mengenai formula2 sudah ada ahlinya.....
pendekatan yang lain, dari segi perpajakan mestinya tidak perlu sejelimet itu :
 
misal :
Pesangon  : 100 jt
setelah dihitung dg cara normal, sesuai aturan yang berlaku
misal kena PPh-21 :  16 juta
dan tunjangan PPh :   16 juta juga.
tentu saja PPh-21 yg harus dibayar akan naik,  misal menjadi : 17 juta
nah selisihnya ( 1 juta ), sebenarnya bisa dibukukan sbg component biaya, 
artinya bisa juga mengurangi PKP PPh pasal-25 atas Perusahaan tsb.....
 
benar begitu kan pak Tio, mas A.Zamroni dll ? kalau salah ya maaffff......
 


..::kusnadi::..
www.cepak05.blogspot.com
www.kopkarlamina.blogspot.com
www.nilawood.co.id


--- On Sat, 8/2/08, siti Vi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: siti Vi <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: ]] XL-mania [[ Perhitungan PPh 21 Final atas Pesangon menggunakan 
Metode Gross Up
To: "XL-mania" <[email protected]>
Date: Saturday, August 2, 2008, 4:24 AM







Kalau dgn Formula siti ndak tahu bgmana membuat formulanya,
Tetapi kalo boleh pakai Tool bernama Solver, (add-in dari excel, maupun solver 
"Bikinan Sendiri")
kayaknya bisa.

Prinsipnya PPh21 Terutang adalah harus sama dengan Tunjangan PPh yg akan 
diberikan kpd karyawan
atau dengan lain kalimat:
PPh21 Terutang - Tunj.PPh21 = 0

Pada saat Tunjangan PPh masih dikosongkan, hasil kalkulasinya = suatu jumlah 
MINUS
Misal Pesangon 100 juta Tunj PPh 0, PPh terutang = 7,5 juta
Maka Tunj PPh - PPh Terutang = -7,5 juta

Cell tsb ( berisi rumus  =Tunj PPh - PPh Terutang ) kita jadikan Target pada 
SOLVER
Sedangkan Cell Tunj. PPh kita jadikan "By Changing Cell"  dengan Equal TO = 0
Maksudnya Tunj PPh akan diubah oleh solver, terus menerus sampai  angka di 
TARGET (yg tadinya -7,5juta)  menjadi 0 (nol)

Cara sperti itu juga dapat dilakukan manual, dan agar kita tidak "capek-deh" 
mengubah-ubah angka di cell Tunj.PPh
kita buatkan otomatisnya dengan ScrollBar atau SpinButton (hanya untuk mengubah 
angka dengan cepat saja)
Pencet SPinButtonnya dan hentikan ketika  cell berisi rumus  [ Maka Tunj PPh - 
PPh Terutang ] = 0

Walaupun dengan Tool bisa terpecahkan, namun FORMULA dari teman-teman, sangat 
dituggu.

Terimakasih sekarang,
(dan nanti masih mau mengucapkan terima kasih lagi, ketika ada tanggapan)

siti





2008/8/2 siti Vi <villager.girl@ gmail.com>



ada teman yg sedang kesulitan mempost mail ke milis;
siti teruskan ke milis karena kayaknya problem cukup berbobot; 

mohon bantuan para member bila mempunyai solusi.

Kasus yg diajukan oleh Pak Yogi Mulyantoro itu, memang dihadapi oleh banyak 
orang, terutama para staff bag. keuangan di kantor-kantor. 
Karena selain terhadap Pesangon (Hadiah dlsb), beban pajak terhadap Gaji pun 
ada yg diinginkan ditanggung pemberi kerja. (maaf koreksi pajak = bukan beban, 
tetapi kewajiban !! )

Jika masalah disederhanakan begini ceritaknya:
Pesangon =100 juta. Seharusnya kena pajak misalnya = 7,5 juta. Karena pajak 
ditanggung kantor maka, Pesangon itu sebenarnya = 107,5 juta. 
Tetapi dengan naiknya nilai Pesangon, PPh-nya juga naik. Maka mbak Susi harus 
pencet pencet kalkulator lagi.
Ketika ketemu besarnya pajak untuk pesangon 107,5 juta, (misal 8,625 juta), 
Mbak Susinya bingung lagi karena ternyata bukan 7,5 juta yg harus disetor, 
siapa pulak yg mau nombokin 1.125 juta. 
Kembali mbak susi berkutat dengan kalkulatoarnya, menghitung Pajak untuk 
Pesangon 108,625 juta, yang pajaknya pasti tidak 8,625 juta lagi. 
Begitulah mbak Susi stress mengejar angka yg tidak berhenti di satu titik.
Adalkah formulanya ?

Kasus lengkap ada di lampiran

on behalf of Pak Yogi
rgds,
siti


 














      

Kirim email ke