Paparan Korupsi Karangsari Rp 5 Miliar, Libatkan Atut 
Chosiyah dan Ayahnya

SETELAH 3 tahun, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan 
Karangsari senilai Rp 5 miliar, berkas perkaranya tak 
kunjung ke Pengadilan Negeri Serang untuk mendapatkan 
keadilan.
Padahal kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena diduga 
kuat melibatkan Atut Chosiyah, Plt Gubernur Banten dan 
sang ayah tercinta, Chasan Sochib serta pejabat teras di 
lingkungan Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang.

Kasus ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi 
(KPK), Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten 
dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada tahun 2003. 
Pelaporannya adalah Lembaga Advokasi Masalah Publik 
(LAMP).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memang sudah menetapkan 
tersangka atas kasus ini, Tantan yang menjabat Pimpro. 
Namun Atut Chosiyah dan Chasan Sochib tak pernah dimintai 
keterangan tentang kasus ini yang menggunakan APBD tahun 
2002, sehingga berkas perkara itu tidak pernah lengkap dan 
tidak memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Kejati Banten, Kemal Sofyan Nasution melalui 
Asisten Pengawasannya, AF Basyuni, penyebab 
tersendat-sendatnya penyelidikan kasus Karangsari adalah 
terdapat perbedaan antara hasil perhitungan kerugian 
negara oleh auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan 
Pembangunan (BPKP) dengan Kejati Banten. Versi BPKP 
menyebutkan angka Rp 5 miliar, sesuai dengan nomenklatur 
di APBD. Sedangkan Kejati Banten berpegang teguh pada Rp 
3,5 miliar karena hanya uang itu yang digunakan untuk 
membebaskan lahan Karangsari.

Hasil pemeriksaan BPK maupun BPKP memang menyebutkan angka 
Rp 5,14 miliar, sesuai dengan besaran anggaran yang 
tercantum dalam APBD 2002. Di antaranya untuk pembebasan 
lahan Karangsari Rp 3,5 miliar. Namun sisanya, Rp 1,64 
miliar juga menjadi temuan BPK dan BPKP karena tak ada 
pelaksanaan proyek pelebaran jalan itu.

Sebenarnya, Dengan temuan BPK dan perhitungan BPKP itu, 
Kejati Banten justru mendapatkan dua perkara. Pertama, 
perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Karangsari Rp 3,5 
miliar. Kedua, perkara dugaan korupsi pelaksanaan 
pelebaran Jalan Raya Serang-Pandeglang tahun 2002 yang 
dinilai tidak dilaksanakan. Kenyataannya, kasus ini 
terkatung-katung hingga 3 tahun lebih.

UNTUK mengetahui lebih lanjut, berikut ini kronologis 
peristiwa kasus lahan Karangsari yang telah menjadi 
fenomena aneh bagi pemberantasan korupsi di ranah Banten. 
Kronologis ini hasil dari Tim Investigasi Bantenlink.com 
yang menyarikan dari fotokopi dokumen-dokumen terkait 
Karangsari dan sumber-sumber terpercaya yang menguatkan 
keabsahan dokumen tersebut.

Awalnya.
Lahan Karangsari yang diributkan telah menjadi objek 
korupsi berada di Kampung Karangasari, Desa Sukarame, 
Kecamatan Labuan (sebelum dimekarkan menjadi Carita), 
Kabupaten Pandeglang. Tanah ini milik Omo Sudarma bin 
Kamdani dengan luas 28.372 m2 (2,83) hektare dengan nomor 
sertifikat 17.

4 Januari 1997
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang membayar tanah 
Karangsari milik Omo Sudarmo. Ini sesuai keterangan Karna 
Suwanda yang waktu itu sebagai Bupati Pandeglang. 
Keterangan Karna dikuatkan oleh Omo Sudarma sendiri dalam 
suratnya bertanggal 4 Januari 1997 yang ditujukan kepada 
Bupati Pandeglang. Tanah Omo yang dibeli Pemkab seluas 
22.000 m2 dari 22.460 m2. Omo mengaku hanya memiliki sisa 
tanah 400 m2. Pemkab menjadikan lahan sebagai objek wisata 
yang menghasilan pendapatan asli daerah (PAD) melalui 
retribusi parkir dan wisatawan.

