Terlepas dari kasus Amrozi Cs, bagaimana dengan kejahatan-kejahatan ORBA di Indonesia? apakah itu bagian dari hukum positif Indonesia? Apakah pembantaian 1965-1971, Tanjung Priok, 27 Juli, Makassar, Haur Koneng, DOM Aceh, Waduk Nipah, Lampung, Irian / Papua, Trisakti, Tim Mawar, Marsinah, Udin Bernas dll
Selain beberapa kualifikasi kasus tersebut diatas maka masih banyak terjadi kasus lainnya yaitu antara lain adalah : Penangkapan semena-mena, Pembredelan Media massa ( Tempo, Detik, Editor, dll ), Penculikan aktivis mahasiswa, Aktivis Buruh, Penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya. Dari seluruh peristiwa kekejaman dan berbagai pelanggaran HAM tersebut ternyata sampai saat ini tidak satupun yang terungkap !, bahkan sebaliknya, hukum ( sistem dan birokrasi) pada kenyataannya justeru memberikan vonis bebas kepada Soeharto dan kroninya. dari kenyataan itu maka sesungguhnya kita tahu dan sadar bahwa Hukum ternyata memang tidak berpihak kepada Rakyat dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat, hukum justru dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan, INIKAH YANG DIMAKSUD OLEH MENLU SEBAGAI HUKUM POSITIF?????????? Atau mungkin kita semua buta, tuli dan bodoh..... Teddy http://www.detiknews.com/read/2008/11/10/002126/1034042/10/menlu-minta-negara-lain-hormati-hukuman-mati-di-indonesia Menlu Minta Negara Lain Hormati Hukuman Mati di Indonesia Gede Suardana - detikNews Denpasar - Hukuman mati merupakan bagian dari hukum positif di Indonesia. Melaksanakan eksekusi bagi terpidana mati dengan demikian menunjukkan kekonsistenan bangsa Indonesia terhadap hukum yang berlaku. "Eksekusi mati merupakan pelaksanaan dari ketentuan hukum yang sudah ada. Ini merupakan momen baik bagi rakyat kita dan bagi pihak asing yang mengikuti perkembangan ini, hukuman mati yang kita laksanakan menunjukkan kita konsisten dengan hukum kita," kata Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dalam konferensi pers pembukaan "Bali Democracy Forum" di Hotel Nikko, Nusa Dua, Bali, Minggu (9/112008). Hal itu dikatakan menlu menanggapi pemerintah Australia yang mendorong dilarangnya hukuman mati pasca dieksekusinya terpidana mati Bom Bali I: Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron alias Muklas. "Ada perbedaan sistem hukum. Di Australia dan banyak negara Eropa, hukuman mati kan sudah dihapuskan. Sedangkan kita, termasuk 67 negara di dunia, hukuman mati masih merupakan bagian dari hukum positif kita," lanjut Hassan. Menurut Hassan, Indonesia cukup memahami penghapusan hukuman mati yang dilakukan oleh Australia maupun negara-negara di Eropa. Namun, dia meminta negara-negara tersebut juga mengerti bahwa Indonesia masih melaksanakan hukuman tersebut. Hassan menolak jika dikatakan dengan demikian pemerintah Australia tidak dapat menolong warga negaranya, yakni kelompok "Nali Nine", yang terkena hukuman mati Indonesia. "Pada akhirnya, hubungan antar nagara harus ada penghormatan terhadap sistem hukum masing-masing." cetusnya. Hasan menjelaskan, proses hukum bagi tiga terpidana mati kelompok "Bali Nine" Scott Anthony Rush, Myuran Sukumaran, dan Andrew Chan belum final. Masih ada upaya Peninjauan Kembali (PK) dan grasi yang bisa dimohonkan mereka. "Seluruh proses hukum belum tuntas, belum selesai semua. Yaitu masih ada kasasi, PK, dan grasi. Namun, pemerintah tidak boleh ikut campur tangan," pungkasnya. (irw/irw)