Saya sudah sempat baca juga mas di okezone, soalnya UU tersebut bagian dari Hot 
News, begitu juga di detik.com

Menurut saya, mungkin penerapan hukum di dunia maya itu memang agak semakin 
membingungkan, karena di dunia maya sendiri kita kebanyakan berada di wilayah 
abu-abu yang menyatukan berbagai kalangan yang tidak terlalu mempermasalahkan 
dari suku mana kita berasal,negara mana, agama mana, kita dikenal di dunia maya 
kebanyakan berbeda dari dunia nyata, orang yang biasanya tertutup kadang malah 
memberikan banyak konstribusi sendiri.

Memang kalau dilihat rancangan UU ini bisa menghukum orang-orang yang ada dalam 
negeri ini, tapi bagaimana bagi para pelanggar yang melakukannya dari luar 
negeri kita sendiri? Apalagi dalam dunia underground sendiri kadang terjadi 
Cyberwar, dan bagaimana hukum menindakinya? Karena hal pengrusakan itu terjadi 
antar dua negara.

Walaupaun dari luar kebanyakan para hacker di anggap sebagai perusak, tapi 
sebenarnya sebagai hacker juga memilika etika bagaimana cara melakukan 
pekerjaannya, yang mungkin dibilang sama seperti etika kedokteran. Yang seperti 
itulah cara seorang hacker mencari celah keamanan, vulnerabiliti, error2 
program dan kemudian memperbaikinya.

Dan sekali lagi, penerapan IT diseluruh Indonesia yang masih belum menyeluruh 
keseluruh penjuru daerah kemungkinan akan mengikuti tidak berjalan sepenuhnya 
UU ini juga.

Sent from my Nokia phone
-----Original Message-----
From: Prog Tel
Sent:  2009/12/26 14:49:00
Subject:  [YF] [SPECIAL-DISCUSS] UU TIPITI Ancaman Baru Warga Dunia Maya


Barusan Kang Bernad Broadcast link dibawah ini :
http://news.id.msn.com/okezone/sci-tech/article.aspx?cp-documentid=3760114
Lalu saya buka :
http://techno.okezone.com/read/2009/12/23/55/287600/uu-tipiti-ancaman-baru-warga-dunia-maya

Saya sudah baca dengan seksama dan saya ingin diskusikan serta menyikapi 
tentang hal ini dengan rekan2 Yogyafree Lover. Saya hanya sedikit berharap agar 
undang-undang ini BENAR-BENAR DIGODOK OLEH ORANG-ORANG YANG BERKOMPETEN DAN 
QUALIFIED.


"Dalam rancangan undang-undang (RUU) tersebut, yang tersebar di
internet, semua kasus yang terjadi di dunia maya akan diselesaikan
dengan pidana penjara dan denda miliaran rupiah, bahkan pidana mati.

Contohnya
pada pasal 9 dalam RUU tersebut yang isinya "Barangsiapa dengan sengaja
dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi dengan maksud untuk
menghilangkan nyawa, harta benda orang lain, atau mengakibatkan
kerusakan atau kehancuran obyek-obyek vital dan strategis atau
lingkungan hidup atau fasilitas umum atau fasilitas internasional,
usaha menggulingkan pemerintahan yang sah, atau membahayakan keamanan
negara atau untuk memisahkan sebagian dari wilayah negara atau sebagai
bagian dari kegiatan teror kepada orang atau negara lain, dipidana
dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara,
paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Lainnya,
seperti kasus pencurian di dunia maya, dalam RUU tersebut, pasal 10
akan dipidana selama 15 tahun atau denda maksimal dua miliar. Sedangkan
aksi cracking (membobol jaringan internet secara ilegal), pada pasal 11
RUU ini akan dikenakan penjara maksimal 4 tahun. Hukuman penjara dan
denda akan menjadi lebih besar jika yang diakses adalah sistem jaringan
internet yang strategis, seperti milik pemerintahan dan lainnya. Bahkan
jika informasi tersebut disebarluaskan, maka hukuman penjara
ditambahkan menjadi 12 tahun lagi atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain
itu, kasus pemalsuan identitas (pada pasal 12) akan memakan hukuman 3
tahun penjara. Bahkan jika identitas tersebut digunakan untuk kejahatan
di dunia maya maka hukuman akan ditambah menjadi tujuh tahun.
Penyalahgunaan
email (pasal 27 ayat 1) atau memalsukan email orang lain (pasal 27 ayat
2), masing-masing dikenakan penjara tiga tahun atau lima tahun .
Pemalsuan nomor IP (pasal 24) dan penggunakan nama domain secara tidak
sah (pasal 26), masing-masing berakibat penjara maksimum 5 tahun.

Belum
lagi kasus penyebaran pornografi melalui TI akan diancam pidana
maksimal penjara 7 tahun. Jika pornografi tersebut masuk kategori
pornografi anak maka hukuman penjara menjadi lebih lama, sampai 15
tahun. Meski hanya membantu (pasal 17), pelaku tindak kejahatan akan
diancam hukuman lima tahun penjara. Sedangkan kasus penyadapan secara
ilegal, termasuk komunikasi data, akan mengalami hukuman penjara yang
sama dengan pelaku hacking (pasal 22 ayat 1), yaitu selama lima tahun.
Aksi hacking ini akan mendapatkan penjara lebih lama, selam 7 tahun,
jika yang menjadi korban adalah situs milik pemerintah atau institusi
(pasal 22 ayat 2).

Yang perlu diperhatikan dalam RUU tersebut
adalah adanya ancaman penjara untuk pelanggaran hak cipta dengan TI,
dan penyalahgunaan TI untuk menebar teror. Masing-masing kasus masuk
dalam pasal 28 dan 20, dengan hukuman penjara 10 tahun untuk
penyalahgunaan HAKI, dan 30 tahun untuk menebar teror melalui internet."

Salam,


N4th4n



      

Kirim email ke