang menempatkan mereka sebagai staf khusus
sekda.
Isi surat
Surat Menpan dengan nomor B/589/M.PAN/3/2007 tanggal 12 Maret 2007 yang
ditandatangani langsung Menpan Taufik Efendi dan ditujukan kepada Ketua DPRD
Banten, ditembuskan kepada Mendagri dan Gubernur Banten itu baru diterima pada
tanggal 22 Maret ini.
Dalam surat itu dinyatakan, pedoman pembentukan satuan kerja di lingkungan
pemerintah daerah tetap mengacu pada PP nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah. Dalam pedoman itu tidak diatur adanya jabatan Staf
Khusus Sekda. Sehingga pembentukan staf khusus sekda di Provinsi Banten tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ada.
Bahkan dalam surat itu juga dinyatakan, dalam rencana revisi PP nomor 8 tahun
2003 yang saat ini sedang dalam proses finalisasipun tidak diatur adanya
jabatan staf khusus sekda, tetapi yang akan diusulkan adalah keberadaan jabatan
staf ahli bagi kepala daerah. Staf ahli ini untuk memberikan saran dan pendapat
serta pemikiran sebagai bahan pertimbangan yang berhubungan dengan tugas kepala
daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Jadi sudah jelas dalam surat itu, bahwa tidak ada yang namanya staf khusus
sekda. Alasan Pemprov Banten yang berlindung pada Perda nomor 11 tahun 2002
tentang SOTK ternyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu PP
nomor 8 tahun 2003," katanya.
Dengan demikian menurut Ketua Fraksi PAN ini, anggaran yang sudah disiapkan
untuk pejabat staf khusus sekda itun tidak boleh diserap bahkan kalau mereka
sudah menyerapnya harus segera dikembalikan."Karena telah melanggar hukum, maka
demi menegakan hukum, jabatan staf khsusus sekda itu harus dibubarkan,"
tegasnya.
Anggota Komisi I, Bambang Sudarmadi mengaku. pihaknya sudah pernah
memperingatkannya, bahkan beberapa waktu lalu juga Anggota Fraksi PKS dan PAN
pernah mengajukan hak interpelasi masalah itu. "Upaya interpelasi yang
dilakukan dulu itu menunjukan langkah yang kita tempuh sudah benar dan tepat,
namun karena ada hal yang tidak diketahui, jadi gagal," katanya.
Ia berharap, ini menjadi pelajaran baik bagi anggota dewan maupun pejabat di
Pemprov Banten agar lebih teliti dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan
penerapan peraturan pemerintah. (nr)
Iman Nur Rosyadi
Jalan Letu Sumadi No.9
Serang - Banten
Indonesia 42118
---------------------------------
Now that's room service! Choose from over 150,000 hotels
in 45,000 destinations on Yahoo! Travel to find your fit.
[Non-text portions of this message have been removed]