Assalamualaikum wr wb. Saya mohon informasi kepada rekan-rekan semua, rekan saya memiliki lahan beberapa hektar yang pernah di test sesmik minyak 40 peledakan dari elnusa. Pertanyaan saya: 1. Seandainya memang ada minyak dilahan tsb apakah bisa di swastanisasi? 2. Apakah hal ini termasuk yang menguasai hajat orang banyak sehingga kepemilikannya harus oleh negara? 3. Jika memang harus dimiliki oleh negara, hak apa saja yang bisa didapatkan oleh pemilik lahan tersebut?mungkinkah dapat berupa saham ataukah hanya ganti rugi?
Terima kasih atas bantuan rekan-rekan, -iip-
