Ajaran islam memang aneh dan bodoh ... babi diharamkan tapi LALAT di halalkan
ada hadist yg mengatakan itu....
Bukankah lalat lebih kotor dibanding babi ??  ... apalagi lalat hijau

murtad nich !!!


--- On Sun, 26/10/08, Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Sunny <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [zamanku] Kasus Lemak Babi di Indonesia
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Sunday, 26 October, 2008, 5:10 AM










    
            



http://www.hidayatu llah.com/ index.php? option=com_ 
content&view=article&id=7764:kasus- lemak-babi- 
di-indonesia-&catid=1:nasional&Itemid=54
 


  
  
    
       
      Kasus Lemak Babi di Indonesia 
      
       
     
     
     

  
  
    Thursday, 23 October 2008 05:39 
  
    
      
      Kasus 
      lemak babi bukan barang baru di Indonesia. Sebelumnya, di era 80-an, umat 
      Islam pernah digegerkan hasil temuan Dr. Tri Soesanto, Unibraw, tentang 
      kandungan gelatin pada beberapa produk makanan 
       
      Hidayatullah. com—Adalah Tri Soesanto, seorang dosen 
      teknologi pangan di Universitas Brawijaya Malang. Kala itu, sekitar tahun 
      80-an, bersama sejumlah mahasiswanya, ia menyentak kesadaran umat Islam 
      Indonesia setelah penelitiannya menunjukka, banyaknya makanan yang 
memakai 
      bahan dari babi.
      Inisiatif 
      Tri Soesanto, melakukan penelitian bermula ketika  ia 
      melihat seorang rekannya yang muslim memakan bacon, daging babi asap. Tri 
      lalu berkesim pulan, tentu sedikit yang tahu bahwa banyak makanan memakai 
      bahan dari babi atau barang yang diharamkan dalam Islam. Bersama beberapa 
      mahasiswanya, Tri lantas menindaklanjuti dengan cara meneliti 
      produk-produk yang dijual di sejum lah pasar swalayan dan toko kelontong. 
      Mereka mencatat nama produk yang memakai gelatin, shortening, lard , dan 
      alkohol.
      Gelatin adalah 
      protein yang diturunkan dari kulit, jaringan urat, dan tulang binatang. 
      Kebanyakan gelatin berasal dari babi karena tulang binatang 
       ini lunak. Shortening ini semacam margarin yang berasal 
      dari lemak hewan, bisa juga berasal dari minyak tumbuhan yang ditambahkan 
      ke lemak babi. Sedangkan lard adalah minyak babi. 
      Hasilnya 
      cukup mencengangkan. Sebab Tri menemukan 34 jenis makanan dan minuman 
yang 
      mengandung barang haram itu. Hasil penelitian itu menghebohkan masyarakay 
      Muslim di Indonesia.  
      Gara-gara 
      hasil penelitian ini, banyak pengusaha panik. Produsen biskuit Siong Hoe, 
      PT Tri Fabig,  misalnya, harus "mengiklankan" diri bila 
      barangnya tidak haram. PT Food Specialties Indonesia (FSI), terpakda 
harus 
      mengeluarkan dana iklan Rp 340 juta.  
      Bahkan, 
      Sekjen Departemen Agama (ketika itu) Tarmizi Taher, 
       bersama tim MUI, secara demonstratif minum susu di 
      pabrik Dancow di Pasuruan untuk meredam masyarakat.
      Kasus 
Ajinomoto
      Heboh 
      soal makanan haram juga pernah terjadi di Bandung pada 1984. Ketika itu, 
      sejumlah mahasiswa Fakultas Peternakan meneliti dagangan tukang bakso 
      keliling atau yang mangkal di pinggir jalan. Sekitar 30 persen bakso yang 
      dijual terbukti mengandung daging babi.
      Juga  kasus 
      Ajinomoto, tahun 2001.   
       Masyarakat dibuat heboh, akibat fatwa Majelis 
      Ulama Indonesia (MUI), yang mengharamkan Ajinomoto. Sebab, berdasarkan 
      penelitian MUI, bahan baku Ajinomoto “ditengarai” dicampur dengan lemak 
      babi.  
      Masyarakat Indonesia yang 
      mayoritas penduduknya beragama Islam, langsung tersentak. 
       
