Saya sudah sempat baca juga mas di okezone, soalnya UU tersebut bagian dari Hot News, begitu juga di detik.com
Menurut saya, mungkin penerapan hukum di dunia maya itu memang agak semakin membingungkan, karena di dunia maya sendiri kita kebanyakan berada di wilayah abu-abu yang menyatukan berbagai kalangan yang tidak terlalu mempermasalahkan dari suku mana kita berasal,negara mana, agama mana, kita dikenal di dunia maya kebanyakan berbeda dari dunia nyata, orang yang biasanya tertutup kadang malah memberikan banyak konstribusi sendiri. Memang kalau dilihat rancangan UU ini bisa menghukum orang-orang yang ada dalam negeri ini, tapi bagaimana bagi para pelanggar yang melakukannya dari luar negeri kita sendiri? Apalagi dalam dunia underground sendiri kadang terjadi Cyberwar, dan bagaimana hukum menindakinya? Karena hal pengrusakan itu terjadi antar dua negara. Walaupaun dari luar kebanyakan para hacker di anggap sebagai perusak, tapi sebenarnya sebagai hacker juga memilika etika bagaimana cara melakukan pekerjaannya, yang mungkin dibilang sama seperti etika kedokteran. Yang seperti itulah cara seorang hacker mencari celah keamanan, vulnerabiliti, error2 program dan kemudian memperbaikinya. Dan sekali lagi, penerapan IT diseluruh Indonesia yang masih belum menyeluruh keseluruh penjuru daerah kemungkinan akan mengikuti tidak berjalan sepenuhnya UU ini juga. Sent from my Nokia phone -----Original Message----- From: Prog Tel Sent: 2009/12/26 14:49:00 Subject: [YF] [SPECIAL-DISCUSS] UU TIPITI Ancaman Baru Warga Dunia Maya Barusan Kang Bernad Broadcast link dibawah ini : http://news.id.msn.com/okezone/sci-tech/article.aspx?cp-documentid=3760114 Lalu saya buka : http://techno.okezone.com/read/2009/12/23/55/287600/uu-tipiti-ancaman-baru-warga-dunia-maya Saya sudah baca dengan seksama dan saya ingin diskusikan serta menyikapi tentang hal ini dengan rekan2 Yogyafree Lover. Saya hanya sedikit berharap agar undang-undang ini BENAR-BENAR DIGODOK OLEH ORANG-ORANG YANG BERKOMPETEN DAN QUALIFIED. "Dalam rancangan undang-undang (RUU) tersebut, yang tersebar di internet, semua kasus yang terjadi di dunia maya akan diselesaikan dengan pidana penjara dan denda miliaran rupiah, bahkan pidana mati. Contohnya pada pasal 9 dalam RUU tersebut yang isinya "Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi dengan maksud untuk menghilangkan nyawa, harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran obyek-obyek vital dan strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas umum atau fasilitas internasional, usaha menggulingkan pemerintahan yang sah, atau membahayakan keamanan negara atau untuk memisahkan sebagian dari wilayah negara atau sebagai bagian dari kegiatan teror kepada orang atau negara lain, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara, paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Lainnya, seperti kasus pencurian di dunia maya, dalam RUU tersebut, pasal 10 akan dipidana selama 15 tahun atau denda maksimal dua miliar. Sedangkan aksi cracking (membobol jaringan internet secara ilegal), pada pasal 11 RUU ini akan dikenakan penjara maksimal 4 tahun. Hukuman penjara dan denda akan menjadi lebih besar jika yang diakses adalah sistem jaringan internet yang strategis, seperti milik pemerintahan dan lainnya. Bahkan jika informasi tersebut disebarluaskan, maka hukuman penjara ditambahkan menjadi 12 tahun lagi atau denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, kasus pemalsuan identitas (pada pasal 12) akan memakan hukuman 3 tahun penjara. Bahkan jika identitas tersebut digunakan untuk kejahatan di dunia maya maka hukuman akan ditambah menjadi tujuh tahun. Penyalahgunaan email (pasal 27 ayat 1) atau memalsukan email orang lain (pasal 27 ayat 2), masing-masing dikenakan penjara tiga tahun atau lima tahun . Pemalsuan nomor IP (pasal 24) dan penggunakan nama domain secara tidak sah (pasal 26), masing-masing berakibat penjara maksimum 5 tahun. Belum lagi kasus penyebaran pornografi melalui TI akan diancam pidana maksimal penjara 7 tahun. Jika pornografi tersebut masuk kategori pornografi anak maka hukuman penjara menjadi lebih lama, sampai 15 tahun. Meski hanya membantu (pasal 17), pelaku tindak kejahatan akan diancam hukuman lima tahun penjara. Sedangkan kasus penyadapan secara ilegal, termasuk komunikasi data, akan mengalami hukuman penjara yang sama dengan pelaku hacking (pasal 22 ayat 1), yaitu selama lima tahun. Aksi hacking ini akan mendapatkan penjara lebih lama, selam 7 tahun, jika yang menjadi korban adalah situs milik pemerintah atau institusi (pasal 22 ayat 2). Yang perlu diperhatikan dalam RUU tersebut adalah adanya ancaman penjara untuk pelanggaran hak cipta dengan TI, dan penyalahgunaan TI untuk menebar teror. Masing-masing kasus masuk dalam pasal 28 dan 20, dengan hukuman penjara 10 tahun untuk penyalahgunaan HAKI, dan 30 tahun untuk menebar teror melalui internet." Salam, N4th4n