wah....kayaknya ada sodara moderator nih yang mau jadi walikota.. he..e 
didukung ip tenang aja. he..he....semoga menjadi walikota yang amanah,jujur dan 
juga mau merhatiin rakyatnya......amin....

iip umar rifai <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                             
         Rabu, 7 May 2008
                           
                  Hingga Rabu (7 Mei 2008), calon walikota yang sudah mengambil 
formulir pendaftaran calon walikota Serang sudah mencapai 6 pasangan.
 
 Mereka adalah pasangan Ade Muchlas dan Juheni M Rois, pasangan Panji Tirtayasa 
dan Ali Rohman, pasangan Jayeng Rana dan Deden Apriandhi, pasangan H. Lulu 
Kaking dan Ismetullah Al-Abbas, pasangan dari PPP Kirtam Sanjaya dan Syaiful 
Jamil. Sementara dari Partai Golkar Kota Serang baru mengambil formulir tanpa 
mengumumkan nama pasangan yang bakal maju.
 Demikian diungkapkan Ketua Pokja Pencalonan KPU Kota Serang H. Aslach kepada 
Koran Banten, Rabu (7/5).
 Ke-6 pasangan yang sudah mengambil formulir tersebut merupakan pasangan yang 
diusung oleh partai. Sementara untuk calon perseorangan (independen) tampaknya 
belum ada yang mengambil formulir. Padahal di tengah masyarakat, wacana seputar 
calon perseorangan sudah cukup menghangat. Bahkan sejumlah pejabat eksekutif 
dikabarkan akan maju dalam pencalonan walikota secara independen. 
 Disinggung soal calon perseorangan, H. Aslach mengatakan, realisasi bagi calon 
perseorangan (independen) untuk segera diakomodir dalam Pemilihan Kepala Daerah 
(Pilkada) Calon Walikota di Kota Serang masih harus menunggu keputusan Komisi 
Pemilihan Umum (KPU).
 Hal ini dikarenakan masih belum adanya keputusan dari KPU pusat mengenai kapan 
akan direalisasikannya revisi UU No.32 Tahun 2004.
 “Kita belum bisa memastikan kapan akan diakomodirnya calon perseorangan. 
Kita masih harus menunggu keputusan dari KPU Pusat terlebih dahulu tidak bisa 
langsung mengambil keputusan sendiri,” ujar H. Aslach, Ketua Pokja Pencalonan 
KPU Serang saat ditemui Koran Banten di kantornya, Rabu (7/5).
 Untuk calon perseorangan yang akan mencalonkan diri sebagai cawalkot Serang 
sampai saat ini belum ada yang mengkonfirmasi dan mengambil formulir ke KPUD 
Serang. 
 Aslach mengatakan, jika memang benar-benar calon perseorangan diakomodasi 
dalam Pilkada Kota Serang, maka bakal calon walikota dari unsur perseorangan 
harus mendapat dukungan sebanyak 20.140 warga yang dibuktikan dengan kartu 
tanda penduduk (KTP) dan juga disertai tanda tangan pendukung. Bila tidak 
memenuhi pesyaratan akan dinyatakan gugur. (ari)

 
     
                                       

       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

Kirim email ke