Terlepas dari kasus Amrozi Cs, bagaimana dengan kejahatan-kejahatan ORBA di
Indonesia? apakah itu bagian dari hukum positif Indonesia? Apakah
pembantaian 1965-1971, Tanjung Priok, 27 Juli, Makassar, Haur Koneng, DOM
Aceh, Waduk Nipah, Lampung, Irian / Papua, Trisakti, Tim Mawar, Marsinah,
Udin Bernas dll

  Selain beberapa kualifikasi kasus tersebut diatas maka masih banyak
terjadi kasus lainnya yaitu antara lain adalah : Penangkapan semena-mena,
Pembredelan Media massa ( Tempo, Detik, Editor, dll ), Penculikan aktivis
mahasiswa, Aktivis Buruh, Penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya.

  Dari seluruh peristiwa kekejaman dan berbagai pelanggaran HAM tersebut
ternyata sampai saat ini tidak satupun yang terungkap !, bahkan sebaliknya,
hukum ( sistem dan birokrasi) pada kenyataannya justeru memberikan vonis
bebas kepada Soeharto dan kroninya. dari kenyataan itu maka sesungguhnya
kita tahu dan sadar bahwa Hukum ternyata memang tidak berpihak kepada Rakyat
dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat, hukum justru dijadikan alat
untuk melanggengkan kekuasaan, INIKAH YANG DIMAKSUD OLEH MENLU SEBAGAI HUKUM
POSITIF?????????? Atau mungkin kita semua buta, tuli dan bodoh.....

Teddy

http://www.detiknews.com/read/2008/11/10/002126/1034042/10/menlu-minta-negara-lain-hormati-hukuman-mati-di-indonesia

Menlu Minta Negara Lain Hormati Hukuman Mati di Indonesia
Gede Suardana - detikNews


Denpasar - Hukuman mati merupakan bagian dari hukum positif di Indonesia.
Melaksanakan eksekusi bagi terpidana mati dengan demikian menunjukkan
kekonsistenan bangsa Indonesia terhadap hukum yang berlaku.

"Eksekusi mati merupakan pelaksanaan dari ketentuan hukum yang sudah ada.
Ini merupakan momen baik bagi rakyat kita dan bagi pihak asing yang
mengikuti perkembangan ini, hukuman mati yang kita laksanakan menunjukkan
kita konsisten dengan hukum kita," kata Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda
dalam konferensi pers pembukaan "Bali Democracy Forum" di Hotel Nikko, Nusa
Dua, Bali, Minggu (9/112008).

Hal itu dikatakan menlu menanggapi pemerintah Australia yang mendorong
dilarangnya hukuman mati pasca dieksekusinya terpidana mati Bom Bali I:
Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron alias Muklas.

"Ada perbedaan sistem hukum. Di Australia dan banyak negara Eropa, hukuman
mati kan sudah dihapuskan. Sedangkan kita, termasuk 67 negara di dunia,
hukuman mati masih merupakan bagian dari hukum positif kita," lanjut Hassan.

Menurut Hassan, Indonesia cukup memahami penghapusan hukuman mati yang
dilakukan oleh Australia maupun negara-negara di Eropa. Namun, dia meminta
negara-negara tersebut juga mengerti bahwa Indonesia masih melaksanakan
hukuman tersebut.

Hassan menolak jika dikatakan dengan demikian pemerintah Australia tidak
dapat menolong warga negaranya, yakni kelompok "Nali Nine", yang terkena
hukuman mati Indonesia.

"Pada akhirnya, hubungan antar nagara harus ada penghormatan terhadap sistem
hukum masing-masing." cetusnya.

Hasan menjelaskan, proses hukum bagi tiga terpidana mati kelompok "Bali
Nine" Scott Anthony Rush, Myuran Sukumaran, dan Andrew Chan belum final.
Masih ada upaya Peninjauan Kembali (PK) dan grasi yang bisa dimohonkan
mereka.

"Seluruh proses hukum belum tuntas, belum selesai semua. Yaitu masih ada
kasasi, PK, dan grasi. Namun, pemerintah tidak boleh ikut campur tangan,"
pungkasnya.
(irw/irw)

Kirim email ke