yg ngerancang RUU ini ora mutu blasss...
MASAK harus donlod semua isi file nya JAMESBOND, 
parah dah, kapan mau maju, 

buat yg suka hacking teruskan perjuangan aja, bobol aja situs2 yg kira2 ga 
"mutu" 

--- In yogyafree-perjuangan@yahoogroups.com, Prog Tel <progtel2...@...> wrote:
>
> Barusan Kang Bernad Broadcast link dibawah ini :
> http://news.id.msn.com/okezone/sci-tech/article.aspx?cp-documentid=3760114
> Lalu saya buka :
> http://techno.okezone.com/read/2009/12/23/55/287600/uu-tipiti-ancaman-baru-warga-dunia-maya
> 
> Saya sudah baca dengan seksama dan saya ingin diskusikan serta menyikapi 
> tentang hal ini dengan rekan2 Yogyafree Lover. Saya hanya sedikit berharap 
> agar undang-undang ini BENAR-BENAR DIGODOK OLEH ORANG-ORANG YANG BERKOMPETEN 
> DAN QUALIFIED.
> 
> 
> "Dalam rancangan undang-undang (RUU) tersebut, yang tersebar di
> internet, semua kasus yang terjadi di dunia maya akan diselesaikan
> dengan pidana penjara dan denda miliaran rupiah, bahkan pidana mati.
> 
> Contohnya
> pada pasal 9 dalam RUU tersebut yang isinya "Barangsiapa dengan sengaja
> dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi dengan maksud untuk
> menghilangkan nyawa, harta benda orang lain, atau mengakibatkan
> kerusakan atau kehancuran obyek-obyek vital dan strategis atau
> lingkungan hidup atau fasilitas umum atau fasilitas internasional,
> usaha menggulingkan pemerintahan yang sah, atau membahayakan keamanan
> negara atau untuk memisahkan sebagian dari wilayah negara atau sebagai
> bagian dari kegiatan teror kepada orang atau negara lain, dipidana
> dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara,
> paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
> 
> Lainnya,
> seperti kasus pencurian di dunia maya, dalam RUU tersebut, pasal 10
> akan dipidana selama 15 tahun atau denda maksimal dua miliar. Sedangkan
> aksi cracking (membobol jaringan internet secara ilegal), pada pasal 11
> RUU ini akan dikenakan penjara maksimal 4 tahun. Hukuman penjara dan
> denda akan menjadi lebih besar jika yang diakses adalah sistem jaringan
> internet yang strategis, seperti milik pemerintahan dan lainnya. Bahkan
> jika informasi tersebut disebarluaskan, maka hukuman penjara
> ditambahkan menjadi 12 tahun lagi atau denda maksimal Rp2 miliar.
> 
> Selain
> itu, kasus pemalsuan identitas (pada pasal 12) akan memakan hukuman 3
> tahun penjara. Bahkan jika identitas tersebut digunakan untuk kejahatan
> di dunia maya maka hukuman akan ditambah menjadi tujuh tahun.
> Penyalahgunaan
> email (pasal 27 ayat 1) atau memalsukan email orang lain (pasal 27 ayat
> 2), masing-masing dikenakan penjara tiga tahun atau lima tahun .
> Pemalsuan nomor IP (pasal 24) dan penggunakan nama domain secara tidak
> sah (pasal 26), masing-masing berakibat penjara maksimum 5 tahun.
> 
> Belum
> lagi kasus penyebaran pornografi melalui TI akan diancam pidana
> maksimal penjara 7 tahun. Jika pornografi tersebut masuk kategori
> pornografi anak maka hukuman penjara menjadi lebih lama, sampai 15
> tahun. Meski hanya membantu (pasal 17), pelaku tindak kejahatan akan
> diancam hukuman lima tahun penjara. Sedangkan kasus penyadapan secara
> ilegal, termasuk komunikasi data, akan mengalami hukuman penjara yang
> sama dengan pelaku hacking (pasal 22 ayat 1), yaitu selama lima tahun.
> Aksi hacking ini akan mendapatkan penjara lebih lama, selam 7 tahun,
> jika yang menjadi korban adalah situs milik pemerintah atau institusi
> (pasal 22 ayat 2).
> 
> Yang perlu diperhatikan dalam RUU tersebut
> adalah adanya ancaman penjara untuk pelanggaran hak cipta dengan TI,
> dan penyalahgunaan TI untuk menebar teror. Masing-masing kasus masuk
> dalam pasal 28 dan 20, dengan hukuman penjara 10 tahun untuk
> penyalahgunaan HAKI, dan 30 tahun untuk menebar teror melalui internet."
> 
> Salam,
> 
> 
> N4th4n
>


Kirim email ke