Memahami Bahwa Islam Melanggar HAM dan Demokrasi !!! Islam adalah ajaran yang melanggar HAM dan anti-Demokrasi, karena melarang umatnya dan umat lainnya untuk MENYEMBAH BERHALA.
Dalam Demokrasi, setiap orang berhak dan dilindungi hak2nya dalam memilih agama apa saja yang dipercayainya, berhak memilih cara2nya untuk menjalankan ibadah agamanya yang dipercayanya, berhak untuk menamakan kepercayaan yang dipercayainya, dan juga berhak untuk pindah2 agama sesuka hatinya. DALAM NEGARA DEMOKRASI TIDAK BOLEH MENGHUKUM SIAPAPUN KARENA APA YANG DISEMBAHNYA, KARENA KEPERCAYAANNYA, KARENA CARA2 IBADAHNYA, ATAU KARENA PENDAPAT2NYA, KARENA BERPINDAH AGAMA. Merujuk kepada Demokrasi, maka Islam adalah ANTI-DEMOKRASI karena menghukum mati orang murtad, menghukum mati mereka yang menduakan Allah, dan menghukum mati mereka yang menganggap Islam agama biadab sebagai pendapat yang menghina agama Islam. Dalam HAM (Hak Azasi Manusia), setiap manusia dilindungi dari tindakan2 yang diskriminasi karena setiap manusia tidak boleh di diskriminasi atas dasar Ras, Agama, Gender, maupun cara2 ibadahnya. Tapi berlawanan dengan ajaran Islam karena Syariah Islam-nya membedakan manusia dimana seorang muslim memiliki derajat yang paling tinggi dan yang bukan muslim dinamakannya kafir yang hina dan paling rendah derajatnya bahkan lebih rendah daripada derajat binatang yang halal dibunuh atau ditumpahkan darahnya. Juga Syariah Islam membedakan atau mendiskriminasi bahkan sesama muslim sendiri dimana yang dianggapnya lebih beriman, lebih tinggi taqwanya kepada Allah, sebagai muslim yang lebih dimuliakan, sedang muslim yang aliran Islamnya berbeda dari aliran yang dianut pengemban fatwanya dianggap kafir dan halal dibunuh. Kesimpulannya SANGAT JELAS: HAM dan Demokrasi melindungi setiap orang termasuk setiap umat Islam untuk bebas menyembah berhala, menyembah Allah + Dewa Semar, menyembah setan, menyembah patung2, shalat dalam bahasa Indonesia, bebas untuk menganut ajaran Ahmadiah, dlsb, dlsb, dlsb. Selama dalam batas rentangan kedua lengan anda tidak menyentuh siapapun disitulah hak2 anda dilindungi. Dan Syariah Islam justru sebaliknya memaksa semua orang harus Islam yang sama dengan dewat fatwa yang berkuasa sehingga apabila dewan fatwa itu berisi anggauta2 yang saling bertentangan pandangannya terhadap Islam, maka umatnya akan saling membunuh. Karena setiap negara didunia ingin mendapatkan kedaulatan dan perlindungan dari musuh2nya yang lebih kuat, maka mereka semua berusaha menjadi anggauta United Nation atau Perserikatan Bangsa Bangsa. Untuk menjadi anggauta UN inilah setiap negara diwajibkan untuk menandatangani pernyataan bahwa negaranya akan menegakkan maupun melindungi HAM atas landasan Demokrasi yang definisinya sudah dijelaskan diatas. Dalam hal ini, semua negara2 Islam sudah menjadi anggauta UN sehingga secara formal agama Islam-pun telah menerima dan mengakui bahwa HAM dan Demokrasi harus ditegakkan dinegaranya masing2. Meskipun kenyataannya masih banyak negara2 Islam yang melanggar HAM dan Demokrasi, bukanlah berarti mereka menolak HAM dan Demokrasi tetapi karena mereka membutuhkan waktu untuk mengubah tafsir kitab Suci Quran-nya agar bisa sejalan dengan HAM dan Demokrasi. Namun Syariah Islam sudah dilarang di-negara2 Islam itu sendiri meskipun hukum negaranya masih dinamakan Syariah Islam namun hukum2 biadab yang melanggar HAM dan Demokrasi secara bertahap sudah dihapuskan seperti halnya hukum rajam, hukum potong tangan, dll. Namun bukan berarti hukum2 tsb sudah hilang dari negara2 Islam, karena kelompok2 kecil masyarakatnya masih melaksanakan hukum2 ini secara diam2 diluar hukum negaranya. Bahkan disemua negara Islam, hukuman itu hanya dilakukan oleh aparat negaranya, bukan seperti Syariah Islam dimana hukuman boleh sebebasnya dilakukan oleh semua orang seperti halnya hukum rajam yang dilakukan oleh setiap orang yang kebetulan lewat. Ny. Muslim binti Muskitawati.