Dear sugondo.wina...@gmail.com,

Mohon maaf sebelumnya saya buat thread baru aja ya.

Oke back to our discussion mengenai hal ini, saya cuma praktisi akuntansi
yang basicnya biasa2 aja, jadi mungkin saya kurang banyak tau mengenai
akuntansi secara mendalam, tapi so far saya cukup tahu apa yang saya
utarakan di sini.

Concern saya mengenai perbedaan2 yang ada di dalam aturan perpajakan dengan
standar akuntansi komersil teramat banyak.

Saya ambil 1 contoh sebuah BUMN yang cukup besar. Mereka baru saja melakukan
revaluasi aset tetapnya dan mebukukan gain yang cukup besar atas revaluasi
tersebut. Namun, karena sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, Perusahaan
tersebut berkewajiban membayar PPh Final atas penghasilan kenaikan nilai
fixed asetnya.

Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya karena
satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas.

Tapi secara pajak dia kena 10% final. Lantas apa yang dilakukan oleh mereka?
untuk keperluan perpajakan, daftar aset tetap yang ada tidak dinilai sesuai
dengan nilai setelah revaluasi, sehingga mereka mempunyai 2 daftar aset.

Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya perbedaan
pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan sebagai
biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap.

Apakah hal ini pernah didiskusikan di level IAI dan DJP? sepanjang saya
mengikuti meeting dengan DSAK di Kantor IAI, belum pernah sekalipun hal ini
diskusikan -- kebetulan saya salah satu member DSAK dari perwakilan Pasar
Modal.

Ini baru masalah Aset tetap loh.... belum yang lain.

Salam

ryan

---------- Forwarded message ----------
From: winarto sugondo <sugondo.wina...@gmail.com>
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Fri, 9 Jul 2010 14:10:20 +0700
Subject: Re: [Keuangan] Jurnal Pembelian Mata Uang Asing??
Dear Pak Ryan,

Untuk revaluasi "GUNA KEPERLUAN PERPAJAKAN" coba dibaca SE - 56/PJ/2009,
cari saja di www.pajak.go.id

Harga Wajar yah........Apa sih arti Harga Wajar Pak? Parameter apa yang
menurut Bapak Wajar? IAS berapa untuk pengungkapan harga wajar? Marketnya
untuk market mana Pak? Coba dibaca penjelasan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008 Pasal 4 Ayat (1) Huruf d, gimana perbandingannya dengan SAK 48?

Pencatatan secara akuntansi menyatakan A, pencatatan secara pajak dapat
menyatakan A, A+ atau A-, tidak pernah B, sehingga tidak ada dualisme
pencatatan. Perpajakan hanya terjadi 1 tahun sekali, PL dilakukan
penyesuaian sesuai peraturan perpajakan (NON JURNAL). Dipersiapkan untuk
menghitungan CIT; DTA & DTL.

Pertanyaan saya adalah menjadi "Sebenarnya anda tahu atau tidak akan
akuntansi dan akuntansi perpajakan"

Sebenarnya menurut anda, apakah SAK berbeda dengan GAAP ?

Akuntansi dasarnya dari mana sih?

Yang Pak Ryan tahu tentang IFRS itu apa?

Sudah baca UU Perpajakan tahun-tahun 80-an belum?

No offence ya, just sharing untuk meluruskan sepanjang yang saya tahu.

Salam,

Winarto Sugondo


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke