Memahami Bahwa Islam Melanggar HAM dan Demokrasi !!!
                                          
Islam adalah ajaran yang melanggar HAM dan anti-Demokrasi, karena
melarang umatnya dan umat lainnya untuk MENYEMBAH BERHALA.

Dalam Demokrasi, setiap orang berhak dan dilindungi hak2nya dalam
memilih agama apa saja yang dipercayainya, berhak memilih cara2nya
untuk menjalankan ibadah agamanya yang dipercayanya, berhak untuk
menamakan kepercayaan yang dipercayainya, dan juga berhak untuk
pindah2 agama sesuka hatinya.

DALAM NEGARA DEMOKRASI TIDAK BOLEH MENGHUKUM SIAPAPUN KARENA APA YANG
DISEMBAHNYA, KARENA KEPERCAYAANNYA, KARENA CARA2 IBADAHNYA, ATAU
KARENA PENDAPAT2NYA, KARENA BERPINDAH AGAMA.

Merujuk kepada Demokrasi, maka Islam adalah ANTI-DEMOKRASI karena
menghukum mati orang murtad, menghukum mati mereka yang menduakan
Allah, dan menghukum mati mereka yang menganggap Islam agama biadab
sebagai pendapat yang menghina agama Islam.

Dalam HAM (Hak Azasi Manusia), setiap manusia dilindungi dari
tindakan2 yang diskriminasi karena setiap manusia tidak boleh di
diskriminasi atas dasar Ras, Agama, Gender, maupun cara2 ibadahnya.

Tapi berlawanan dengan ajaran Islam karena Syariah Islam-nya
membedakan manusia dimana seorang muslim memiliki derajat yang paling
tinggi dan yang bukan muslim dinamakannya kafir yang hina dan paling
rendah derajatnya bahkan lebih rendah daripada derajat binatang yang
halal dibunuh atau ditumpahkan darahnya.

Juga Syariah Islam membedakan atau mendiskriminasi bahkan sesama
muslim sendiri dimana yang dianggapnya lebih beriman, lebih tinggi
taqwanya kepada Allah, sebagai muslim yang lebih dimuliakan, sedang
muslim yang aliran Islamnya berbeda dari aliran yang dianut pengemban
fatwanya dianggap kafir dan halal dibunuh.

Kesimpulannya SANGAT JELAS:
HAM dan Demokrasi melindungi setiap orang termasuk setiap umat Islam
untuk bebas menyembah berhala, menyembah Allah + Dewa Semar, menyembah
setan, menyembah patung2, shalat dalam bahasa Indonesia, bebas untuk
menganut ajaran Ahmadiah, dlsb, dlsb, dlsb.  Selama dalam batas
rentangan kedua lengan anda tidak menyentuh siapapun disitulah hak2
anda dilindungi.

Dan Syariah Islam justru sebaliknya memaksa semua orang harus Islam
yang sama dengan dewat fatwa yang berkuasa sehingga apabila dewan
fatwa itu berisi anggauta2 yang saling bertentangan pandangannya
terhadap Islam, maka umatnya akan saling membunuh.

Karena setiap negara didunia ingin mendapatkan kedaulatan dan
perlindungan dari musuh2nya yang lebih kuat, maka mereka semua
berusaha menjadi anggauta United Nation atau Perserikatan Bangsa Bangsa.

Untuk menjadi anggauta UN inilah setiap negara diwajibkan untuk
menandatangani pernyataan bahwa negaranya akan menegakkan maupun
melindungi HAM atas landasan Demokrasi yang definisinya sudah
dijelaskan diatas.  Dalam hal ini, semua negara2 Islam sudah menjadi
anggauta UN sehingga secara formal agama Islam-pun telah menerima dan
mengakui bahwa HAM dan Demokrasi harus ditegakkan dinegaranya masing2.

Meskipun kenyataannya masih banyak negara2 Islam yang melanggar HAM
dan Demokrasi, bukanlah berarti mereka menolak HAM dan Demokrasi
tetapi karena mereka membutuhkan waktu untuk mengubah tafsir kitab
Suci Quran-nya agar bisa sejalan dengan HAM dan Demokrasi.

Namun Syariah Islam sudah dilarang di-negara2 Islam itu sendiri
meskipun hukum negaranya masih dinamakan Syariah Islam namun hukum2
biadab yang melanggar HAM dan Demokrasi secara bertahap sudah
dihapuskan seperti halnya hukum rajam, hukum potong tangan, dll. 
Namun bukan berarti hukum2 tsb sudah hilang dari negara2 Islam, karena
kelompok2 kecil masyarakatnya masih melaksanakan hukum2 ini secara
diam2 diluar hukum negaranya.  Bahkan disemua negara Islam, hukuman
itu hanya dilakukan oleh aparat negaranya, bukan seperti Syariah Islam
dimana hukuman boleh sebebasnya dilakukan oleh semua orang seperti
halnya hukum rajam yang dilakukan oleh setiap orang yang kebetulan lewat.

Ny. Muslim binti Muskitawati.




Kirim email ke