Ramadan, Tamu Hotel Hanya Makan di Kamar 

Friday, 29 August 2008 

BANJARMASIN (SINDO) - Pemkot Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), 
mengeluarkan kebijakan khusus bagi penghuni hotel di Banjarmasin selama Ramadan 
1429 Hijriah. 

Kebijakan itu menyatakan bahwa tamu hotel hanya diperbolehkan makan 
dan minum pada siang hari di dalam kamar hotel."Bila ada tamu hotel 
yang makan di luar kamar hotel atau di ruangan umum, itu bisa 
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No 13 tahun 
2003 tentang Larangan Kegiatan Selama Ramadan," kata Kepala Dinas 
Pariwisata Seni dan Budaya Kota Banjarmasin Hesly Junianto kemarin. 

Hesly Junianto menyadari,kebijakan tersebut memang memberatkan jika 
dilihat dari aspek kepariwisataan. Sebab, hal itu akan mengurangi 
jumlah tamu hotel dan berdampak pada pendapatan daerah. Namun, karena 
merupakan kebijakan maka harus tetap dilaksanakan.

"Sebab,langkah itu untuk menghormati umat Islam yang sedang 
berpuasa," paparnya. Hesly juga mengaku, Pemkot Banjarmasin telah 
mengeluarkan surat edaran peraturan selama Ramadan. Di antaranya 
larangan beroperasi bagi tempat hiburan seperti 
diskotek,karaoke,pub,restoran,rumah makan,warung, dan sejenisnya 
selama bulan Ramadan. 

Makan, minum, dan merokok di restoran maupun rumah makan tidak 
diperbolehkan sejak imsak hingga berbuka puasa. (amir syarifudin) 

Seputar Indonesia

Kirim email ke