kunaon bontjees, kitu wae capek.
gimana kalow ngerumusin fatwa,
pegel linu. butuh pijit tradisional. 

--- On Mon, 8/31/09, Boni Triyana <[email protected]> wrote:

From: Boni Triyana <[email protected]>
Subject: Re: [WongBanten] MUI Se-Jawa dan Lampung Fatwakan Debus Haram
To: [email protected]
Date: Monday, August 31, 2009, 6:04 AM






 




    
                  Capek deeeeeeehhh. ........

--- On Mon, 31/8/09, halim hd <halimh...@yahoo. com> wrote:

From: halim hd <halimh...@yahoo. com>
Subject: Re: [WongBanten] MUI Se-Jawa dan Lampung Fatwakan Debus Haram
To: wongban...@yahoogro ups.com
Date: Monday, 31 August, 2009, 3:58 PM






 

    
                  padahal anak-anak muda sekarang
lebih senang pake jin, jin levi's, dan
jin-jin laennya buatan lokal khususnya.

--- On Sun, 8/30/09, Gunawan Yusuf <gunawanyusuf68@ gmail.com> wrote:

From: Gunawan Yusuf <gunawanyusuf68@ gmail.com>
Subject: [WongBanten] MUI Se-Jawa dan Lampung Fatwakan Debus Haram
To: wongban...@yahoogro ups.com
Date: Sunday, August 30, 2009, 7:43 PM






 

    
                  MUDAH MUDAHAN DEBUS SEGERA DIAKUI MALAYSIA LAGI
 
MUI Se-Jawa dan Lampung Fatwakan Debus Haram
Rabu, 12 Agustus 2009 15:01 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama | Dibaca 1007 
kali
Serang (ANTARA News) - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se-Jawa dan Lampung 
mengeluarkan fatwa bahwa kesenian tradisional debus dengan menggunakan bantuan 
jin, setan dan mantera-mantera, hukumnya adalah haram karena termasuk kategori 
sihir.


Ketua MUI Provinsi Banten bidang Ormas dan Hubungan Luar Negeri KH Aminuddin 
Ibrahim di Serang, Rabu mengatakan, dalam rakorda MUI se-Jawa dan Lampung 
tersebut dibahas bahwa debus dan atraksi-atraksi sejenisnya dalam pandangan 
Islam ada yang dibolehkan namun ada yang tidak dibolehkan. 


Menurut Aminuddin, diantaranya yang tidak dibolehkan tersebut adalah 
atraksi-atraksi yang menggunakan bantuan tenaga jin, setan atau mantera-mantera 
karena termasuk sihir dan perbuatan syirik termasuk di dalamnya debus yang 
menggunakan kekuatan tersebut maupun dengan ayat-ayat qur`an yang dibolak-balik.


"Tetapi kalau kemampuan itu diperoleh dari latihan keterampilan dan oleh tubuh 
tidak ada masalah asal jangan dicampur-campur juga," katanya usai penutupan 
rakor tersebut.

Aminuddin mengatakan, fatwa tersebut bukan bertujuan menghilangkan nilai seni 
dan budaya dari debus yang selama ini menjadi ciri khas atau ikon suatu daerah 
seperti di Banten, tetapi berlaku untuk di semua daerah mana pun juga, 
sepanjang debus atau atraksi sejenis menggunakan kekuatan-kekuatan setan, jin 
atau mantera-mantera.


Dalam fatwa tersebut, MUI menimbang bahwa debus serta hal-hal lain yang sejenis 
akhir-akhir ini semakin merebak dengan bebas dan tersiar secara luas di 
tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik, maupun media 
komunikasi modern.


Dengan demikian, dalam kenyataan debus telah menimbulkan berbagai dampak 
negatif bagi umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia umumnya, terutama 
generasi muda pada akidah Islamiyah maupun terhadap sendi-sendi kehidupan 
masyarakat yang beradab dan berilmu pengetahuan.


Selain itu debus sudah menjadi ikon suatu daerah dan sebagian besar umat Islam 
dan bangsa Indonesia, baik masyarakat umum maupun para penyelenggara negara, 
dianggap belum memberikan perhatian maksimal dan belum mengetahui secara tepat 
pandangan Islam terhadap debus serta hal-hal terkait lainnya.


Selain fatwa tentang debus, maka rakor ke VII MUI se-Jawa dan Lampung di Serang 
11-12 Agustus tersebut yang dihadiri sekitar 150 peserta juga mengeluarkan 
fatwa mengenai hipnotis dan hukum khitan bagi perempuan yang masih terdapat 
perbedaan antara wajib dan sunat.  (*)

 

      


         
        
        


      
 

      


         
        
        

start: 2008-06-20
end: 0000-00-00
        Get your new Email address!  

Grab the Email name you've always wanted before someone else does!
 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke