Hallo Gank!, On Fri, 8 Mar 2002 at 01:07 GMT +0700 "Bambang Subianto"=[BS] wrote to [EMAIL PROTECTED] :
> 1. Seperti komentar Djoni Saleh, cerita Menko itu seperti menunjukkan > kecengengan seorang pengamat, yang sedang jadi Menko. Lebih dari pada itu > uneg-uneg yang dikemukakannya di Washington itu menunjukkan bahwa dia tidak > mengerti hal-hal apa yang diperjanjikan dalam MSAA. Memang tidak diharapkan > dia baca sendiri MSAA yang merupakan dokumen hukum rumit, tetapi > setidak-tidaknya dia harus bisa minta penjelasan dari para lawyer di BPPN. Ada bbr komentar soal MSAA ini, kok dokumennya murni dalam bahasa Inggris, padahal perjanjian itu membicarakan soal kewajiban perusahaan Indonesia dg Pemerintah Indonesia, dan dalam hal terjadi dispute maka akan dibawa ke pengadilan Indonesia ?. Konon di Pengadilan Indonesia, semua dokumen bahasa asing *harus* diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia dulu baru bisa diakui keabsahannya ? > Saya yakin bahwa ada rambu-rambu pengaman dalam MSAA. Misalnya yang disebut > "release and discharge" itu tidak berarti langsung berlaku. Release and > discharge berlaku setelah ybs memenuhi kewajibannya menyerahkan aset dalam > jumlah yang cukup. Kalau itu tidak dipenuhi maka BPPN tetap bisa mengambil > langkah-langkah tindak lanjut, misalnya (1) menyatakan bahwa ybs telah tidak > memenuhi ketentuan perjanjian, sehingga perjanjian batal, dan (2) > menggunakan kewenangan yang telah dilimpahkan kepada BPPN, yaitu yang > digariskan dalam Undang-undang Perbankan tahun 1998. Langkah itu termasuk > penyitaan, dan sebagainya. Itu semua ada di MSAA. > Jadi dengan omongan yang dengan kuat mengesankan menyalahkan yang dulu, > sedangkan sebenarnya dia tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan maka > sebetulnya siapa yang melintir? Orang Hukum (lawyer) kali ya :-) Tahun lalu, saya ikut diskusi soal hukum saat salah satu customer harus membuat perjanjian dalam rangka restrukturisasi hutang dg creditor-2x nya (kami sih creditor kecil, tp menurut pengadilan sekecil apapun tetap harus ikut tanda tangan perjanjian <g>). Saat itu sudah ada draft dari para lawyer yg jumlahnya 6 halaman, dan belum selesai, rencananya baru diselesaikan setelah pihak perusahaan ketemu/diskusi dg para creditor ini. Sewaktu mendengarkan penjelasan para lawyer ini, audience tidak "mudeng", sehingga akhirnya Dirut perusahaan tsb bicara apa adanya dg gaya bisnisnya barulah kami tahu yg dimaksud :-( Akhirnya, sesuai kesepakatan pertemuan, Dirut tsb membuat konsep perjanjian langsung disitu juga, dalam 30 menit selesai dan semua sepakat. Perjanjian itu akhirnya cuma 1 (satu) halaman! :-) > 2. Mengapa dibiarkan sampai sudah hampir masa 4 tahun baru ribut? Sudah > Jadi, strategi yang berubah-ubah, dengan kepentingan politik yang > berubah-ub ah, jelas mempersulit penyelesaian. Mungkin ini kata kuncinya, konsisten! Tahun 1999 yl saya sempat ngobrol dg customer saya yg orang India (masih warganegara sana, tp buka usaha disini), mrk bilang di Indonesia ini yg namanya peraturan sulit ditebak, ganti pimpinan (politik) maka ganti peraturan. Di India, juga terjadi kekacauan politik (antar politikus saling gontok-2x an) akan