http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=1&id=8548

      Rabu, 10 Desember 2008 | BP 
     
      UU Antipornografi Diberlakukan
     
      Jakarta (Bali Post) -
      Undang-undang Antipornografi dipastikan segera diberlakukan setelah 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani UU kontroversial 
tersebut. Presiden menandatangani menjelang 30 hari setelah DPR mengesahkan UU 
yang ditolak sejumlah daerah itu.

      Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng di Jakarta, Selasa (9/12) kemarin 
mengatakan, sebelum menandatangani, Presiden telah mengecek dengan seksama isi 
UU kontroversial itu. Kemudian memutuskan untuk menekennya. Beberapa pasal 
serius yang dicek Presiden adalah pasal-pasal yang selama ini menjadi 
perdebatan di kalangan publik, seperti soal benturan UU ini dengan 
adat-istiadat masyarakat setempat.

      Undang-undang itu sudah dibahas dengan beberapa fraksi di DPR. Mulai dari 
pasal-pasalnya, mengenai adat-istiadat. 'Yang pasti semua yang sudah 
ditandatangani Presiden, sudah dicek dengan seksama,' kata Andi.

      Mengenai adanya kekhawatiran SBY bisa kehilangan popularitas di 
daerah-daerah yang menolak dengan penandatanganan UU ini, Andi menolak 
berkomentar. Di sejumlah daerah, keberadaan UU Pornografi mendapat reaksi 
penolakan saat pembahasan di DPR. Hingga saat ini sikap penolakan tersebut 
masih dipertahankan, meski DPR bersama pemerintah telah menyetujuinya dalam 
rapat paripurna DPR, beberapa waktu lalu. Bahkan, masyarakat di Bali tegas 
menyatakan menolak keberadaan UU tersebut dan mengancam takkan mengindahkan 
ketentuan UU itu. (kmb4) 

<<1-ANDI.gif>>

Kirim email ke