Hmm...gm ya, sepertinya karena adanya kasus2 seperti itu (hacking, dll) pemerintah jadi lebih cenderung paranoid. Perlahan-lahan kebebasan untuk berinternet semakin dikekang. Kalau seperti itu terus perlu adanya suatu konsep yang baik dari pemerintah supaya tdak memberikan dampak buruk pada salah satu pihak. Di Indonesia bukan seperti Amerika ataupun negara-negara maju lainnyayang memiliki pendapatan perkapita yang relatif tinggi. BIla (khususnya untu pembajakan) ingin diterapkan peraturannya, harus lihat kondisi masyarakat dahulu. Pendidikan bukan hanya utnuk orang berduit tapi juga untuk semua orang. Jangan sampai peraturan yang akan di buat oleh Anggota Dewan Yang Terhormat menjadi lebih menyengsarakan kaum kecil. Mumpung masih "digodog" jangan langsung asal didok, nanti malah nggelodok, bikin rakyat goblok. Sorry kalau ada yang tersinggung.
--- Pada Sab, 26/12/09, Prog Tel <progtel2...@yahoo.com> menulis: Dari: Prog Tel <progtel2...@yahoo.com> Judul: Re: [YF] [SPECIAL-DISCUSS] UU TIPITI Ancaman Baru Warga Dunia Maya Kepada: yogyafree-perjuangan@yahoogroups.com Tanggal: Sabtu, 26 Desember, 2009, 7:31 PM Maling ayam ato maling jemuran aja di hukum 3 bulan, korupsi miliaran rupiah di hukum 3 bulan. Pelaku Hacking -> Cracking di hukum belasan tahun, potongan tahanan gak ada tapi yg ada tambahan penjara. Pilih mana hayo...??? Ataukah ada yang mau menjadi korban PERDANA produk hukum ??? Kayak Mbak Prita yg jadi korban pertama produk UUITE...???? Salam, N4th4n From: Sulae <sulai77unlam@ yahoo.com> To: yogyafree-perjuanga n...@yahoogroups. com Sent: Sat, December 26, 2009 3:47:05 PM Subject: Re: [YF] [SPECIAL-DISCUSS] UU TIPITI Ancaman Baru Warga Dunia Maya Wkwkwkwkwkw. .... Khusus pelanggaran "hak cipta", gaswat bener... isi komputer saya bajakan semua... Masa semua pengguna rumahan + usaha2 kecil + pelajar ditangkap semua, bakalan penuh ini penjara. Aduhh saya juga gak yakin keluarga yg bikin UU-nya juga make original software. Gila.... hukumannya lama2 banget pak. Tapi kira2 untuk masalah cyber crime ini bisa gak bener-bener diaplikasikan? Klo cuman kasus Bu Prita sih mungkin saja bisa, soalnya dia kasih data diri lengkap banget. Tp klo orgnya anonymous??? Ndak bisa dilacak, kan gak bisa diterapin juga ya pak? Kecuali sedang naas. Hehehehe Btw Pak Momod, sharing link download + request saya kok ndak di approve? Salam Hangat Sulae Blog khusus Free Download Software: http://mami- mumy.blogspot. com/ From: budi anto <budic...@yahoo. com> To: yogyafree-perjuanga n...@yahoogroups. com Sent: Sat, December 26, 2009 3:37:31 PM Subject: Re: [YF] [SPECIAL-DISCUSS] UU TIPITI Ancaman Baru Warga Dunia Maya wow, untuk yang berhubungan dengan IT hukumannya tinggi n berat2 yah, kalo untuk yang korupsi kok kecil2 n dendanya ringan??? tanya kenapa? wong korupsi itu mematikan rakyat banyak, liat aza rakyat masih banyak yang miskin, jangan2 UU ini di ciptakan titipan dari company sekelas mxxxxsxxt kale yah biar ga ada pembajakan ? From: Prog Tel <progtel2004@ yahoo.com> To: yogyafree-perjuanga n...