sumber: www.bantenlink.com, edisi Jumat 23 Maret 2007
Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara
Republik Indonesia
Nomor : B/MPAN/3/2007 Jakarta, 12 Maret 2007
Lampiran : -
Hal : Mohon Penjelasan
Kepada Yth.
Ketua DPRD Provinsi Banten
Di
Banten
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 162.4/286/DPRD/II/2007 tanggal 21
Februari 2007 perihal tersebut di atas dengan ini disampaikan bahwa pedman
pembentukan satuan kerja di lingkungan Pemerintah Daerah tetap mengacu pada PP
Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah sebagai
pelaksanaan lebih lanjut daru UU Nomor 22 tahun 1999. Dalam pedoman tersebut di
tataran pemrintah daerah tidak diatur adanya jabatan Staf Khusus Sekretaris
Daerah sehingga pembentukan jabatan Staf khusus Sekretaris Daerah di Provinsi
Banten tersbut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ada.
Sebagaiman Saudara maklumi bahwa dalam Revisi PP Nomor 6 Tahun 2003 yang saat
ini sedang dalam proses finalisasi pun itdak diatur adanya jabatan Staf Khusus
Sekretaris Daerah. Dalam revisi PP tersebut yang akan diakomodasikan adalah
kebradaan jabatan Staf Ahli bagi Kepala Daerah untuk memberikan saran dan
pendapat serta pemikiran sebagai pertimbangan yang berhubungan dengan
tugas-tugas Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.
Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara
TTD
Taufiq Effendi
Tembusan Yth:
Menteri Dalam Negeri
Gubernur Provinsi Banten
Iman Nur Rosyadi
Jalan Letu Sumadi No.9
Serang - Banten
Indonesia 42118
---------------------------------
Expecting? Get great news right away with email Auto-Check.
Try the Yahoo! Mail Beta.
[Non-text portions of this message have been removed]