Riau Pos

            Pembunuh dan Pemerkosa Bocah Dituntut Mati  


      Jumat, 21 November 2008  
      Laporan ABU KASIM, Siak [EMAIL PROTECTED] Alamat e-mail ini dilindungi 
dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya 
      PERTAMA dalam sejarah penegakan hukum di Siak, seorang pelaku pembunuh 
dan pemerkosa anak di bawah umur (bocah) dituntut hukuman mati oleh Jaksa 
Penuntut Umum (JPU). Hukuman ini dilayangkan kepada Agus Sihombing (28) warga 
Kandis, yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Kamis 
(20/11). 

      Dalam tuntutannya JPU menyebutkan, terdakwa telah melakukan pembunuhan 
sekaligus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur (bocah) berinisial RR (7) 
secara berencana.

      Sidang asusila dan pembunuhan yang digelar di ruang utama PN Siak itu, 
dipimpin Hakim Ketua Setia Rina SH MH dan dua hakim anggota, dengan JPU Hendri 
Djunaidi SH dan Sukriadi SH, berlangsung dua jam dan tertutup untuk umum.

      Dalam tuntutan JPU yang dibacakan silih berganti oleh Hendir Saputra SH 
disebutkan, terdakwa didakwa kesatu primer pasal 240 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 
kitab Undang-undang Hukum  Pidana. Dan, dakwaan kedua primer, terdakwa didakwa 
dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.  
Sedangkan pada dakwaan ketiga primer terdakwa didakwa dengan pasal 80 ayat 1 
Undang-undang yang sama. 

      Selama pembacaan tuntutan, terdakwa yang mengenakan kopiah hitam, baju 
kemeja kuning dan celana panjang terus tertunduk. Meski saat digiring ke ruang 
sidang terdakwa dikawal ketat petugas polisi dari Polres Siak, sampai akhirnya 
JPU memutuskan tuntutan berupa hukuman mati.          Bahkan sebelum 
persidangan digelar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak HM Abu Bakar SH MH 
sempat ikut mengantarkan terdakwa sampai ke Pengadilan. Karena tuntutan JPU 
dari Kejaksaan Negeri Siak ini tergolong baru pertama kali terjadi, apalagi 
tuntutan itu hukuman mati, makanya pengawalan terhadap terdakwa terkesan 
diperketat. 

      Menurut Kajari Siak HM Abu Bakar SH MH, dari alat bukti yang ada serta 
keterangan saksi-saksi di persidangan, JPU berkeyakinan bahwa terdakwa 
bersalah, telah melakukan tindak pemerkosaan dan pembunuhan. 

      Dalam kesempatan itu, JPU juga menyebutkan tentang hal-hal yang 
memberatkan terdakwa, yakni terdakwa berperilaku sadis tanpa mempertimbangkan 
rasa kemanusiaan dalam memerkosa dan membunuh korban. Sedangkan hal yang 
meringankan terdakwa tidak ada.

      "Dalam tuntutan JPU ini tidak ada hal yang meringankan terdakwa, dan 
tuntutan hukuman mati ini baru pertama kali dilakukan di Kejaksaan Negeri 
Siak," ujar Kajari Siak.(uli) 

<<siak.jpg>>

Reply via email to