@yahoogroups. com Sent: Sat, December 26, 2009 2:49:00 PM Subject: [YF] [SPECIAL-DISCUSS] UU TIPITI Ancaman Baru Warga Dunia Maya Barusan Kang Bernad Broadcast link dibawah ini : http://news. id.msn.com/ okezone/sci- tech/article. aspx?cp-document id=3760114 Lalu saya buka : http://techno. okezone.com/ read/2009/ 12/23/55/ 287600/uu- tipiti-ancaman- baru-warga- dunia-maya Saya sudah baca dengan seksama dan saya ingin diskusikan serta menyikapi tentang hal ini dengan rekan2 Yogyafree Lover. Saya hanya sedikit berharap agar undang-undang ini BENAR-BENAR DIGODOK OLEH ORANG-ORANG YANG BERKOMPETEN DAN QUALIFIED. "Dalam rancangan undang-undang (RUU) tersebut, yang tersebar di internet, semua kasus yang terjadi di dunia maya akan diselesaikan dengan pidana penjara dan denda miliaran rupiah, bahkan pidana mati. Contohnya pada pasal 9 dalam RUU tersebut yang isinya "Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi dengan maksud untuk menghilangkan nyawa, harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran obyek-obyek vital dan strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas umum atau fasilitas internasional, usaha menggulingkan pemerintahan yang sah, atau membahayakan keamanan negara atau untuk memisahkan sebagian dari wilayah negara atau sebagai bagian dari kegiatan teror kepada orang atau negara lain, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara, paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Lainnya, seperti kasus pencurian di dunia maya, dalam RUU tersebut, pasal 10 akan dipidana selama 15 tahun atau denda maksimal dua miliar. Sedangkan aksi cracking (membobol jaringan internet secara ilegal), pada pasal 11 RUU ini akan dikenakan penjara maksimal 4 tahun. Hukuman penjara dan denda akan menjadi lebih besar jika yang diakses adalah sistem jaringan internet yang strategis, seperti milik pemerintahan dan lainnya. Bahkan jika informasi tersebut disebarluaskan, maka hukuman penjara ditambahkan menjadi 12 tahun lagi atau denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, kasus pemalsuan identitas (pada pasal 12) akan memakan hukuman 3 tahun penjara. Bahkan jika identitas tersebut digunakan untuk kejahatan di dunia maya maka hukuman akan ditambah menjadi tujuh tahun.Penyalahgunaan email (pasal 27 ayat 1) atau memalsukan email orang lain (pasal 27 ayat 2), masing-masing dikenakan penjara tiga tahun atau lima tahun . Pemalsuan nomor IP (pasal 24) dan penggunakan nama domain secara tidak sah (pasal 26), masing-masing berakibat penjara maksimum 5 tahun. Belum lagi kasus penyebaran pornografi melalui TI akan diancam pidana maksimal penjara 7 tahun. Jika pornografi tersebut masuk kategori pornografi anak maka hukuman penjara menjadi lebih lama, sampai 15 tahun. Meski hanya membantu (pasal 17), pelaku tindak kejahatan akan diancam hukuman lima tahun penjara. Sedangkan kasus penyadapan secara ilegal, termasuk komunikasi data, akan mengalami hukuman penjara yang sama dengan pelaku hacking (pasal 22 ayat 1), yaitu selama lima tahun. Aksi hacking ini akan mendapatkan penjara lebih lama, selam 7 tahun, jika yang menjadi korban adalah situs milik pemerintah atau institusi (pasal 22 ayat 2). Yang perlu diperhatikan dalam RUU tersebut adalah adanya ancaman penjara untuk pelanggaran hak cipta dengan TI, dan penyalahgunaan TI untuk menebar teror. Masing-masing kasus masuk dalam pasal 28 dan 20, dengan hukuman penjara 10 tahun untuk penyalahgunaan HAKI, dan 30 tahun untuk menebar teror melalui internet." Salam, N4th4n Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda? Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/