Hmm...gm ya, sepertinya karena adanya kasus2 seperti itu (hacking, dll) 
pemerintah jadi lebih cenderung paranoid. Perlahan-lahan kebebasan untuk 
berinternet semakin dikekang. Kalau seperti itu terus perlu adanya suatu konsep 
yang baik dari pemerintah supaya tdak memberikan dampak buruk pada salah satu 
pihak. Di Indonesia bukan seperti Amerika ataupun negara-negara maju 
lainnyayang memiliki pendapatan perkapita yang relatif tinggi. BIla (khususnya 
untu pembajakan) ingin diterapkan peraturannya, harus lihat kondisi masyarakat 
dahulu. Pendidikan bukan hanya utnuk orang berduit tapi juga untuk semua orang. 
Jangan sampai peraturan yang akan di buat oleh Anggota Dewan Yang Terhormat 
menjadi lebih menyengsarakan kaum kecil. Mumpung masih "digodog" jangan 
langsung asal didok, nanti malah nggelodok, bikin rakyat goblok. Sorry kalau 
ada yang tersinggung.


--- Pada Sab, 26/12/09, Prog Tel <progtel2...@yahoo.com> menulis:

Dari: Prog Tel <progtel2...@yahoo.com>
Judul: Re: [YF] [SPECIAL-DISCUSS] UU TIPITI Ancaman Baru Warga Dunia Maya
Kepada: yogyafree-perjuangan@yahoogroups.com
Tanggal: Sabtu, 26 Desember, 2009, 7:31 PM







 



  


    
      
      
      Maling ayam ato maling jemuran aja di hukum 3 bulan, korupsi miliaran 
rupiah di hukum 3 bulan. Pelaku Hacking -> Cracking di hukum belasan tahun, 
potongan tahanan gak ada tapi yg ada tambahan penjara. Pilih mana hayo...??? 

Ataukah ada yang mau menjadi korban PERDANA produk hukum ??? Kayak Mbak Prita 
yg jadi korban pertama produk UUITE...????


Salam,


N4th4n

From: Sulae <sulai77unlam@ yahoo.com>
To: yogyafree-perjuanga n...@yahoogroups. com
Sent: Sat, December 26, 2009 3:47:05 PM
Subject: Re: [YF] [SPECIAL-DISCUSS] UU TIPITI Ancaman Baru Warga Dunia Maya









 



    
      
      
      Wkwkwkwkwkw. .... Khusus pelanggaran "hak cipta", gaswat bener... isi 
komputer saya bajakan semua... Masa semua pengguna rumahan + usaha2 kecil + 
pelajar ditangkap semua, bakalan penuh ini penjara. Aduhh saya juga gak yakin 
keluarga yg bikin UU-nya juga make original software.

Gila.... hukumannya lama2 banget pak. Tapi kira2 untuk masalah cyber crime ini 
bisa gak bener-bener diaplikasikan? Klo cuman kasus Bu Prita sih mungkin saja 
bisa, soalnya dia kasih data diri lengkap banget. Tp klo orgnya anonymous??? 
Ndak bisa dilacak, kan gak bisa diterapin juga ya pak? Kecuali sedang naas. 
Hehehehe

Btw Pak Momod, sharing link download + request saya kok ndak di approve?
 Salam Hangat

Sulae
Blog
 khusus Free Download Software: http://mami- mumy.blogspot. com/


From: budi anto <budic...@yahoo. com>
To: yogyafree-perjuanga n...@yahoogroups. com
Sent: Sat, December 26, 2009 3:37:31 PM
Subject: Re: [YF] [SPECIAL-DISCUSS] UU TIPITI Ancaman Baru Warga Dunia Maya









 



    
      
      
      wow, untuk yang berhubungan dengan IT hukumannya tinggi n berat2 yah, 
kalo untuk yang korupsi kok kecil2 n dendanya ringan??? tanya kenapa?
wong korupsi itu mematikan rakyat banyak, liat aza rakyat masih banyak yang 
miskin, jangan2 UU ini di ciptakan titipan dari company sekelas mxxxxsxxt kale 
yah biar ga ada pembajakan ?

