http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=1&id=8548
Rabu, 10 Desember 2008 | BP UU Antipornografi Diberlakukan Jakarta (Bali Post) - Undang-undang Antipornografi dipastikan segera diberlakukan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani UU kontroversial tersebut. Presiden menandatangani menjelang 30 hari setelah DPR mengesahkan UU yang ditolak sejumlah daerah itu. Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng di Jakarta, Selasa (9/12) kemarin mengatakan, sebelum menandatangani, Presiden telah mengecek dengan seksama isi UU kontroversial itu. Kemudian memutuskan untuk menekennya. Beberapa pasal serius yang dicek Presiden adalah pasal-pasal yang selama ini menjadi perdebatan di kalangan publik, seperti soal benturan UU ini dengan adat-istiadat masyarakat setempat. Undang-undang itu sudah dibahas dengan beberapa fraksi di DPR. Mulai dari pasal-pasalnya, mengenai adat-istiadat. 'Yang pasti semua yang sudah ditandatangani Presiden, sudah dicek dengan seksama,' kata Andi. Mengenai adanya kekhawatiran SBY bisa kehilangan popularitas di daerah-daerah yang menolak dengan penandatanganan UU ini, Andi menolak berkomentar. Di sejumlah daerah, keberadaan UU Pornografi mendapat reaksi penolakan saat pembahasan di DPR. Hingga saat ini sikap penolakan tersebut masih dipertahankan, meski DPR bersama pemerintah telah menyetujuinya dalam rapat paripurna DPR, beberapa waktu lalu. Bahkan, masyarakat di Bali tegas menyatakan menolak keberadaan UU tersebut dan mengancam takkan mengindahkan ketentuan UU itu. (kmb4)
<<1-ANDI.gif>>