2 Juni 1997.
Omo Sudarma melaporkan kehilangan dokumen sertifikat No.17 
sesuai dengan laporannya kepada polisi No.SLBKS 
35/VI/1997. Kehilangan dokumen ini diumumkan di media 
massa dan lembaran negara pada 19 Juni-25 Juli 1997.

14 Agustus 1997
Omo Sudarma mengajukan surat permohonan sertifikat 
pengganti.

13 Oktober 1997
Kantor Pertanahan Pandeglang menyatakan arsip sertifikat 
no.17 hilang dari kantor itu. Kemudian sertifikat diganti 
dengan No.690 pada tanggal 13 Oktober 1997 dan masih atas 
nama Omo, meskipun 22.000 m2 sudah dibayar oleh Pemkab 
Pandeglang, milik Omo hanya 460 m2.

25 Juli 2000
Dadan Sudarma, anak tertua Omo Sudarma mengirimkan surat 
kepada Bupati Pandeglang yang berisi meminta sertifikat 
No.690 dipecah dan tanah yang masih milik Omo seluas 460 
m2 agar dipisahkan dari sertifikat itu. Sedangkan tanah 
milik Pemkab Pandeglang hanya 22.000 m2. Berdasarkan surat 
ini Kantor Pertanahan Pandeglang memecah surat ukur tanah 
sertifikat nomor 690 dengan nomor surat ukur No.71 dengan 
luas 22.000 m2 dan No.72 dengan luas 460 m2.

5 Mei 2001
Pemkab Pandeglang mengajukan hak pengelolaan atas tanah 
Karangsari, setelah 4 tahun mengabaikan proses 
administrasi jual beli antara Omo dan Pemkab Pandeglang.

6 Mei 2001
Kepala Kantor Pertanahan Pandeglang, Supartawidjaja 
menyatakan, permohonan itu masih diproses. Hingga sekarang 
sertifikat hak pengelolaan itu tidak pernah diterbitkan, 
tanpa ada penjelasan resmi.

Juni-Juli 2001
Pemkab Pandeglang melakukan musyawarah sebanyak 5 kali 
dengan keluarga Omo Sudarma untuk menyelesaikan sengketa 
tanah Karangsari. Dalam pertemuan ini, Omo tidak pernah 
hadir dengan alasan sakit dan diwakilkan kepada anaknya, 
Dadan. Pemkab Pandeglang menawarkan sisa tanah Omo dibeli 
dengan harga Rp 70 juta yang akan diambil dari APBD 
Pandeglang. Namun janji Pemkab Pandeglang ini tidak pernah 
ditepati.

12 Agustus 2001
Terjadi musyawarah di Kantor Pertanahan Pandeglang yang 
dihadiri antara lain AM Siagian (wakil Chasan Sochib), 
Dadan (anak Omo) dan pejabat kantor pertanahan. Dalam 
pertemuan itu, pejabat Kantor Pertanahan Pandeglang 
mengatakan, tanah Karangsari sedang dalam sengketa, 
sehingga disarankan Chasan Sochib tidak melakukan jual 
beli atas tanah tersebut.

15 Agustus 2001
Omo Sudarma melalui anaknya, Dadan nekad menjual tanah itu 
kepada Chasan Sochib, pengusaha dan tokoh Banten sesuai 
dengan surat perjanjian jual beli No.01/SP/VI/2001 tanggal 
23 Juni 2001. Harga keseluruhan Rp 1,2 miliar. Surat 
perjanjian jual beli ini ditandatangani pihak pertama 
Dadan Sudarma (anak dan pihak kedua Chasan Sochib. 
Saksinya adalah Santubi bin Jasim, AM Siagian dan Joko 
Soemito.

20 Agustus 2001.
Perjanjian jual beli antara Omo dan Chasan Sochib 
dituangkan dalam akta notaris yang dibuat notaris Steven 
Irianto Sitorus yang kantornya Jalan Mayor Syafei No.14 
Serang dengan nomor akta 4. Saat pembuatan akta, Chasan 
Sochib membayar sisa pembelian tanah Rp 950 juta.

