MUDAH MUDAHAN DEBUS SEGERA DIAKUI MALAYSIA LAGI

MUI Se-Jawa dan Lampung Fatwakan Debus Haram
Rabu, 12 Agustus 2009 15:01 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama | Dibaca 1007
kali
Serang (ANTARA News) - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se-Jawa dan
Lampung mengeluarkan fatwa bahwa kesenian tradisional debus dengan
menggunakan bantuan jin, setan dan mantera-mantera, hukumnya adalah haram
karena termasuk kategori sihir.

Ketua MUI Provinsi Banten bidang Ormas dan Hubungan Luar Negeri KH Aminuddin
Ibrahim di Serang, Rabu mengatakan, dalam rakorda MUI se-Jawa dan Lampung
tersebut dibahas bahwa debus dan atraksi-atraksi sejenisnya dalam pandangan
Islam ada yang dibolehkan namun ada yang tidak dibolehkan.

Menurut Aminuddin, diantaranya yang tidak dibolehkan tersebut adalah
atraksi-atraksi yang menggunakan bantuan tenaga jin, setan atau
mantera-mantera karena termasuk sihir dan perbuatan syirik termasuk di
dalamnya debus yang menggunakan kekuatan tersebut maupun dengan ayat-ayat
qur`an yang dibolak-balik.

"Tetapi kalau kemampuan itu diperoleh dari latihan keterampilan dan oleh
tubuh tidak ada masalah asal jangan dicampur-campur juga," katanya usai
penutupan rakor tersebut.

Aminuddin mengatakan, fatwa tersebut bukan bertujuan menghilangkan nilai
seni dan budaya dari debus yang selama ini menjadi ciri khas atau ikon suatu
daerah seperti di Banten, tetapi berlaku untuk di semua daerah mana pun
juga, sepanjang debus atau atraksi sejenis menggunakan kekuatan-kekuatan
setan, jin atau mantera-mantera.

Dalam fatwa tersebut, MUI menimbang bahwa debus serta hal-hal lain yang
sejenis akhir-akhir ini semakin merebak dengan bebas dan tersiar secara luas
di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik, maupun
media komunikasi modern.

Dengan demikian, dalam kenyataan debus telah menimbulkan berbagai dampak
negatif bagi umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia umumnya, terutama
generasi muda pada akidah Islamiyah maupun terhadap sendi-sendi kehidupan
masyarakat yang beradab dan berilmu pengetahuan.

Selain itu debus sudah menjadi ikon suatu daerah dan sebagian besar umat
Islam dan bangsa Indonesia, baik masyarakat umum maupun para penyelenggara
negara, dianggap belum memberikan perhatian maksimal dan belum mengetahui
secara tepat pandangan Islam terhadap debus serta hal-hal terkait lainnya.

Selain fatwa tentang debus, maka rakor ke VII MUI se-Jawa dan Lampung di
Serang 11-12 Agustus tersebut yang dihadiri sekitar 150 peserta juga
mengeluarkan fatwa mengenai hipnotis dan hukum khitan bagi perempuan yang
masih terdapat perbedaan antara wajib dan sunat.  (*)

Kirim email ke