Benar kalau menurut UUD 45 ya kalau negara
membutuhkan, ya ditarik kembali. Yang pemilik yah
biasa Ganti rugi dapatnya. Diganti tetap rugi. Paling
kalau untung kita masih dapat dari pihak asingnya.
Walau yang melakukan test adalah perusahaan asing. Ya
jelas segala unsur kekayaan yang ada di bumi ini milik
negara. Demikian Undang-undangnya.
Kalau dah dikuasai negara tinggal cari pemodalnya.
Begitulah minyak. Licin.
Kalau swasta atau perorangan baru ada yang bikin
minyak angin.
--- Iip Umar Rifai <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamualaikum wr wb.
>
> Saya mohon informasi kepada rekan-rekan semua, rekan
> saya memiliki
> lahan beberapa hektar yang pernah di test sesmik
> minyak 40 peledakan
> dari elnusa. Pertanyaan saya:
> 1. Seandainya memang ada minyak dilahan tsb apakah
> bisa di swastanisasi?
> 2. Apakah hal ini termasuk yang menguasai hajat
> orang banyak sehingga
> kepemilikannya harus oleh negara?
> 3. Jika memang harus dimiliki oleh negara, hak apa
> saja yang bisa
> didapatkan oleh pemilik lahan tersebut?mungkinkah
> dapat berupa saham
> ataukah hanya ganti rugi?
>
> Terima kasih atas bantuan rekan-rekan,
>
> -iip-
>
>
____________________________________________________________________________________Be
a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out.
http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396545469