saya punya banyak pengalaman, pengalaman jadi tukang kritik, hehehe. (ada yang mau nggaji tukang kritik?)
________________________________ From: Tigor M Dalimunthe <tigornom...@gmail.com> To: WongBanten@yahoogroups.com Sent: Fri, January 22, 2010 3:02:53 PM Subject: Re: [WongBanten] Tenaga Ahli Dewan Digaji Rp 3 Juta wah, butuh yang pengalaman. gak masuk berarti :) On 1/21/10, halim hd <halimh...@yahoo.com> wrote: > kok dikit banget. > > > > > ________________________________ > From: kabar banten <kabar_ban...@yahoo.co.id> > To: wong banten <wongbanten@yahoogroups.com> > Sent: Thu, January 21, 2010 2:06:12 AM > Subject: [WongBanten] Tenaga Ahli Dewan Digaji Rp 3 Juta > > > SERANG – Tenaga ahli atau pakar untuk komisi dan fraksi di DPRD Kota Serang > akan mendapatkan gaji sebesar RP 3 juta per bulan. > Alokasi anggaran pada APBD 2010 Kota Serang untuk tenaga ahli ini sebesar Rp > 324 juta untuk 9 tenaga ahli selama setahun. Tenaga ahli ini akan disebar > untuk empat komisi dan lima fraksi. > Sementara kebutuhan tenaga ahli untuk alat kelengkapan dewan lainnya, > seperti untuk Badan Anggaran, Badan Musyarawah, dan Badan Kehormatan, belum > diatur. “Gaji Rp 3 juta itu dipotong pajak,” terang Furtasan Ali Yusuf, > Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Serang, saat dihubungi lewat telepon genggam, > Rabu (20/1). > Dikatakan, keberadaan para tenaga ahli di DPRD ini sudah diatur dalam > Undang-Undang 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan > Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat > Daerah. Aturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan DPRD > tentang Tata Tertib DPRD. “Cuma dalam aturan tersebt tidak dijelaskan secara > tegas tentang mekanisme perekrutannya,” ujarnya. > Furtasan menyarankan, sebaiknya perekrutan tenaga ahli ini diumumkan kepada > publik kemudian dikaji oleh tim atau panitia khusus. “Ini agar hasilnya > lebih baik. Seharusnya mulai sekarang proses perekrutan ini sudah berjalan > karena kebutuhan tenaga ahli ini cukup mendesak,” ujar politisi Partai > Bintang Reformasi ini. > Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Serang Samuti menyebutkan, syarat > untuk tenaga ahli ini harus berpendidikan S1 dengan pengalaman 5 tahun, > pendidikan S2 berpengalaman 3 tahun, atau bependidikan S3 dengan pengalaman > 1 tahun. Tenaga ahli juga harus menguasai bidang pemerintahan serta memahami > tugas dan fungsi dewan. “Masa kerja mereka satu tahun, tapi bila dipandang > perlu mereka bisa diperpanjang,” ujarnya. > Dikatakan, para tenaga ahli itu nantinya berkewajiban untuk menyampaikan > laporan kinerja mereka secara periodik per bulan dan tahunan. “Laporan itu > harus disampaikan kepada pimpinan dan sekretarias dewan,” ungkapnya. (fau) > the FAY centre > MP: www.furtasan. multiply. comBlog: www.thefaycentre. blogspot. com > > ________________________________ > Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!! > Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah > > > > -- "lebih baik menyalakan lilin, daripada mencela kegelapan" ------------------------------------ --------------------------------------------------------- Tetap Semangat Mencintai dan Membangun Banten! --------------------------------------------------------- Yahoo! Groups Links