Terima kasih master wildan atas responnya,.. Maka dari itu master, disini ada 2 kondisi...
1. cuti ini berlaku hingga 6 bulan berikutnya alias jika tidak digunakan hingga Desember 2010, maka pada Januari 2011 akan hangus --> ini berlaku untu hak cuti awal karyawan baru yang cutinya belum bisa diambil jika belum 1 tahun bekerja. 2. "Sisa cuti dari tahun sebelumnya tetap berlaku sampai dengan 6 bulan berikutnya" atau menurut master Wildan "Asumsi saya: Jika sd Des 2010 masih ada sisa cuti 3 hari yg belum dipakai, berarti masih bisa berlaku sampai Jun 2011?" berlaku untuk karyawan lama yang sudah lebih dari 1 tahun (jatah cuti awalnya sudah expired / diambil)... Atau mungkin ada masukan lain ?? _____ From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Muhammad Wildan Sent: 02 September 2010 11:44 To: [email protected] Subject: RE: ]] XL-mania [[ kepentog hitungan cuti Mohon maaf belum bs memberikan solusi, ad hal yg perlu ditanyakan karena ada hal yang rancu disini: Dikatakan: "Sisa cuti dari tahun sebelumnya tetap berlaku sampai dengan 6 bulan berikutnya" Asumsi saya: Jika sd Des 2010 masih ada sisa cuti 3 hari yg belum dipakai, berarti masih bisa berlaku sampai Jun 2011? Namun dalam contoh-nya hal ini terbantahkan karena dikatakan: "Dan cuti ini berlaku hingga 6 bulan berikutnya alias jika tidak digunakan hingga Desember 2010, maka pada Januari 2011 akan hangus." Pemikiran saya: jika memang tambahan cuti tiap Januari & Juli hanya berlaku 6 bulan, bagaimana mungkin sisa cuti tahun sebelumnya dapat tetap berlaku sampai 6 bln berikutnya? Semoga saja ad tambahan penjelasan, atau memang saya yg salah mengartikan. From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Budi Hermanto Sent: Thursday, September 02, 2010 8:09 AM To: [email protected] Subject: ]] XL-mania [[ kepentog hitungan cuti Dear All para Masters & Masterinas. Begini, sebagai buruh di HRD saya kebagian untuk merevisi ketentuan jatah cuti tahunan, termasuk didalamnya muncul dan hangusnya cuti tersebut. Nah ketentuannya sebagai berikut : 1. Hak Cuti karyawan timbul setelah yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan berturut - turut (dihitung dari awal join date). 2. Hak cuti yang timbul setelah karyawan bekerja selama 12 bulan berturut - turut sebanyak 12 hari ditambah dengan sisa bulan dari hak cutinya mulai timbul sampai dengan bulan Juli atau Desember dimana setiap bulan diberikan hak cuti 1 hari. 3. Setiap Bulan Januari & Juli akan timbul hak cuti baru yang besarnya adalah 6 (enam) hari kerja. 4. Sisa cuti dari tahun sebelumnya tetap berlaku sampai dengan 6 bulan berikutnya. 5. Contoh perhitungan cuti : - Karyawan A join 20 Juni 2009. Karyawan tersebut baru boleh cuti (atau hak cuti pertamanya muncul) di Juni 2010. - Karyawan A pada bulan Juni 2010 mempunyai jatah cuti 12 hari (setiap bulan muncul 1 hari hak cuti). Dan cuti ini berlaku hingga 6 bulan berikutnya alias jika tidak digunakan hingga Desember 2010, maka pada Januari 2011 akan hangus. - Karyawan A pada bulan Juli 2010 belum muncul jatah cuti baru (yang 6 hari). - Karyawan A pada Januari 2011 muncul jatah cutinya sebanyak 6 hari, dan berlaku hingga Juni 2011 (jika tidak digunakan akan hangus di Juli 2011). - Begitu seterusnya. Demikian para Masters & Masterinas. Jika membingungkan mohon maaf. Dan untuk file terlampir. Terima kasih sangat.. best regards, Budi __________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 5416 (20100901) __________ The message was checked by ESET NOD32 Antivirus. http://www.eset.com __________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 5416 (20100901) __________ The message was checked by ESET NOD32 Antivirus. http://www.eset.com
<<image001.jpg>>

