Bung Syafril Yth, Saya sangsi, hal seperti di Malaysia akan terjadi disini. Di negeri kita ini, bukan" Business is Business", tapi "Business is Politics and Politics is Business". Ya, enggak ?? :-) Wass,
-----Original Message----- From: Syafril Hermansyah [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, August 19, 2003 12:57 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [yonsatu] Keberpihakan ala Malaysia Hi Gank! Ini salah satu contoh keberpihakan Pemerintah untuk rakyat, kali ini soal software komputer. Di MY, ada undang-2x yg menentukan HET (harga eceran tertinggi) utk software, shg vendor yg akan jualan disana harus mematuhinya. Akan tp yg jauh lebih penting lagi adalah soal pelaksanaannya, Undang-undang tanpa pelaksanaan tidak ada gunanya. Begin forwarded message: Date: Sat, 16 Aug 2003 15:23:03 +0700 From: Rudy Rusdiah <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [apkomindo-umum] sekitar UU Haki benchmarking..: voip itu wewenang nya menkominfo bukan ditjen postel P. Charis wrote: >Pak Adi, > >Kelihatannya bukan karena pemerintah, regulator atau DPR takut sama >Telkom. > [rr] bukannya takut...tapi sering lebih dekat dengan kepentingan kepentingan yang terkadang tidak mewakili kepentingan user dalam hal ini masyarakat dan industri. Coba amati saja nanti sebentar lagi masalah tarip telepon tetap akan lagi ramai dibicarakan..., karena tampaknya pembicaraan mengenai pembentukan IRB juga akan dibicarakan. > Tapi karena Indonesia teken perjanjian WTO, jadi mau tak mau harus > ikut aturan mainnya. > sebetulnya WTO pun ada batas aturan mainnya.. misalnya Indonesia dan Malaysia sama sama masuk WTO dan sama sama ratifikasi perjanjian TRIPS dan WIPO... tapi ada bedanya Indonesia dan Malaysia... Kebetulan saya beberapa hari ini berada diPulau Penang Malaysia...dan mencoba melihat bagaimana sih implementasi Hak Cipta dinegara tetangga kita. Saya jalan jalan ke Mall ..misalnya diMall dekat hotel namanya Mall B J...masih juga tampak yang jual Cd bajakan...diMallnya. Satu hal yang hebat dan langsung dipantau oleh Mahathir ( jadi dari orang nomor satu) adalah meangktifkan peraturan mengenai batas harga barang komodity yang dijual diMalaysia...jadi dengan UU ini Pemerintah Malaysia memaksakan semua penjual software agar mematuhi harga software agar bisa kebeli oleh masyarakatnya. Nah ini adalah contoh kebijakan yang membela rakyat dan tentu membuat vendor kebakaran jenggot...apalagi asosiasi vendor...ie BSA...tentu tidak setuju dengan kebijakan semacam ini... Nah ini lo bedanya negara Indonesia dan negara tetangga kita... kalau diIndonesia UU Haki diimplementasi tanpa peduli apa yang akan dialami oleh warnet, UKMnya... Kagak peduli...biar saja mereka urusan langsung sama vendor. Lain dengan Malaysia..mereka care about masyarakatnya yang mungkin keberatan atau tidak mampu membeli software kalau harganya mahal, maka peraturan ini diaktifkan yaitu UU Price Control Act 1946... Jadi tidak apa apa mau bikin UU Hak Cipta .. itu bagus...artinya kita compatible dan selaras dengan komitmen WTO...tapi kalau saya jadi regulator atau pemerintah maka sebelum UU hak Cipta diberlakukan saya akan membuat regulasi untuk mempersiapkan industrinya agar kondusif...misalnya dengan instrumen seperti Malaysia yaitu UU Price Control Act sehingga kita memberikan peluang negosiasi bagi masyarakatnya. Kalau tidak maka masyarakat serasa dipaksakan oleh UU Hak cipta dan dipaksa untuk memilih menggunakan software alternatif, jika software yang kebetulan dipakai terlalu mahal atau vendornya jual mahal...karena haknya khan dilindungi kuat oleh UU Hak cipta. cmiiw. Memang UU hak cipta ini memberikan blessing in disguise bagi sebagian kalangan misalnya penjual software Linux dan Open Source dan semoga pemerintah mehgeluarkan kebijakan yang memberdayakan open source dan linux...misalnya pemerintah juga pakai software open source atau software open source mendapatkan bebas pajak...dan lain sebagainya ...fasilitas incentive ngak harus diberi uang...karena UKM bukan minta uang tapi minta kebijakan yang pro masyarakat...ngak harus pro UKM...karena UKM toh dekat dengan masyarakat...jadi kalau kebijakannya pro masyarakat dengan sendirinya pasti pro UKM. Jadi hal hal kecil seperti inilah yang akhirnya menjawab..kenapa kok kita berjalan ditempat atau terkadang mundur..sedangkan negara tetangga kita berjalan maju...semua... Merdeka...dan Demikian oleh oleh dari Pulau Penang...sekitar bagaimana saya boleh saja dikatakan bagian dari masyarakat atau pemilik warnet (bagian dari UKM) melihat perbedaan antara kebijakan ditanah air dan negara tetangga...dengan mengambil contoh kebijakan sekitar Harga Software dan UU Haki. cmiiw. Salam, Rudy Rusdiah -- syafril ------- Syafril Hermansyah --[YONSATU - ITB]---------------------------------------------------------- Online archive : <http://yonsatu.mahawarman.net> Moderators : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Unsubscribe : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Vacation : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> --[YONSATU - ITB]---------------------------------------------------------- Online archive : <http://yonsatu.mahawarman.net> Moderators : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Unsubscribe : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Vacation : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>