kok dikit banget.



________________________________
From: kabar banten <kabar_ban...@yahoo.co.id>
To: wong banten <wongbanten@yahoogroups.com>
Sent: Thu, January 21, 2010 2:06:12 AM
Subject: [WongBanten] Tenaga Ahli Dewan Digaji Rp 3 Juta

  
SERANG – Tenaga ahli atau pakar untuk komisi dan fraksi di DPRD Kota Serang 
akan mendapatkan gaji sebesar RP 3 juta per bulan. 
Alokasi anggaran pada APBD 2010 Kota Serang untuk tenaga ahli ini sebesar Rp 
324 juta untuk 9 tenaga ahli selama setahun. Tenaga ahli ini akan disebar untuk 
empat komisi dan lima fraksi.  
Sementara kebutuhan tenaga ahli untuk alat kelengkapan dewan lainnya, seperti 
untuk Badan Anggaran, Badan Musyarawah, dan Badan Kehormatan, belum diatur. 
“Gaji Rp 3 juta itu dipotong pajak,” terang Furtasan Ali Yusuf, Ketua Badan 
Anggaran DPRD Kota Serang, saat dihubungi lewat telepon genggam, Rabu (20/1).  
Dikatakan, keberadaan para tenaga ahli di DPRD ini sudah diatur dalam 
Undang-Undang 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan 
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 
Aturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan DPRD tentang Tata 
Tertib DPRD. “Cuma dalam aturan tersebt tidak dijelaskan secara tegas tentang 
mekanisme perekrutannya,” ujarnya.  
Furtasan menyarankan, sebaiknya perekrutan tenaga ahli ini diumumkan kepada 
publik kemudian dikaji oleh tim atau panitia khusus. “Ini agar hasilnya lebih 
baik. Seharusnya mulai sekarang proses perekrutan ini sudah berjalan karena 
kebutuhan tenaga ahli ini cukup mendesak,” ujar politisi Partai Bintang 
Reformasi ini.  
Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Serang Samuti menyebutkan, syarat 
untuk tenaga ahli ini harus berpendidikan S1 dengan pengalaman 5 tahun, 
pendidikan S2 berpengalaman 3 tahun, atau bependidikan S3 dengan pengalaman 1 
tahun. Tenaga ahli juga harus menguasai bidang pemerintahan serta memahami 
tugas dan fungsi dewan. “Masa kerja mereka satu tahun, tapi bila dipandang 
perlu mereka bisa diperpanjang,” ujarnya.  
Dikatakan, para tenaga ahli itu nantinya berkewajiban untuk menyampaikan 
laporan kinerja mereka secara periodik per bulan dan tahunan. “Laporan itu 
harus disampaikan kepada pimpinan dan sekretarias dewan,” ungkapnya. (fau) 
the FAY centre 
MP:  www.furtasan. multiply. comBlog:  www.thefaycentre. blogspot. com 

________________________________
 Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!! 
Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah
 


      

Kirim email ke