Terima kasih master wildan atas responnya,..

Maka dari itu master, disini ada 2 kondisi...

1.      cuti ini berlaku hingga 6 bulan berikutnya alias jika tidak
digunakan hingga Desember 2010, maka pada Januari 2011 akan hangus --> ini
berlaku untu hak cuti awal karyawan baru yang cutinya belum bisa diambil
jika belum 1 tahun bekerja.
2.      "Sisa cuti dari tahun sebelumnya tetap berlaku sampai dengan 6 bulan
berikutnya" atau menurut master Wildan "Asumsi saya: Jika sd Des 2010 masih
ada sisa cuti 3 hari yg belum dipakai, berarti masih bisa berlaku sampai Jun
2011?" berlaku untuk karyawan lama yang sudah lebih dari 1 tahun (jatah cuti
awalnya sudah expired / diambil)...

Atau mungkin ada masukan lain ??

 

  _____  

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf
Of Muhammad Wildan
Sent: 02 September 2010 11:44
To: [email protected]
Subject: RE: ]] XL-mania [[ kepentog hitungan cuti

 

  



Mohon maaf belum bs memberikan solusi, ad hal yg perlu ditanyakan karena ada
hal yang rancu disini:

 

Dikatakan: 

"Sisa cuti dari tahun sebelumnya tetap berlaku sampai dengan 6 bulan
berikutnya"

 

Asumsi saya: Jika sd Des 2010 masih ada sisa cuti 3 hari yg belum dipakai,
berarti masih bisa berlaku sampai Jun 2011?

 

Namun dalam contoh-nya hal ini terbantahkan karena dikatakan:

            "Dan cuti ini berlaku hingga 6 bulan berikutnya alias jika tidak
digunakan hingga Desember 2010, maka pada Januari 2011 akan hangus."

 

Pemikiran saya: jika memang tambahan cuti tiap Januari & Juli hanya berlaku
6 bulan, bagaimana mungkin sisa cuti tahun sebelumnya dapat tetap berlaku
sampai 6 bln berikutnya?

 

Semoga saja ad tambahan penjelasan, atau memang saya yg salah mengartikan.

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf
Of Budi Hermanto
Sent: Thursday, September 02, 2010 8:09 AM
To: [email protected]
Subject: ]] XL-mania [[ kepentog hitungan cuti

 

Dear All para Masters & Masterinas.

 

Begini, sebagai buruh di HRD saya kebagian untuk merevisi ketentuan jatah
cuti tahunan, termasuk didalamnya muncul dan hangusnya cuti tersebut. Nah
ketentuannya sebagai berikut :

1.      Hak Cuti karyawan timbul setelah yang bersangkutan bekerja selama 12
bulan berturut - turut (dihitung dari awal join date).
2.      Hak cuti yang timbul setelah karyawan bekerja selama 12 bulan
berturut - turut sebanyak 12 hari ditambah dengan sisa bulan dari hak
cutinya mulai timbul sampai dengan bulan Juli atau Desember dimana setiap
bulan diberikan hak cuti 1 hari.
3.      Setiap Bulan Januari & Juli akan timbul hak cuti baru yang besarnya
adalah 6 (enam) hari kerja.
4.      Sisa cuti dari tahun sebelumnya tetap berlaku sampai dengan 6 bulan
berikutnya.
5.      Contoh perhitungan cuti : 

-       Karyawan A join 20 Juni 2009. Karyawan tersebut baru boleh cuti
(atau hak cuti pertamanya muncul) di Juni 2010.

-       Karyawan A pada bulan Juni 2010 mempunyai jatah cuti 12 hari (setiap
bulan muncul 1 hari hak cuti). Dan cuti ini berlaku hingga 6 bulan
berikutnya alias jika tidak digunakan hingga Desember 2010, maka pada
Januari 2011 akan hangus.

-       Karyawan A pada bulan Juli 2010 belum muncul jatah cuti baru (yang 6
hari).

-       Karyawan A pada Januari 2011 muncul jatah cutinya sebanyak 6 hari,
dan berlaku hingga Juni 2011 (jika tidak digunakan akan hangus di Juli
2011).

-       Begitu seterusnya.

 

Demikian para Masters & Masterinas. Jika membingungkan mohon maaf. Dan untuk
file terlampir.

Terima kasih sangat.. 

best regards,

 

Budi



__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature
database 5416 (20100901) __________

The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.

http://www.eset.com



__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature
database 5416 (20100901) __________

The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.

http://www.eset.com



<<image001.jpg>>

Kirim email ke