Mohon maaf belum bs memberikan solusi, ad hal yg perlu ditanyakan karena
ada hal yang rancu disini:
Dikatakan:
"Sisa cuti dari tahun sebelumnya tetap berlaku sampai dengan 6 bulan
berikutnya"
Asumsi saya: Jika sd Des 2010 masih ada sisa cuti 3 hari yg belum
dipakai, berarti masih bisa berlaku sampai Jun 2011?
Namun dalam contoh-nya hal ini terbantahkan karena dikatakan:
"Dan cuti ini berlaku hingga 6 bulan berikutnya alias jika
tidak digunakan hingga Desember 2010, maka pada Januari 2011 akan
hangus."
Pemikiran saya: jika memang tambahan cuti tiap Januari & Juli hanya
berlaku 6 bulan, bagaimana mungkin sisa cuti tahun sebelumnya dapat
tetap berlaku sampai 6 bln berikutnya?
Semoga saja ad tambahan penjelasan, atau memang saya yg salah
mengartikan.
From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of Budi Hermanto
Sent: Thursday, September 02, 2010 8:09 AM
To: [email protected]
Subject: ]] XL-mania [[ kepentog hitungan cuti
Dear All para Masters & Masterinas...
Begini, sebagai buruh di HRD saya kebagian untuk merevisi ketentuan
jatah cuti tahunan, termasuk didalamnya muncul dan hangusnya cuti
tersebut. Nah ketentuannya sebagai berikut :
1. Hak Cuti karyawan timbul setelah yang bersangkutan bekerja
selama 12 bulan berturut - turut (dihitung dari awal join date).
2. Hak cuti yang timbul setelah karyawan bekerja selama 12 bulan
berturut - turut sebanyak 12 hari ditambah dengan sisa bulan dari hak
cutinya mulai timbul sampai dengan bulan Juli atau Desember dimana
setiap bulan diberikan hak cuti 1 hari.
3. Setiap Bulan Januari & Juli akan timbul hak cuti baru yang
besarnya adalah 6 (enam) hari kerja.
4. Sisa cuti dari tahun sebelumnya tetap berlaku sampai dengan 6
bulan berikutnya.
5. Contoh perhitungan cuti :
- Karyawan A join 20 Juni 2009. Karyawan tersebut baru boleh cuti
(atau hak cuti pertamanya muncul) di Juni 2010.
- Karyawan A pada bulan Juni 2010 mempunyai jatah cuti 12 hari
(setiap bulan muncul 1 hari hak cuti). Dan cuti ini berlaku hingga 6
bulan berikutnya alias jika tidak digunakan hingga Desember 2010, maka
pada Januari 2011 akan hangus.
- Karyawan A pada bulan Juli 2010 belum muncul jatah cuti baru
(yang 6 hari).
- Karyawan A pada Januari 2011 muncul jatah cutinya sebanyak 6
hari, dan berlaku hingga Juni 2011 (jika tidak digunakan akan hangus di
Juli 2011).
- Begitu seterusnya.
Demikian para Masters & Masterinas. Jika membingungkan mohon maaf. Dan
untuk file terlampir.
Terima kasih sangat....
best regards,
Budi__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 5416 (20100901) __________ The message was checked by ESET NOD32 Antivirus. http://www.eset.com
<<image001.jpg>>

