Ramadan, Tamu Hotel Hanya Makan di Kamar Friday, 29 August 2008
BANJARMASIN (SINDO) - Pemkot Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), mengeluarkan kebijakan khusus bagi penghuni hotel di Banjarmasin selama Ramadan 1429 Hijriah. Kebijakan itu menyatakan bahwa tamu hotel hanya diperbolehkan makan dan minum pada siang hari di dalam kamar hotel."Bila ada tamu hotel yang makan di luar kamar hotel atau di ruangan umum, itu bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No 13 tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Selama Ramadan," kata Kepala Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kota Banjarmasin Hesly Junianto kemarin. Hesly Junianto menyadari,kebijakan tersebut memang memberatkan jika dilihat dari aspek kepariwisataan. Sebab, hal itu akan mengurangi jumlah tamu hotel dan berdampak pada pendapatan daerah. Namun, karena merupakan kebijakan maka harus tetap dilaksanakan. "Sebab,langkah itu untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa," paparnya. Hesly juga mengaku, Pemkot Banjarmasin telah mengeluarkan surat edaran peraturan selama Ramadan. Di antaranya larangan beroperasi bagi tempat hiburan seperti diskotek,karaoke,pub,restoran,rumah makan,warung, dan sejenisnya selama bulan Ramadan. Makan, minum, dan merokok di restoran maupun rumah makan tidak diperbolehkan sejak imsak hingga berbuka puasa. (amir syarifudin) Seputar Indonesia