Talak itu Hak Suami bukan Hak isteri!!! Hanya Suami yang bisa menjatuhkan talak kepada isterinya, dan tidak mungkin isteri bisa menjatuhkan talak kepada suaminya.
Tetapi isteri bisa menyogok pengadilan agama untuk memaksa suaminya menanda tangani surat talak, bahkan bisa juga pengadilan mengatas namakan suami untuk memberi isterinya talak. Dengan demikian isteri dalam Islam juga bisa menuntut cerai meskipun tidak bisa menceraikan. Namun hukum seperti ini menyebabkan negara Syariah Islam menjadi penuh koruptor yang tidak mengaku korupsi karena Quran tidak mengajarkan korupsi. http://ms.wikipedia.org/wiki/Perceraian_dalam_Islam Tujuan hukum adalah menegakkan keamanan, keadilan, maupun mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam mempertahankan keberadaan negaranya. Hukum yang korup tidak akan pernah berhasil. Namun hukum yang ditegakkan itu harus terus menerus diteliti kekurangan2nya untuk perbaikan2 yang terus menerus karena berkembangnya teknologi juga disertai membentangnya problem2 baru yang membutuhkan juga hukum2 baru untuk tidak merugikan masyarakatnya. Syariah Islam adalah hukum Islam yang sejak berdirinya pun sudah gagal, yaitu gagal menciptakan negara yang aman yang bisa eksis dalam ratusan atau ribuan tahun. Sejak wafatnya nabi Muhammad, Abu Bakar mengangkat dirinya jadi pengganti yang menegakkan Syariah Islamnya sendiri dan sejak ini, peperangan, pembunuhan dan saling membenci terus berkembang hingga seluruh keturunan nabi Muhammad punah menjadi korban2 pembunuhan2 yang berSyariah ini. Yang paling menonjol sangat korup dalam hukum Syariah ini adalah hukum yang mengatur perceraian. Dalam Islam, hanya laki2 saja yang boleh menceraikan isterinya sedangkan isteri tidak bisa menceraikan suaminya. Hal ini sering ditutupi oleh para ulamanya untuk menutupi kelemahan dan ketidak adilan ajaran Islam. Para ulama Islam sering memutar balik kenyataannya dengan menyatakan bahwa wanita atau isteri dalam Islam boleh meminta cerai. Padahal meminta cerai berbeda dari menceraikan. Laki2 atau Suami menceraikan isterinya dalam Islam ada 3 tahapan yang disebutnya, talak satu, talak dua, dan talak tiga. Talak satu artinya, suami yang sudah menceraikan isterinya boleh membatalkannya apabila merasa menyesal menceraikan isterinya yang cantik ini, apalagi kalo isterinya juga diincer oleh orang2 kaya lainnya. Talak dua artinya, suami boleh membatalkan perceraiannya dengan memberi mahar baru kepada isterinya. Talak tiga, artinya, suami boleh mendapatkan kembali isterinya setelah isterinya disetubuhi laki2 lainnya dulu. Demikianlah, semua cara talak diatas adalah 100% atas kemauan sang suami sedangkan isterinya tidak bisa memberi atau menjatuhkan talak kepada suaminya. Talak itu cuma hak suami bukan hak isteri. Tapi di Malaysia, seorang isteri boleh meminta cerai kepada kadi, dan nantinya kalo disetujui barulah sang kadi menjatuhkan talak atas nama suaminya. Prakteknya bisa anda lihat di Indonesia, seorang isteri bisa mengajukan atau menuntut cerai dari suaminya ke pengadilan agama, tetapi suami lah yang harus menceraikannya dengan talak yang dipaksakan oleh pengadilan agama tadi karena secara hukum agama hanya suami yang bisa memberi talak sedangkan isterinya tidak bisa memberi talak. Akibat hukum talak inilah, sogok menyogok dipengadilan perceraian berlangsung riuh rendah karena semuanya dianggap syah. Karena sang isteri tidak bisa menjatuhkan talak kepada suaminya, berarti seorang isteri tidak bisa menceraikan suaminya, tetapi hal ini tidak demikian dalam prakteknya, karena seorang isteri bisa menceraikan suaminya dengan menyogok pengadilan agama agar menjatuhkan talak atas nama suaminya, atau pengadilan bisa memaksa suami dengan ancaman kekerasan agar sang suami mau menandatangani surat talak itu. Inilah cuma satu contoh betapa korupnya hukum Syariah Islam ini. Mereka bilang Islam melarang korupsi tetapi hukumnya itu sendiri mendorong terjadinya korupsi. Padahal kalo saja seorang isteri berhak untuk menjatuhkan talak kepada suaminya, maka pengadilan agama akan kehabisa mata pencaharian dari sogok menyogok ini. Satu lagi hukum Islam yang korup adalah tentang uang ganti rugi atas terbunuhnya anak laki2 dan anak perempuan. Berdasarkan Islam, maka uang ganti rugi untuk anak perempuan hanya berlaku setengah dari besarnya ganti rugi untuk anak laki2. Hal uang ganti rugi wanita yang separuh dari laki2 ini telah menjadi berita besar di Iran. Seorang wanita mati dalam kecelakaan lalu lintas, kebetulan kendaraan yang menabrak itu adalah milik perusahaan minyak asing yang beroperasi di Iran. Akhirnya pengadilan Iran mengharuskan pemilik perusahaan itu membayar ganti rugi kepada pengadilan sepenuhnya, tetapi pengadilan membayarkannya kepada keluarga si wanita hanyalah separuhnya saja. Kebetulan wanita ini bersuamikan seorang Islamic Guard, dan dia kemudian mengadakan demo2 yang didukung oleh jutaan rakyat Iran. Rakyat Iran menuntut uang ganti rugi jiwa wanita disamakan dengan laki2. Akhirnya pemerintah Iran mengabulkan untuk memberi ganti rugi kepada suami wanita tsb dengan jumlah penuh, tetapi hukum Syariah yang berlaku tetap tidak bisa berubah dan hanya berubah kalo ada kasus2 tertentu saja misalnya uang sogokan. Sebetulnya banyak sekali kasus2 korup dalam hukum Islam ini, sehingga tidak heran setiap negara Syariah Islam pasti korup sekali, sayang tidak mungkin kasusnya saya ungkapkan satu persatu, cukup saja untuk anda semua ketahui, bahwa Syariah Islam adalah hukum yang sangat korup yang akan menyebabkan negaranya kolaps. Memang kenyataannya semua negara2 Islam itu korup sekali, tetapi tetap bisa bertahan karena ditopang oleh negara2 besar seperti Amerika, Inggris, dan Perancis. Oleh karena itu tidak mungkin negara Syariah bisa beridiri sendiri. Ny. Muslim binti Muskitawati.