Agustus 2001
Karena tidak tercapai kesepakatan, Pemkab Pandeglang 
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pandeglang dengan 
tergugat Omo Sudarma, Chasan Sochib dan Kantor Pertanahan 
Pandeglang. Gugatan itu terdaftar sebagai perkara 
No.14/Pdt.G/2001/PN.Pdg. Di tengah persidangan, Chasan 
Sochib melakukan gugatan intervensi dengan mendaftarkan 
perkara No.20/Pdt.G/2001.Pdg dengan tergugat masing-masing 
Pemkab Pandeglang, Kantor Pertanahan Pandeglan dan Omo 
Sudarma.

11 November 2001
Kedua perkara ini sudah mencapai tahap duplik. Majelis 
hakim yang menyidangkan perkara ini menyarankan agar 
dilakukan pejanjian damai atau vandading.

31 Januari 2002
terjadi akta vandading di Pengadilan Negeri Pandeglang 
yang atas perkara perdata No.14 dan 
No.22/Pdt.G/2001/PN.Pdg. Perjanjian itu antara Chasan 
Sochib, Pemkab Pandeglang, Omo Sudarma bin Kamdani dan 
Kantor Badan Pertanahan Nasional (lembaga ini berubah nama 
dari Kantor Pertanahan menjadi Badan Pertanahan Nasional). 
Akta ini ditandatangani Chasan Sochib, Pemkab Pandeglang 
yang terdiri dari Sory Harkany, Rulliansyah, Agus 
Kurniawan,Tri Mariani, HD Sukendar, Sukran, Agus Hidayat, 
Agus Mintono. Pihak Omo Sudarma diwakili kuasa hukumnya 
Thomas Ahsudiniah dan Cuhori. Dari BPN Pandeglang 
ditandatangani Supartawijaya. Akta in diketahui Ketua 
Pengadilan Negeri Pandeglang, Ida Purwanti, Wakil Ketua 
Pandeglang Aat Suprawijaya. Kolom GubernurBanten itu 
kosong, tidak terdapat nama dan tangan. Anehnya, meski 
kosong, soal dana Rp 3,5 miliar yang disebut-sebut sebagai 
penggantian pemerintah kepada Chasan Sochib justru 
diharuskan menjadi tanggung jawab Pemprov Banten. Padahal 
dalam proses vandading pun, secara resmi Pemprov Banten 
tidak pernah terlibat.

5 Januari 2002
Kepala DPU Banten Irawan Kostaman usul peningkatan Jalan 
Raya Serang-Pandeglang dengan nilai Rp 5,14 miliar. Usulan 
ini tidak menyebutkan pembebasan lahan Karangsari, yang 
lokasinya dan fungsi lahannya tidak ada kaitan apa-apa 
dengan pelebaran jalan utama tersebut.

7 Januari 2002
Bupati Pandeglang, Achmad Dimyati Natakusumah mengirimkan 
surat ke Gubernur Banten No.180/03-Huk/2002 berisi mohon 
peningkatan jalan dan pembebasan lahan Karangsari.

8 Januari 2002.
Sekda Pemprov Banten, Chaeron Muchsin mendisposisikan 
surat surat Bupati Pandeglang ke Asda II, Bapeda, Dinas 
PU, Kabiro Ekbang dan instansi terkait lainnya. Dalam 
disposisi No.925 tertulis agar diindahkan sesuai arahan 
Wakil Gubernur Banten yang waktu itu dijabat Atut 
Chosiyah.

28 Februari 2002
DPRD Banten mensahkan APBD Banten 2002 dengan Perda 
No.1/2002. Di dalamnya terdapat proyek peningkatan jalan 
provinsi Serang-Pandeglang dengan kode 2P.0.06.1.02.0.15. 
Kepala Biro Ekbang Pemprov Banten, Djoni Trijana membuat 
lembaran kerja dan petunjuk operasional (LK/PO) yang 
memasukan pembebasan lahan Karangsari. Padahal item itu 
tidak tercantum dalam usulan Dinas PU Banten, dan lahannya 
tidak pernah berkaitan apa-apa dengan pelebaran jalan 
provinsi.

