wah....kayaknya ada sodara moderator nih yang mau jadi walikota.. he..e didukung ip tenang aja. he..he....semoga menjadi walikota yang amanah,jujur dan juga mau merhatiin rakyatnya......amin....
iip umar rifai <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Rabu, 7 May 2008 Hingga Rabu (7 Mei 2008), calon walikota yang sudah mengambil formulir pendaftaran calon walikota Serang sudah mencapai 6 pasangan. Mereka adalah pasangan Ade Muchlas dan Juheni M Rois, pasangan Panji Tirtayasa dan Ali Rohman, pasangan Jayeng Rana dan Deden Apriandhi, pasangan H. Lulu Kaking dan Ismetullah Al-Abbas, pasangan dari PPP Kirtam Sanjaya dan Syaiful Jamil. Sementara dari Partai Golkar Kota Serang baru mengambil formulir tanpa mengumumkan nama pasangan yang bakal maju. Demikian diungkapkan Ketua Pokja Pencalonan KPU Kota Serang H. Aslach kepada Koran Banten, Rabu (7/5). Ke-6 pasangan yang sudah mengambil formulir tersebut merupakan pasangan yang diusung oleh partai. Sementara untuk calon perseorangan (independen) tampaknya belum ada yang mengambil formulir. Padahal di tengah masyarakat, wacana seputar calon perseorangan sudah cukup menghangat. Bahkan sejumlah pejabat eksekutif dikabarkan akan maju dalam pencalonan walikota secara independen. Disinggung soal calon perseorangan, H. Aslach mengatakan, realisasi bagi calon perseorangan (independen) untuk segera diakomodir dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Walikota di Kota Serang masih harus menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dikarenakan masih belum adanya keputusan dari KPU pusat mengenai kapan akan direalisasikannya revisi UU No.32 Tahun 2004. âKita belum bisa memastikan kapan akan diakomodirnya calon perseorangan. Kita masih harus menunggu keputusan dari KPU Pusat terlebih dahulu tidak bisa langsung mengambil keputusan sendiri,â ujar H. Aslach, Ketua Pokja Pencalonan KPU Serang saat ditemui Koran Banten di kantornya, Rabu (7/5). Untuk calon perseorangan yang akan mencalonkan diri sebagai cawalkot Serang sampai saat ini belum ada yang mengkonfirmasi dan mengambil formulir ke KPUD Serang. Aslach mengatakan, jika memang benar-benar calon perseorangan diakomodasi dalam Pilkada Kota Serang, maka bakal calon walikota dari unsur perseorangan harus mendapat dukungan sebanyak 20.140 warga yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan juga disertai tanda tangan pendukung. Bila tidak memenuhi pesyaratan akan dinyatakan gugur. (ari) --------------------------------- Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.