From: Prog Tel <progtel2004@ yahoo.com>
To:
 yogyafree-perjuanga n...@yahoogroups. com
Sent: Sat, December 26, 2009 2:49:00 PM
Subject: [YF] [SPECIAL-DISCUSS] UU TIPITI Ancaman Baru Warga Dunia Maya









 



    
      
      
      Barusan Kang Bernad Broadcast link dibawah ini :
http://news. id.msn.com/ okezone/sci- tech/article. aspx?cp-document id=3760114
Lalu saya buka :
http://techno. okezone.com/ read/2009/ 12/23/55/ 287600/uu- tipiti-ancaman- 
baru-warga- dunia-maya

Saya sudah baca dengan seksama dan saya ingin diskusikan serta menyikapi 
tentang hal ini dengan rekan2 Yogyafree Lover. Saya hanya
 sedikit berharap agar
 undang-undang ini BENAR-BENAR DIGODOK OLEH ORANG-ORANG YANG BERKOMPETEN DAN 
QUALIFIED.

"Dalam rancangan undang-undang (RUU) tersebut, yang tersebar di
internet, semua kasus yang terjadi di dunia maya akan diselesaikan
dengan pidana penjara dan denda miliaran rupiah, bahkan pidana mati.
Contohnya
pada pasal 9 dalam RUU tersebut yang isinya "Barangsiapa dengan sengaja
dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi dengan maksud untuk
menghilangkan nyawa, harta benda orang lain, atau mengakibatkan
kerusakan atau kehancuran obyek-obyek vital dan strategis atau
lingkungan hidup atau fasilitas umum atau fasilitas internasional,
usaha menggulingkan pemerintahan yang sah, atau membahayakan keamanan
negara atau untuk memisahkan sebagian dari wilayah negara atau sebagai
bagian dari kegiatan teror kepada orang atau negara lain, dipidana
dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara,
paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Lainnya,
seperti kasus pencurian di dunia maya, dalam RUU tersebut, pasal 10
akan dipidana selama 15 tahun atau denda maksimal dua miliar. Sedangkan
aksi cracking (membobol jaringan internet secara ilegal), pada pasal 11
RUU ini akan dikenakan penjara maksimal 4 tahun. Hukuman penjara dan
denda akan menjadi lebih besar jika yang diakses adalah sistem jaringan
internet yang strategis, seperti milik pemerintahan dan lainnya. Bahkan
jika informasi tersebut disebarluaskan, maka hukuman penjara
ditambahkan menjadi 12 tahun lagi atau denda maksimal Rp2 miliar.
Selain
itu, kasus pemalsuan identitas (pada pasal 12) akan memakan hukuman 3
tahun penjara. Bahkan jika identitas tersebut digunakan untuk kejahatan
di dunia maya maka hukuman akan ditambah menjadi tujuh tahun.Penyalahgunaan
email (pasal 27 ayat 1) atau memalsukan email orang lain (pasal 27 ayat
2), masing-masing dikenakan penjara tiga tahun atau lima tahun .
Pemalsuan nomor IP (pasal 24) dan penggunakan nama domain secara tidak
sah (pasal 26), masing-masing berakibat penjara maksimum 5 tahun.
Belum
lagi kasus penyebaran pornografi melalui TI akan diancam pidana
maksimal penjara 7 tahun. Jika pornografi tersebut masuk kategori
pornografi anak maka hukuman penjara menjadi lebih lama, sampai 15
tahun. Meski hanya membantu (pasal 17), pelaku tindak kejahatan akan
diancam hukuman lima tahun penjara. Sedangkan kasus penyadapan secara
ilegal, termasuk komunikasi data, akan mengalami hukuman penjara yang
sama dengan pelaku hacking (pasal 22 ayat 1), yaitu selama lima tahun.
Aksi hacking ini akan mendapatkan penjara lebih lama, selam 7 tahun,
jika yang menjadi korban adalah situs milik pemerintah atau institusi
(pasal 22 ayat 2).
Yang perlu diperhatikan dalam RUU tersebut
adalah adanya ancaman penjara untuk pelanggaran hak cipta dengan TI,
dan penyalahgunaan TI untuk menebar teror. Masing-masing kasus masuk
dalam pasal 28 dan 20, dengan hukuman penjara 10 tahun untuk
penyalahgunaan HAKI, dan 30 tahun untuk menebar teror melalui internet."

Salam,


N4th4n





      

    
     











      

    
     











      

    
     











      

    
     

    
    


 



  






      Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda? 
Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

Kirim email ke