mengenai formula2 sudah ada ahlinya..... pendekatan yang lain, dari segi perpajakan mestinya tidak perlu sejelimet itu : misal : Pesangon : 100 jt setelah dihitung dg cara normal, sesuai aturan yang berlaku misal kena PPh-21 : 16 juta dan tunjangan PPh : 16 juta juga. tentu saja PPh-21 yg harus dibayar akan naik, misal menjadi : 17 juta nah selisihnya ( 1 juta ), sebenarnya bisa dibukukan sbg component biaya, artinya bisa juga mengurangi PKP PPh pasal-25 atas Perusahaan tsb..... benar begitu kan pak Tio, mas A.Zamroni dll ? kalau salah ya maaffff......
..::kusnadi::.. www.cepak05.blogspot.com www.kopkarlamina.blogspot.com www.nilawood.co.id --- On Sat, 8/2/08, siti Vi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: siti Vi <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: ]] XL-mania [[ Perhitungan PPh 21 Final atas Pesangon menggunakan Metode Gross Up To: "XL-mania" <[email protected]> Date: Saturday, August 2, 2008, 4:24 AM Kalau dgn Formula siti ndak tahu bgmana membuat formulanya, Tetapi kalo boleh pakai Tool bernama Solver, (add-in dari excel, maupun solver "Bikinan Sendiri") kayaknya bisa. Prinsipnya PPh21 Terutang adalah harus sama dengan Tunjangan PPh yg akan diberikan kpd karyawan atau dengan lain kalimat: PPh21 Terutang - Tunj.PPh21 = 0 Pada saat Tunjangan PPh masih dikosongkan, hasil kalkulasinya = suatu jumlah MINUS Misal Pesangon 100 juta Tunj PPh 0, PPh terutang = 7,5 juta Maka Tunj PPh - PPh Terutang = -7,5 juta Cell tsb ( berisi rumus =Tunj PPh - PPh Terutang ) kita jadikan Target pada SOLVER Sedangkan Cell Tunj. PPh kita jadikan "By Changing Cell" dengan Equal TO = 0 Maksudnya Tunj PPh akan diubah oleh solver, terus menerus sampai angka di TARGET (yg tadinya -7,5juta) menjadi 0 (nol) Cara sperti itu juga dapat dilakukan manual, dan agar kita tidak "capek-deh" mengubah-ubah angka di cell Tunj.PPh kita buatkan otomatisnya dengan ScrollBar atau SpinButton (hanya untuk mengubah angka dengan cepat saja) Pencet SPinButtonnya dan hentikan ketika cell berisi rumus [ Maka Tunj PPh - PPh Terutang ] = 0 Walaupun dengan Tool bisa terpecahkan, namun FORMULA dari teman-teman, sangat dituggu. Terimakasih sekarang, (dan nanti masih mau mengucapkan terima kasih lagi, ketika ada tanggapan) siti 2008/8/2 siti Vi <villager.girl@ gmail.com> ada teman yg sedang kesulitan mempost mail ke milis; siti teruskan ke milis karena kayaknya problem cukup berbobot; mohon bantuan para member bila mempunyai solusi. Kasus yg diajukan oleh Pak Yogi Mulyantoro itu, memang dihadapi oleh banyak orang, terutama para staff bag. keuangan di kantor-kantor. Karena selain terhadap Pesangon (Hadiah dlsb), beban pajak terhadap Gaji pun ada yg diinginkan ditanggung pemberi kerja. (maaf koreksi pajak = bukan beban, tetapi kewajiban !! ) Jika masalah disederhanakan begini ceritaknya: Pesangon =100 juta. Seharusnya kena pajak misalnya = 7,5 juta. Karena pajak ditanggung kantor maka, Pesangon itu sebenarnya = 107,5 juta. Tetapi dengan naiknya nilai Pesangon, PPh-nya juga naik. Maka mbak Susi harus pencet pencet kalkulator lagi. Ketika ketemu besarnya pajak untuk pesangon 107,5 juta, (misal 8,625 juta), Mbak Susinya bingung lagi karena ternyata bukan 7,5 juta yg harus disetor, siapa pulak yg mau nombokin 1.125 juta. Kembali mbak susi berkutat dengan kalkulatoarnya, menghitung Pajak untuk Pesangon 108,625 juta, yang pajaknya pasti tidak 8,625 juta lagi. Begitulah mbak Susi stress mengejar angka yg tidak berhenti di satu titik. Adalkah formulanya ? Kasus lengkap ada di lampiran on behalf of Pak Yogi rgds, siti

