saya punya banyak pengalaman,
pengalaman jadi tukang kritik, hehehe.
(ada yang mau nggaji tukang kritik?)




________________________________
From: Tigor M Dalimunthe <tigornom...@gmail.com>
To: WongBanten@yahoogroups.com
Sent: Fri, January 22, 2010 3:02:53 PM
Subject: Re: [WongBanten] Tenaga Ahli Dewan Digaji Rp 3 Juta

wah, butuh yang pengalaman. gak masuk berarti :)

On 1/21/10, halim hd <halimh...@yahoo.com> wrote:
> kok dikit banget.
>
>
>
>
> ________________________________
> From: kabar banten <kabar_ban...@yahoo.co.id>
> To: wong banten <wongbanten@yahoogroups.com>
> Sent: Thu, January 21, 2010 2:06:12 AM
> Subject: [WongBanten] Tenaga Ahli Dewan Digaji Rp 3 Juta
>
>
> SERANG – Tenaga ahli atau pakar untuk komisi dan fraksi di DPRD Kota Serang
> akan mendapatkan gaji sebesar RP 3 juta per bulan.
> Alokasi anggaran pada APBD 2010 Kota Serang untuk tenaga ahli ini sebesar Rp
> 324 juta untuk 9 tenaga ahli selama setahun. Tenaga ahli ini akan disebar
> untuk empat komisi dan lima fraksi.
> Sementara kebutuhan tenaga ahli untuk alat kelengkapan dewan lainnya,
> seperti untuk Badan Anggaran, Badan Musyarawah, dan Badan Kehormatan, belum
> diatur. “Gaji Rp 3 juta itu dipotong pajak,” terang Furtasan Ali Yusuf,
> Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Serang, saat dihubungi lewat telepon genggam,
> Rabu (20/1).
> Dikatakan, keberadaan para tenaga ahli di DPRD ini sudah diatur dalam
> Undang-Undang 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
> Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat
> Daerah. Aturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan DPRD
> tentang Tata Tertib DPRD. “Cuma dalam aturan tersebt tidak dijelaskan secara
> tegas tentang mekanisme perekrutannya,” ujarnya.
> Furtasan menyarankan, sebaiknya perekrutan tenaga ahli ini diumumkan kepada
> publik kemudian dikaji oleh tim atau panitia khusus. “Ini agar hasilnya
> lebih baik. Seharusnya mulai sekarang proses perekrutan ini sudah berjalan
> karena kebutuhan tenaga ahli ini cukup mendesak,” ujar politisi Partai
> Bintang Reformasi ini.
> Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Serang Samuti menyebutkan, syarat
> untuk tenaga ahli ini harus berpendidikan S1 dengan pengalaman 5 tahun,
> pendidikan S2 berpengalaman 3 tahun, atau bependidikan S3 dengan pengalaman
> 1 tahun. Tenaga ahli juga harus menguasai bidang pemerintahan serta memahami
> tugas dan fungsi dewan. “Masa kerja mereka satu tahun, tapi bila dipandang
> perlu mereka bisa diperpanjang,” ujarnya.
> Dikatakan, para tenaga ahli itu nantinya berkewajiban untuk menyampaikan
> laporan kinerja mereka secara periodik per bulan dan tahunan. “Laporan itu
> harus disampaikan kepada pimpinan dan sekretarias dewan,” ungkapnya. (fau)
> the FAY centre
> MP:  www.furtasan. multiply. comBlog:  www.thefaycentre. blogspot. com
>
> ________________________________
>  Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!!
> Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah
>
>
>
>


-- 
"lebih baik menyalakan lilin, daripada mencela kegelapan"


------------------------------------




---------------------------------------------------------
Tetap Semangat Mencintai dan Membangun Banten!
---------------------------------------------------------












Yahoo! Groups Links




      

Kirim email ke