Kang, tuntutan bisa dilayangkan ke pengadilan tata
usaha negara. Tapi, setahu saya, untuk kasus semacam
Atut kayaknya susah untuk dibawa ke PTUN karena
janjinya cuma omongan doang di koran, belum berupa
produk hukum, misalnya telah dikeluarkannya keputusan
gubernur atau perda tapi belum dia laksanakan sampai
dia tak menjabat lagi, apalagi kemudian ternyata
anggaran untuk pelaksanaan itu ternyata sudah
dikeluarkan.
Namun, kalau mau coba, tak ada salahnya. Mungkin,
presedennya adalah class action warga Jakarta korban
banjir terhadap Gubernur Sutiyoso.
Untuk Taufik, kalau memang ada MOU-nya, Rumah Dunia
bisa melakukan gugatan perdata ke pengadilan negeri.
Kan, MOU itu antara Taufik sebagai pribadi di satu
pihak dan Rumah Dunia di pihak lain. Dalam hal ini,
Rumah Dunia menjadi penggugat dan Taufik menjadi
tergugat karena diduga wanprestasi, tidak menepati
janji, terhadap Rumah Dunia.
Dalam sidang perdata, sesuai dengan undang-undang yang
baru, kedua belah pihak akan diupayakan damai dulu
oleh mediator (bisa juga dirangkap oleh hakim mediator
atau ahli hukum yang mengantungi sertifikat mediator).
Upaya damai ini ini bisa dilakukan di dalam pengadilan
atau di luar pengadilan. Kalau perdamaian tak bisa
dicapai barulah proses peradilan dijalankan. Ketika
akhirnya hakim memutuskan perkara, keputusannya pun
tidak serta-merta menjadi keputusan hukum tetap.
Diberi waktu 14 hari bagi tergugat dan atau penggugat
untuk mengajukan keberatan (verzet). Kalau ternyata
setelah verzet itu tetap ada yang keberatan, barulah
perkaranya dibawa ke pengadilan tinggi, untuk banding,
selambat-lambatnya 14 hari setelah keputusan di
pengadilan negeri.
Jalur hukum ini memang sebaiknya ditangani oleh
pengacara. Biar murah biayanya, cobalah gunakan LBH di
suatu fakultas hukum sebuah universitas atau yang
didirikan oleh lsm yang memang peduli dengan
kesejahteraan rakyat.
Saran saya, kalau memang tak bisa menempuh jalur
hukum, kita bikin saja "kampanye rindu perpustakaan"
lewat berbagai media (spanduk, selebaran, brosur, dll)
dengan konsep seolah-olah Banten sudah punya
perpustakaan yang sangat memadai, biar kita buat
bingung sekalian orang-orang Banten, termasuk para
pengasuh media massa. Mudah-mudahan dari kebingungan
itu akan lahir kesadaran. Ini serius, lo. Tak ada
salahnya kalau kita coba cara-cara yang agak berbeda
dari kecenderungan yang ada, bukan?
Kumaha?
Salam,
Pedje
--- gongmedia cakrawala <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
> Janji Atut ada di koran Radar Banten.
> janji Taufik ada di MoU dgn Rumah unia.
> Di file RuDun.
> bagus jg.
> ada waktu nggak ya saya menggugat ke pengadilan.
> teu ngarti hukum aing mah...
> kumaha dak...
> butuh duit teu? teu boga duit yeuh kakak...
> gg
>
____________________________________________________________________________________
Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out.
http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396545469