      Aparat 
      keamanan bertindak sigap. Untuk meredam gejolak massa, Jumat malam 
      kepolisian Jawa Timur menahan empat pimpinan PT Ajinomoto, dan 
      menjadikannya sebagai tersangka. Tuduhannya melanggar UU 
      Konsumen.
      Ke-empat 
      pimpinan PT Ajinomoto tersebut masing-masing Ir Haryono (Manajer Quality 
      Control), Yosiko Ogama (Direktur Teknik), Sartono (Manajer Produksi) dan 
      Hari Suseno (Manajer Pabrik). Hingga Sabtu siang, mereka masih diperiksa 
      tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Jawa Timur.
      Sebelum 
      ini, sebenarnya Ajinomoto sudah mengantungi sertifikat 'halal' dari MUI. 
      Namun itu hanya berlaku dua tahun, dan berakhir sejak Juni 2000. Setelah 
      tanggal itu, pihak Ajinomoto tak melakukan pemeriksaan lagi ke MUI. 
Mereka 
      malah mengubah bahan bakunya, yang ditengarai MUI mengandung ekstrak 
lemak 
      babi.
      Tapi 
      benarkah megandung lemak babi? PT Ajinomoto Indonesia membantah bahwa 
      produk akhir MSG Ajinomoto mengandung unsur "porcine". Bantahan PT 
      Ajinomoto itu dikemukakan dalam siaran pers yang ditandatangani 
Department 
      Manager PT Ajinomoto Indonesia, Tjokorda Bagus Sudarta, Kamis.
      Sebelumnya Tjokorda melalui media 
      masa mengakui menggunakan bactosoytone yang diekstrasi dari daging babi 
      untuk menggantikan polypeptone yang biasa diekstrasi dari daging 
      sapi.
      Diungkapkan juga olehnya, alasan 
      menggunakan bactosoytone itu karena lebih ekonomis, namun 
      penggunaan ekstrasi daging babi itu hanyalah sebagai medium dan 
sebenarnya 
      tidak berhubungan dengan produk akhir.
      Dalam 
      siaran persnya, Tjokorda mengatakan, untuk menghilangkan keresahan dan 
      menjaga ketenangan masyarakat dalam mengkonsumsi produk Ajinomoto, maka 
      pihaknya akan menarik secara serentak di seluruh Indonesia produk MSG 
      Ajinomoto yang telah beredar dalam kurun waktu dua hingga tiga minggu 
      terhitung mulai 3 Januari 2001. Jumlahnya sekitar 10 ribu ton.
      Tjokorda 
      mengatakan, setelah proses penarikan selesai dilaksanakan maka pemasaran 
      produk baru MSG Ajinomoto akan menggunakan unsur "mameno" dalam proses 
      produksi setelah mendapat sertifikat halal dari LP POM MUI.
      Dalam 
      siaran pers itu juga disebutkan, PT Ajinomoto Indonesia menyampaikan 
      permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
      Ia 
      mengatakan, seluruh produk Ajinomoto harus ditarik dari peredaran dan 
stok 
      baru hanya boleh dipasarkan setelah mendapat sertifikat halal yang baru 
      dari MUI.
      Akibat 
      kasus ini, PT Ajinomoto terpaksa harus memberi ganti-rugi pedagang 
       dengan total nilai sebesar Rp 55 milyar. 
      [cha, berbagai sumber/www.hidayatullah.

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Get your new Email address!
Grab the Email name you&#39;ve always wanted before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

Kirim email ke