Umat Islam Ahmadiah Mampu Melindungi Dirinya !!!
                                           
Adalah menyesatkan kalo ada sekelompok orang atau satu dua organisasi
yang bisa dianggap mewakili pendapat seluruh bangsa Indonesia yang
beraneka ragam ini.

Demikianlah FPI dan MUI secara menyesatkan telah berusaha memaksa
negara untuk membubarkan Islam Ahmadiah.  Padahal negara sendiri dalam
hal ini Presiden sebagai executive, beserta lembaga2 check and balance
lainnya seperti legislative dan judicative sama2 sependapat bahwa
negara tidak berhak membubarkan atau melarang kepercayaan yang dianut
kelompok2 dalam masyarakatnya karena Pancasila menjamin dan melindungi
semua kepercayaan yang dianut dalam masyarakat Indonesia.

Dalam hal ini, TIDAK ADA KETENTUAN ATAU UU NEGARA YANG HANYA
MENGIZINKAN HANYA SATU ALIRAN SAJA DENGAN MELARANG SEMUA ALIRAN ISLAM2
LAINNYA.

Yang jelas2 ada dalam UU negara maupun Pancasila adalah kewajiban
negara untuk melindungi setiap umat beragama tanpa membedakan apa
agamanya.  Itulah sebabnya Syariah Islam telah ditolak sejak pertama
negara ini berdiri karena Syariah Islam hanya mengizinkan satu macam
aliran Islam saja yang dalam hal ini tidak memungkinkan karena bangsa
Indonesia menganut berbagai macam aliran2 Islam yang berbeda bahkan
saling bertentangan satu sama lainnya.

Negara telah melanggar UU-nya sendiri dengan membiarkan umat Islam
Ahmadiah dijarah harta bendanya tanpa pelaku2nya ditindak secara
hukum.  Negara membiarkan pembakaran mesjid2 Islam Ahmadiah tanpa
perlindungan dan tanpa penindakan terhadap para pelaku2nya.

Dunia Internasional mempertanyakan tugas dan kewajiban pemerintah
dalam menegakkan hukum dalam melindungi masyarakatnya sendiri. Sikap
pemerintah merupakan pelanggaran HAM yang serius yang telah dilaporkan
oleh umat Islam Ahmadiah ke lembaga HAM di PBB untuk dilakukan
tindakan2 tegas terhadap pemerintah RI.

Organisasi Islam Ahmadiah bukan kalah, tetapi masih menahan diri,
semua jalur hukum masih terus ditempuh termasuk dalam laporannya
kepada lembaga HAM di UN.  Namun pada titik tertentu, umat Islam
Ahmadiah akan mampu melindungi dirinya sendiri dan bila hal itu
terjadi tentu diharapkan pihak pemerintah untuk netral tidak
mencampurinya.

Umat Islam Ahmadiah tidak melakukan pembalasan bukan berarti tidak
mampu membalasnya.  Sekali pembalasan dilakukan pasti lebih banyak
lagi korban yang akan jatuh, dan Islam Ahmadiah bukan yang memulai
perang melainkan pihak yang diserang.  Umat Islam Ahmadiah berhak
membela diri.

Agar peringatan ini bisa direnungkan oleh setiap umat Islam yang
pernah terlibat pengrusakan, penjarahan, maupun pembantaian umat
Ahmadiah dimasa lalu.  Apabila pemerintah tidak bisa menindaknya, maka
masuknya senjata2 selundupan nantinya tidak akan mampu dicegah oleh
pemerintah dan akan membahayakan berlangsungnya pemerintahan itu sendiri.

Ny. Muslim binti Muskitawati.


Kirim email ke