Para Pakar Excel....

Kenapa kita semua dipusingkan oleh circullar calculation dari pajak tersebut? Seandainya ada yang bisa merubah aturan mainnya, maka bisa menyelesaikan masalah secara menyeluruh....

Maksudnya :
total bruto berasal tunjangan pph dan penghasilan, dan netto selisih bruto dng ptkp , sedangkan nilai pph tarif 1, 2, 3 dst dihitung dari nilai netto (jumlah keseluruhan = pph terhutang), dan pph terhutang sama dengan tunjangan pph. artinya nilai ini tidak akan pernah berhenti berkalkulasi.

Jika kita sama-sama memahami kesalahannya sebaiknya kita mengajukan perbaikan atas formulasinya kepada pihak yang berwenang (misal kantor pajak), berapa juta umat manusia dipusingkan oleh hal yang tidak memberikan penyelesaian ini. (Maaf akan merusak pemikiran yang benar)

Mohon maaf jika ini menyinggung pihak pihak tertentu, tidak ada maksud ke situ, atau kita mohon pencerahan dari dinas pajak tentang formulasi yang benar.

rgds

zainul ulum wrote:

Semoga sesuai harapan.

Maaf jika double posting "outlook saya sedang error"

------------------------------------------------------------------------

*From:* YOGI MULYANTORO [mailto:[EMAIL PROTECTED]
*Sent:* Tuesday, August 05, 2008 10:59 AM
*To:* [email protected]
*Subject:* RE: ]] XL-mania [[ Perhitungan PPh 21 Final atas Pesangon menggunakan Metode Gross Up

dear all

terima kasih atas perhatiannya

makasih atas solusi dari mba siti Vi dan pak anton suryadi.

saya sudah lihat formula dari pak anton namun menurut saya masih ada yang perlu disempurnakan

utk formula hitung pajaknya mulai dari lapis ke-2 s.d ke-5.

contoh saya masukkan nilai pesangon Rp77,5 JT maka rumus lapis 2 menghitung Rp3,3jt-an (seharusnya scr manual lapis 2 harus menghasilkan angka Rp2.500.000)

    secara sederhana, lapis 2 dihitung saat PhKP (Penghasilan Kena
    Pajak) lebih dari Rp25Jt s/d Rp50Jt

    lalu dikali dengan tarif 10%.

    misal dgn pesangon Rp,77,5 jt tadi diperoleh PhkP Rp 57.352.000

        maka secara manual PPh Terutang dihitung:

        Tarif Lapis 1 = Rp25.000.000 x 5%   = Rp1.250.000,-

        Tarif Lapis 2 = Rp25.000.000 x 10% = Rp2.500.000,-

        Tarif Lapis 3 = Rp7.352.000 x 15%  = Rp1.102.950,-

        Jumlah PPh Terutang                      = Rp4.852.950,-

demikian file terkait terlampir, mohon dicek lagi dgn simulasi nilai-nilai inputan yang bervariasi.

mungkin mba siti vi bisa menjelaskan dimana perbedaan rumus versi pak anton dgn versi saya

regard.

yogi mulyantor


__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 3327 (20080805) __________


The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.


http://www.eset.com


__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 3328 (20080805) __________


The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.


http://www.eset.com


__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 3328 (20080805) __________


The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.


http://www.eset.com


__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 3329 (20080805) __________


The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.


http://www.eset.com


Kirim email ke