Jakarta – Setelah sempat tarik ulur, akhirnya undang-undang (UU) yang mengatur 
tentang kepemudaan disahkan DPR dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di 
Gedung DPR RI, Selasa (15/9).
 
Menurut Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Adhyak­sa Dault, dengan di­sah­kan 
menjadi UU, kepemu­da­­an mempunyai payung hu­kum untuk bisa mengatur dan 
memberdayakan diri sendiri.

“Kita semua tahu, sejak Indonesia merdeka sampai saat ini, baru hari ini pemuda 
mempunyai UU. Ini harus disyukuri semua pihak, apalagi merupakan amanat dari 
Presiden Yudhoyono yang harus saya selesaikan di akhir jabatan ini,” ujarnya.

Salah satu RUU Kepemudaan yang disahkan menjadi UU oleh DPR pada rapat 
paripurna tersebut antara lain membatasi usia pemuda antara 16-30 tahun. Ini 
jelas akan membuat revolusi besar karena selama ini umur 40 tahun masih 
dianggap sebagai pemuda hingga pihaknya malu sendiri ketika bertamu di luar 
negeri.

“Mungkin keputusan ini banyak yang tidak terima, tapi kami harapkan bisa 
dilaksanakan secara bertahap. Bahwa usia di atas 30 tahun sudah tidak bisa 
dikatakan pemuda lagi,” katanya.

Dengan adanya batasan usia diharapkan regenerasi akan berjalan. Bahwa ada 
aturan peralihan selama empat tahun sehubungan batasan usia. Semula batasan 
usia pemuda dalam draf RUU Kepemudaan 18-35 tahun, namun setelah berbagai 
pembahasan batasan pemuda disetujui menjadi 16-30 tahun.

“Banyak ketua organisasi kepemudaan masyarakat sudah tua-tua. Bahkan jika 
pemuda Indonesia pergi ke luar negeri, terkadang dipanggil uncle (paman) oleh 
pemuda negara lain,” katanya.

Adhyaksa membantah bahwa pembuatan RUU tentang Kepemudaan untuk mengen­dalikan 
organisasi ke­pemudaan atau gerakan pemuda. Ia mengatakan, UU itu justru 
melindungi dan ber­upaya untuk mengembangkan potensi generasi muda. Pe­muda 
yang sebelumnya menjadi objek diharapkan bisa berdiri sendiri dan mandiri.  
 
(nonie rering)


      Apakah demonstrasi & turun ke jalan itu hal yang wajar? Temukan 
jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com

Reply via email to