Refleksi : Sudah menjadi rahasia umum bahwa Depag adalah sarang penyamun, jadi masalahnya bukan aneh bin janggal melainkan silahkan setujuilah bila mau terus dimanipulasi oleh para penyamun..
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0903/18/kesra01.html Fitra Sinyalir Kejanggalan "Voucher" Depag Oleh Heru Guntoro/Web Warouw Jakarta - Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mencium adanya ketidakberesan dalam penerbitan voucher bantuan pendidikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Departemen Agama (Depag). Menurut Fitra, anggaran untuk bantuan semacam itu biasanya dicairkan pada bulan Mei, tetapi kali ini dicairkan lebih cepat, yakni sebelum dimulainya penyelenggaraan Pemilu Legislatif pada April 2009. Voucher tersebut juga dibagikan melalui anggota Komisi VIII DPR sebagai mitra kerja Departemen Agama, padahal DPR bukan eksekutor kebijakan, tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Fitra, Yuna Farhan, yang ditemui SH, di Jakarta, Selasa (17/3). Pihaknya pekan lalu mendapatkan voucher yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama untuk bantuan madrasah melalui program Bantuan Peningkatan Mutu Madrasah (BPMM). Voucher untuk Madrasah Ibtidaiyah (setingkat SD) itu senilai Rp 50 juta, sedangkan untuk Madrasah Tsanawiyah (setingkat SMP) sebesar Rp 60 juta, dan untuk Madrasah Aliyah (setingkat SMA) Rp 75 juta. "Voucher ini bukan hanya untuk pendidikan agama Islam saja, tetapi untuk bantuan pendidikan agama yang lain seperti untuk para warga gereja, umat Buddha, serta Hindu," kata Yuna. Dari voucher yang diperlihatkan Yuna kepada SH, tampak jelas bahwa voucher tersebut berkop Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama. Di pojok kanan atas terdapat nomor serinya, tetapi nama madrasah yang diberi bantuan dikosongkan, alamatnya juga dikosongkan, begitu pula tanggal yang ditandatangi oleh Direktur Jenderal Direktur Pendidikan Madrasah, Drs Firdaus M.Pd, dikosongkan. Selain itu, disertai nomor telepon yang bisa dihubungi jika ingin menggunakan voucher ini. Lengkap pula dengan alamat lengkap Departemen Agama. Di pojok kiri bawah juga tertulis masa berlaku voucher tersebut sampai 29 Juni 2009. Meski demikian, tertulis pula "diharapkan bantuan tersebut dapat dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku". Kampanye Terselubung "Persoalannya, anggota DPR Komisi VIII yang akan bertarung kembali pada Pemilu 2009 dapat menyalahgunakan voucher bantuan madrasah itu sebagai alat kampanye, khususnya di daerah-daerah pemilihan anggota DPR itu. Terlebih saat ini nerupakan masa reses DPR yang digunakan sebagai masa kampanye," jelas Yuna. Sementara itu Dirjen Direktur Pendidikan Madrasah, Firdaus, membantah tudingan bahwa pembagian voucher tersebut untuk kepentingan kampanye Pemilu Legislatif 2009, namun ia mengakui bahwa voucher sudah dibagikan sejak Februari. "Tidak ada hubungannya dengan kampanye pemilu. Ini memang untuk pemberdayaan madrasah," jelasnya kepada SH, Rabu (18/3). Ia juga mengingatkan agar voucher itu diverifikasi lebih lanjut pada setiap ajuan proposal bantuan. "Siapa pun bisa merekomendasikan dan mengajukan proposal untuk kepentingan madrasah. Tokoh agama, aktivis dan siapa pun juga silakan menggunakan voucher tersebut. Setelah verifikasi akan dikeluarkan surat keputusan (SK) dirjen sehubungan dengan bantuan dana tersebut," lanjut Firdaus. Dana untuk rehabilitasi seluruh Indonesia sebesar Rp 2,5 triliun. Besarnya pengajuan proposal tergantung wilayah, sehingga setiap wilayah besar biayanya berbeda n