20 Maret 2002
Chasan Sochib menagih janji ke Bupati Pandeglang soal 
pelunasan kompensasi Karangsari Rp 3,5 miliar yang 
diharapkan dilunasi tanggal 25 Maret 2002. Surat 
ditembuskan ke Gubernur Banten, Ketua DPRD Pandeglang, 
Ketua PN Pandeglang dan Kejaksaan Negeri Pandeglang.

20-21 Maret 2002
Kepala Dinas PU Banten, Irawan Kostaman (kini Asda II 
Pemprov Banten) menandatangani daftar isian proyek daerah 
(Dipda), LKO/PO, meski nomenklatur dengan isi tidak sesuai 
dalam soal pembebasan lahan Karangsari. Nilainya Rp 5,14 
miliar, di antaranya Rp 3,5 miliar untuk pembebasan lahan 
Karangsari yang lokasinya di pantai Carita. Sedangkan 
Jalan Raya Serang-Pandeglang tidak pernah bersentuhan 
dengan tanah tersebut.

1 April 2002
Pengesahan Dipda Proyek Peningkatan Jalan Provinsi 
Serang-Pandeglang No.915/Kep-65/2002.

8 April 2002
Pimpro Lahan Karangsari, Tjep Tantan Rustandie menyerahkan 
dan ke Pemkab Pandeglang dengan nota Kepala Biro 
Ekbang,Djoni Trijana No.912/25-Ekbang/2002. Berita acara 
penyerahan ini No.932/02/BA/SP/IV/2002. Berita acara ini 
ditandatangani Tjep Tantan Rustandie, pimpro dan Mudjio A 
Satari, Wakil Bupati Pandeglang serta mengetahui Ny Rt 
Atut Chosiyah, Wakil Gubernur Banten.

11 April 2002
Terbit surat perintah membayar uang (SPMU) 
No.932/Keu-18/PT/2002 yang mentransfer uang dari kas 
Pemprov Banten ke kas Pemkab Serang Nomor rekening 20.201 
di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat.

15 April 2002
Bendahara Keuangan Pemkab Pandeglang, Lukman Hakim Y 
mentransfer uang ke rekening Chasan Sochib 
No.0700010001987 di BPD Jabar. Berita acara pelunasan 
dibuat di PN Pandeglang yang ditandatangani Mudjio A 
Satiri, Chasan Sochib dan Ketua Pengadilan Negeri 
Pandeglang, Ida Purwanti.

10 Juli 2002
Sekda Pemprov Banten, Chaeron Muchsin menegur Bupati 
Pandeglang melalui surat No.593.8/2727-PU/2002 karena 
kewajiban Pemkab Pandeglang tidak dipenuhi, berkaitan 
dengan dana untuk Lahan Karangsari.

13 Desember 2002
Sekda Banten kembali menegur Bupati Pandeglang melalui 
surat no.900.04/08-PU/2002. Karena tahun anggaran 2002 
akan berakhir dan bisa menyebabkan kesulitan Pemprov 
banten untuk menyusun laporan pertanggung jawaban (LPJ) 
APBD 2002.

17 Februari 2003
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan 
pelaksanaan APBD 2002 pada semester II. Dalam hasil 
pemeriksaan No.II/S/XIV-1-XIV1.2/02/2003 disebutkan, 
pemberian kompensasi ke pihak ketiga menyalahi ketentuan. 
Hasil pemeriksaan ini juga menyebut-sebut keterlibatan 
tokoh dan pengusaha Banten yang diinisialkan CH, serta 
anaknya yang menjabat Wakil Gubernur Banten yang 
diinisialkan dengan RT. Disebutkan juga soal adanya 
indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang 
menimbulkan kerugian negara.

31 Maret 2003
Sekda Pemprov Banten, Chaeron Muchsin memberikan surat 
keterangan ke BPK yang menyebutkan, Pemprov akan 
mengupayakan Pandeglang menyerahkan sebagian lahan 
Karangsari sebagai aset Pemprov Banten untuk menutupi 
kerugian negara yang ditimbulkan dalam soal pemberian 
bantuan kepada pihak ketiga.

