Para Pakar Excel....
Kenapa kita semua dipusingkan oleh circullar calculation dari pajak
tersebut?
Seandainya ada yang bisa merubah aturan mainnya, maka bisa menyelesaikan
masalah secara menyeluruh....
Maksudnya :
total bruto berasal tunjangan pph dan penghasilan, dan netto selisih
bruto dng ptkp ,
sedangkan nilai pph tarif 1, 2, 3 dst dihitung dari nilai netto (jumlah
keseluruhan = pph terhutang), dan pph terhutang sama dengan tunjangan
pph. artinya nilai ini tidak akan pernah berhenti berkalkulasi.
Jika kita sama-sama memahami kesalahannya sebaiknya kita mengajukan
perbaikan atas formulasinya kepada pihak yang berwenang (misal kantor
pajak),
berapa juta umat manusia dipusingkan oleh hal yang tidak memberikan
penyelesaian ini. (Maaf akan merusak pemikiran yang benar)
Mohon maaf jika ini menyinggung pihak pihak tertentu, tidak ada maksud
ke situ, atau kita mohon pencerahan dari dinas pajak tentang formulasi
yang benar.
rgds
zainul ulum wrote:
Semoga sesuai harapan.
Maaf jika double posting "outlook saya sedang error"
------------------------------------------------------------------------
*From:* YOGI MULYANTORO [mailto:[EMAIL PROTECTED]
*Sent:* Tuesday, August 05, 2008 10:59 AM
*To:* [email protected]
*Subject:* RE: ]] XL-mania [[ Perhitungan PPh 21 Final atas Pesangon
menggunakan Metode Gross Up
dear all
terima kasih atas perhatiannya
makasih atas solusi dari mba siti Vi dan pak anton suryadi.
saya sudah lihat formula dari pak anton namun menurut saya masih ada
yang perlu disempurnakan
utk formula hitung pajaknya mulai dari lapis ke-2 s.d ke-5.
contoh saya masukkan nilai pesangon Rp77,5 JT maka rumus lapis 2
menghitung Rp3,3jt-an (seharusnya scr manual lapis 2 harus
menghasilkan angka Rp2.500.000)
secara sederhana, lapis 2 dihitung saat PhKP (Penghasilan Kena
Pajak) lebih dari Rp25Jt s/d Rp50Jt
lalu dikali dengan tarif 10%.
misal dgn pesangon Rp,77,5 jt tadi diperoleh PhkP Rp 57.352.000
maka secara manual PPh Terutang dihitung:
Tarif Lapis 1 = Rp25.000.000 x 5% = Rp1.250.000,-
Tarif Lapis 2 = Rp25.000.000 x 10% = Rp2.500.000,-
Tarif Lapis 3 = Rp7.352.000 x 15% = Rp1.102.950,-
Jumlah PPh Terutang = Rp4.852.950,-
demikian file terkait terlampir, mohon dicek lagi dgn simulasi
nilai-nilai inputan yang bervariasi.
mungkin mba siti vi bisa menjelaskan dimana perbedaan rumus versi pak
anton dgn versi saya
regard.
yogi mulyantor
__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus
signature database 3327 (20080805) __________
The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.
http://www.eset.com
__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus
signature database 3328 (20080805) __________
The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.
http://www.eset.com
__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus
signature database 3328 (20080805) __________
The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.
http://www.eset.com
__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus
signature database 3329 (20080805) __________
The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.
http://www.eset.com