Talak itu Hak Suami bukan Hak isteri!!!
                                                        
Hanya Suami yang bisa menjatuhkan talak kepada isterinya, dan tidak mungkin 
isteri bisa menjatuhkan talak kepada suaminya.

Tetapi isteri bisa menyogok pengadilan agama untuk memaksa suaminya menanda 
tangani surat talak, bahkan bisa juga pengadilan mengatas namakan suami untuk 
memberi isterinya talak.  Dengan demikian isteri dalam Islam juga bisa menuntut 
cerai meskipun tidak bisa menceraikan.

Namun hukum seperti ini menyebabkan negara Syariah Islam menjadi penuh koruptor 
yang tidak mengaku korupsi karena Quran tidak mengajarkan korupsi.

http://ms.wikipedia.org/wiki/Perceraian_dalam_Islam

Tujuan hukum adalah menegakkan keamanan, keadilan, maupun mengatur hak dan 
kewajiban masyarakat dalam mempertahankan keberadaan negaranya.  Hukum yang 
korup tidak akan pernah berhasil.

Namun hukum yang ditegakkan itu harus terus menerus diteliti kekurangan2nya 
untuk perbaikan2 yang terus menerus karena berkembangnya teknologi juga 
disertai membentangnya problem2 baru yang membutuhkan juga hukum2 baru untuk 
tidak merugikan masyarakatnya.

Syariah Islam adalah hukum Islam yang sejak berdirinya pun sudah gagal, yaitu 
gagal menciptakan negara yang aman yang bisa eksis dalam ratusan atau ribuan 
tahun.  Sejak wafatnya nabi Muhammad, Abu Bakar mengangkat dirinya jadi 
pengganti yang menegakkan Syariah Islamnya sendiri dan sejak ini, peperangan, 
pembunuhan dan saling membenci terus berkembang hingga seluruh keturunan nabi 
Muhammad punah menjadi korban2 pembunuhan2 yang berSyariah ini.

Yang paling menonjol sangat korup dalam hukum Syariah ini adalah hukum yang 
mengatur perceraian.

Dalam Islam, hanya laki2 saja yang boleh menceraikan isterinya sedangkan isteri 
tidak bisa menceraikan suaminya.  Hal ini sering ditutupi oleh para ulamanya 
untuk menutupi kelemahan dan ketidak adilan ajaran Islam.

Para ulama Islam sering memutar balik kenyataannya dengan menyatakan bahwa 
wanita atau isteri dalam Islam boleh meminta cerai.  Padahal meminta cerai 
berbeda dari menceraikan.

Laki2 atau Suami menceraikan isterinya dalam Islam ada 3 tahapan yang 
disebutnya, talak satu, talak dua, dan talak tiga.

Talak satu artinya, suami yang sudah menceraikan isterinya boleh membatalkannya 
apabila merasa menyesal menceraikan isterinya yang cantik ini, apalagi kalo 
isterinya juga diincer oleh orang2 kaya lainnya.

Talak dua artinya, suami boleh membatalkan perceraiannya dengan memberi mahar 
baru kepada isterinya.

Talak tiga, artinya, suami boleh mendapatkan kembali isterinya setelah 
isterinya disetubuhi laki2 lainnya dulu.

Demikianlah, semua cara talak diatas adalah 100% atas kemauan sang suami 
sedangkan isterinya tidak bisa memberi atau menjatuhkan talak kepada suaminya.

Talak itu cuma hak suami bukan hak isteri.

Tapi di Malaysia, seorang isteri boleh meminta cerai kepada kadi, dan nantinya 
kalo disetujui barulah sang kadi menjatuhkan talak atas nama suaminya.

Prakteknya bisa anda lihat di Indonesia, seorang isteri bisa mengajukan atau 
menuntut cerai dari suaminya ke pengadilan agama, tetapi suami lah yang harus 
menceraikannya dengan talak yang dipaksakan oleh pengadilan agama tadi karena 
secara hukum agama hanya suami yang bisa memberi talak sedangkan isterinya 
tidak bisa memberi talak.

Akibat hukum talak inilah, sogok menyogok dipengadilan perceraian berlangsung 
riuh rendah karena semuanya dianggap syah.

Karena sang isteri tidak bisa menjatuhkan talak kepada suaminya, berarti 
seorang isteri tidak bisa menceraikan suaminya, tetapi hal ini tidak demikian 
dalam prakteknya, karena seorang isteri bisa menceraikan suaminya dengan 
menyogok pengadilan agama agar menjatuhkan talak atas nama suaminya, atau 
pengadilan bisa memaksa suami dengan ancaman kekerasan agar sang suami mau 
menandatangani surat talak itu.

Inilah cuma satu contoh betapa korupnya hukum Syariah Islam ini.  Mereka bilang 
Islam melarang korupsi tetapi hukumnya itu sendiri mendorong terjadinya 
korupsi.  Padahal kalo saja seorang isteri berhak untuk menjatuhkan talak 
kepada suaminya, maka pengadilan agama akan kehabisa mata pencaharian dari 
sogok menyogok ini.

Satu lagi hukum Islam yang korup adalah tentang uang ganti rugi atas 
terbunuhnya anak laki2 dan anak perempuan.  Berdasarkan Islam, maka uang ganti 
rugi untuk anak perempuan hanya berlaku setengah dari besarnya ganti rugi untuk 
anak laki2.

Hal uang ganti rugi wanita yang separuh dari laki2 ini telah menjadi berita 
besar di Iran.  Seorang wanita mati dalam kecelakaan lalu lintas, kebetulan 
kendaraan yang menabrak itu adalah milik perusahaan minyak asing yang 
beroperasi di Iran.  Akhirnya pengadilan Iran mengharuskan pemilik perusahaan 
itu membayar ganti rugi kepada pengadilan sepenuhnya, tetapi pengadilan 
membayarkannya kepada keluarga si wanita hanyalah separuhnya saja.

Kebetulan wanita ini bersuamikan seorang Islamic Guard, dan dia kemudian 
mengadakan demo2 yang didukung oleh jutaan rakyat Iran.  Rakyat Iran menuntut 
uang ganti rugi jiwa wanita disamakan dengan laki2.

Akhirnya pemerintah Iran mengabulkan untuk memberi ganti rugi kepada suami 
wanita tsb dengan jumlah penuh, tetapi hukum Syariah yang berlaku tetap tidak 
bisa berubah dan hanya berubah kalo ada kasus2 tertentu saja misalnya uang 
sogokan.

Sebetulnya banyak sekali kasus2 korup dalam hukum Islam ini, sehingga tidak 
heran setiap negara Syariah Islam pasti korup sekali, sayang tidak mungkin 
kasusnya saya ungkapkan satu persatu, cukup saja untuk anda semua ketahui, 
bahwa Syariah Islam adalah hukum yang sangat korup yang akan menyebabkan 
negaranya kolaps.

Memang kenyataannya semua negara2 Islam itu korup sekali, tetapi tetap bisa 
bertahan karena ditopang oleh negara2 besar seperti Amerika, Inggris, dan 
Perancis.  Oleh karena itu tidak mungkin negara Syariah bisa beridiri sendiri.

Ny. Muslim binti Muskitawati.


Kirim email ke