September 2003
Direktur Eksekutif LSM LAMP, Suhada melaporkan dugaan KKN 
ke KPK dan Kejaksaan Agung. Laporan ini disertai dokumen 
yang lengkap, termasuk hasil temuan BPK.

1 April 2004
Ketua BPK, Billy Budihardjo Joedono mengirimkan surat 
No.0354.VI/BPK/2003 ke Kejaksaan Agung RI. Antara lain 
minta lembaga ini mengusut dugaan KKN dalam pengadaan 
lahan Karangsari. BPK menggunakan inisial CH yang 
ditegaskan sebagai ayahnya RT, Wakil Gubernur Banten.

29 April 2004
Wakil Gubernur Banten, Ny Atut Chosiyah mengundang seluruh 
pejabat terkait lahan parkir Karangsari. Sesuai dengan 
undangan acara itu dilaksanakan tanggal 5 Mei 2004 di 
Pendopo Gubernur Bantren, pukul 09.00 WIB.

24 Juni 2004
Bupati Pandeglang, Achmad Dimyati Natakusumah mengirimkan 
surat ke Pemprov Banten No.590/560-Pem/2004 yang isinya 
akan menyelesaikan administrasi Karangsari.

9 Juli 2004
Sekda Banten kembali menagih janji Bupati Pandeglang soal 
Karangsari.

19 Agustus 2004
Sekda Banten kembali menagih Karansari, sekaligus minta 
Bupati Pandeglang mengembalikan uang jika tidak bisa 
memenuhi administrasi yang diperlukan.

24 Desember 2004
Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, HM Acang mengirimkan 
surat No.172.2/612-DPRD/2004 ke Bupati Pandeglang yang 
minta dana kompensasi Karangsari dikeluarkan dari Rencana 
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2005. 
Sebelumnya, Bupati Pandeglang memasukan usulan pembebasan 
lahan Karangsari Rp 3,5 miliar untuk mengganti uang dari 
Pemprov Banten karena tidak bisa memenuhi syarat 
administrasi yang diminta Pemprov Banten.

Catatan selama 2004.
Berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan LSM, 
aktivis dan elemen masyarakat lainnya terus mendesak agar 
Kejaksaan Tinggi Banten mengusut dugaan korupsi 
Karangsari. Bagi mereka, kasus ini sangat jelas duduk 
persoalannya, dan jelas pula unsur korupsi, kolusi dan 
nepotisme (KKN), termasuk bukti-bukti dokumen dan indikasi 
rekayasa atas proyek pelebaran jalan Serang-Pandeglang 
terlalu kuat untuk diabaikan.LSM, Ormas dan aktivis ini 
kembali melaporkan kasus ini ke KPK, Kejaksaan Agung, 
Polri, Polda Banten dan Kejati Banten. Aksi demo pun 
sempat digelar di sana.

Catatan selama 2005.
Awal tahun, Kejati Banten menyatakan kasus Karangsari 
ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. 
Kejaksaan telah menetapkan tersangka, Tjep Tantan 
Rustandie, Pimpro pengadaan lahan Karangsari. Namun pihak 
yang terlibat lainnya seperti Atut chosiyah, Mudjio A 
satari, Achmad Dimyati Natakusumah, Djoni Trijana, Irawan 
Kostaman, Chaeron Muchsin, Chasan Sochib, Dadan bin Omo 
Sudarma, Aat Suprawijaya - tidak jelas statusnya dan tidak 
pernah dimintai keterangan apa pun.Kembali LSM, Ormas dan 
aktivis di Banten melaporkan dan mendesak kasus Karangsari 
segera dituntaskan agar memberikan kepastian hukum di 
ranah Banten.

Februari 2006
Kasus ini tidak ada kemajuan, dalam pengertian tidak ada 
pemeriksaan apa pun terhadap mereka. AF Basyunie, Aswas 
Kejati Banten sekaligus ketua tim perkara ini menyatakan 
terdapat perbedaan perhitungan kerugian negara antara 
lembaganya dengan auditor BPKP. (sumber: Bantenlink.com)

O

Kirim email ke