tetapi pemerintahan jalan terus, dan konsisten menjalankan apa yg sudah direncanakan, dg perkataan lain birokrasi disana tdk terpengaruh politik. Sayang saya nggak ngerti politik, dan tdk concern shg saat itu lupa tanya bhw jabatan non politik itu sampai level mana, apakah Dirjen atau bahkan level Menteri ? > 3. Yang diperlukan adalah ketegasan sikap. Waktu hampir 4 tahun cukup > untuk bisa menilai mana yang memenuhi perjanjian dan mana yang tidak > memenuhi perjanjian. Sudah sejak lama sebetulnya pemerintah bisa mengambil > langkah yang kongkrit untuk menindak yang "wan-prestasi", dan kewenangan > untuk itu ada ditegaskan dalam MSAA. Kenapa tidak mau mengambil langkah > tegas? Perjanjian MSAA tidak mengurangi kewenangan BPPN untuk bertindak > tegas, bahkan menggariskan kondisi-kondisi yang dapat digunakan oleh BPPN > untuk mengambil tindakan tegas. Ini juga yg membingungkan, dulu BPPN pernah dibawah Menkeu, lalu KKSK lalu entah dibawah kendali mana lagi :-( Jangan-2x BPPN sendiri tidak tahu bahwa mereka punya "hak" melakukan eksekusi :-) > 4. Urusan yang berkaitan dengan MSAA dan MRA itu sebenarnya hanya [ ... ] > Jadi, sepertinya para pengelola republik ini tidak paham peta, > sehingga yang diurus ya yang sedang kelihatan di depan mata. Hanya > lihat pohonnya, tidak paham hutannya. Kalau tidak paham peta, tidak > tau jalan, mau ke mana kita dibawa? Kalau tidak paham medan > bagaimana mau melakukan koordinasi. Apakah tidak ada komunikasi antara para ex-ketua BPPN dg ketua BPPN yg sekarang, serta dg para ex-Menkeu/Menko dg pejabat yg sekarang ? Shg pejabat yg sekarang tdk perlu mengulangi tindakan-2x yg pernah diambil pejabat sebelumnya, kalau mengkoreksi tahu persis apa yg dikoreksi. > 5. Menko mengeluhkan besarnya hutang dalam negeri. Memang Rp 650 trilyun > siapa yang bisa bilang itu angka kecil. Kalau dia tidak mengerti mengapa > terjadi hutang sebesar itu, memang dia tidak mengerti medan yang dihadapi. > Coba ingat, sampai dengan tahun 1997 akhir, hutang dalam negeri jumlahnya > praktis sebesar nol! Mengapa dalam dua tahun mendadak menjadi Rp650 trilyun. > Pernah dipikir nggak? Yang ini ceritanya bersambung saja, for next > discussion. Bukannya ini akibat krisis moneter yg menyebabkan Bank-2x collapse (akibat hutang macet dari Nasabahnya, akibat pemakaian kredit jangka pendek utk investasi yg ROInya panjang dg harapan selalu bisa reschedulling) dan karena di Indonesia belum ada lembaga penjamin nasabah maka pemerintah melakukan penjaminan itu melalui kredit BLBI ? -- Salam, - Syafril - Old Ekek Never Die, They Just Regenerates! YON-1 ITB <RET> A-7911664 #...Moderator and Fellow [EMAIL PROTECTED] List Member...# Thought of The Day : ***Karir yg sukses tdk lagi mengenai promosi. Karir yg sukses adalah mengenai penguasaan (Michael Hammer). -- --[YONSATU - ITB]---------------------------------------------------------- Online archive : <http://yonsatu.mahawarman.net> Moderators : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Unsubscribe : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Vacation : <mailto:[EMAIL PROTECTED]?BODY=vacation%20yonsatu> 1 Mail/day : <mailto:[EMAIL PROTECTED]?BODY=set%20yonsatu%20digest>