sumber: www.bantenlink.com, edisi Jumat 23 Maret 2007
   
            Menteri Negara
  Pendayagunaan Aparatur Negara
  Republik Indonesia
               Nomor : B/MPAN/3/2007                   Jakarta, 12 Maret 2007
  Lampiran : -
  Hal : Mohon Penjelasan
   
  Kepada Yth.
  Ketua DPRD Provinsi Banten
  Di 
  Banten
        Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 162.4/286/DPRD/II/2007 tanggal 21 
Februari 2007 perihal tersebut di atas dengan ini disampaikan bahwa pedman 
pembentukan satuan kerja di lingkungan Pemerintah Daerah tetap mengacu pada PP 
Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah sebagai 
pelaksanaan lebih lanjut daru UU Nomor 22 tahun 1999. Dalam pedoman tersebut di 
tataran pemrintah daerah tidak diatur adanya jabatan Staf Khusus Sekretaris 
Daerah sehingga pembentukan jabatan Staf khusus Sekretaris Daerah di Provinsi 
Banten tersbut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ada.
  Sebagaiman Saudara maklumi bahwa dalam Revisi PP Nomor 6 Tahun 2003 yang saat 
ini sedang dalam proses finalisasi pun itdak diatur adanya jabatan Staf Khusus 
Sekretaris Daerah. Dalam revisi PP tersebut yang akan diakomodasikan adalah 
kebradaan jabatan Staf Ahli bagi Kepala Daerah untuk memberikan saran dan 
pendapat serta pemikiran sebagai pertimbangan yang berhubungan dengan 
tugas-tugas Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.
   
  Menteri Negara
  Pendayagunaan Aparatur Negara
   
  TTD
   
  Taufiq Effendi
    
  Tembusan Yth:
    
     Menteri Dalam Negeri 
  
     Gubernur Provinsi Banten 

       


 Iman Nur Rosyadi 
  Jalan Letu Sumadi No.9
  Serang - Banten
  Indonesia 42118
   
  
   

 
---------------------------------
Expecting? Get great news right away with email Auto-Check.
Try the Yahoo! Mail Beta.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke