Dear devryiskan...@yahoo.com,

Referensi saya PSAK No. 16 Revisi 2007 Par 39

"Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, kenaikan tersebut
langsung dikredit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Namun kenaikan
tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi hingga sebesar jumlah
penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam
laporan laba rugi."

Sedangkan pengakuan Aset Tetap secara fiskal, referensinya ke UU PPh Pasal
11
"Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan,
perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak
milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan
digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam
bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi
harta tersebut."

Pengertian Aset tetap di situ disebutkan mempunyai masa manfaat lebih dari 1
tahun. Di lapangan kerap terjadi, perbedaan pendapat antara fiskus dan WP
mengenai hal ini. Sering kali biayanya dikoreksi, karena biaya tersebut
untuk pembelian peralatan yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun
sedangkan menurut WP, biaya tersebut tidak signifikan untuk dideferred ke
bebebrapa tahun melalui penyusutan sehingga dibebankan sekaligus di tahun
ybs.

Salam

ryan



2010/7/9 devry bonte <devryiskan...@yahoo.com>

>
>
>
> Pak Ryan,
>
>
> "Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya karena
> satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas."
>
> Masuk ke Ekuitas dengan nama ?
>
> "Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya perbedaan
> pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan sebagai
> biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap."
>
> Kenapa dimasukkan ke Aset Tetap di Fiskal jika memang benar sudah
> dibiayakan di komersiil ?
> Apa maksudnya seperti kalkulator dan peralatan kecil ?
>
> Bagus tuh idenya, mungkin kedepannya boleh tuh di undang DJP waktu
> pembahasan di IAI. Biar update peraturan pajaknya.
>
>
> --- On Fri, 7/9/10, Ryan Fitriyanto 
> <fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com<fitriyanto%40ahlikeuangan-indonesia.com>>
> wrote:
>
> From: Ryan Fitriyanto 
> <fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com<fitriyanto%40ahlikeuangan-indonesia.com>
> >
> Subject: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal
> To: 
> ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com<ahlikeuangan-indonesia%40yahoogroups.com>
> Date: Friday, July 9, 2010, 2:58 PM
>
>
>
> Dear sugondo.wina...@gmail.com <sugondo.winarto%40gmail.com>,
>
> Mohon maaf sebelumnya saya buat thread baru aja ya.
>
> Oke back to our discussion mengenai hal ini, saya cuma praktisi akuntansi
> yang basicnya biasa2 aja, jadi mungkin saya kurang banyak tau mengenai
> akuntansi secara mendalam, tapi so far saya cukup tahu apa yang saya
> utarakan di sini.
>
> Concern saya mengenai perbedaan2 yang ada di dalam aturan perpajakan dengan
> standar akuntansi komersil teramat banyak.
>
> Saya ambil 1 contoh sebuah BUMN yang cukup besar. Mereka baru saja
> melakukan
> revaluasi aset tetapnya dan mebukukan gain yang cukup besar atas revaluasi
> tersebut. Namun, karena sesuai peraturan perpajakan yang berlaku,
> Perusahaan
> tersebut berkewajiban membayar PPh Final atas penghasilan kenaikan nilai
> fixed asetnya.
>
> Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya karena
> satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas.
>
> Tapi secara pajak dia kena 10% final. Lantas apa yang dilakukan oleh
> mereka?
> untuk keperluan perpajakan, daftar aset tetap yang ada tidak dinilai sesuai
> dengan nilai setelah revaluasi, sehingga mereka mempunyai 2 daftar aset.
>
> Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya perbedaan
> pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan sebagai
> biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap.
>
> Apakah hal ini pernah didiskusikan di level IAI dan DJP? sepanjang saya
> mengikuti meeting dengan DSAK di Kantor IAI, belum pernah sekalipun hal ini
> diskusikan -- kebetulan saya salah satu member DSAK dari perwakilan Pasar
> Modal.
>
> Ini baru masalah Aset tetap loh.... belum yang lain.
>
> Salam
>
> ryan
>
> ---------- Forwarded message ----------
> From: winarto sugondo <sugondo.wina...@gmail.com<sugondo.winarto%40gmail.com>
> >
> To: 
> AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com<AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>
> Date: Fri, 9 Jul 2010 14:10:20 +0700
> Subject: Re: [Keuangan] Jurnal Pembelian Mata Uang Asing??
> Dear Pak Ryan,
>
> Untuk revaluasi "GUNA KEPERLUAN PERPAJAKAN" coba dibaca SE - 56/PJ/2009,
> cari saja di www.pajak.go.id
>
> Harga Wajar yah........Apa sih arti Harga Wajar Pak? Parameter apa yang
> menurut Bapak Wajar? IAS berapa untuk pengungkapan harga wajar? Marketnya
> untuk market mana Pak? Coba dibaca penjelasan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
> 2008 Pasal 4 Ayat (1) Huruf d, gimana perbandingannya dengan SAK 48?
>
> Pencatatan secara akuntansi menyatakan A, pencatatan secara pajak dapat
> menyatakan A, A+ atau A-, tidak pernah B, sehingga tidak ada dualisme
> pencatatan. Perpajakan hanya terjadi 1 tahun sekali, PL dilakukan
> penyesuaian sesuai peraturan perpajakan (NON JURNAL). Dipersiapkan untuk
> menghitungan CIT; DTA & DTL.
>
> Pertanyaan saya adalah menjadi "Sebenarnya anda tahu atau tidak akan
> akuntansi dan akuntansi perpajakan"
>
> Sebenarnya menurut anda, apakah SAK berbeda dengan GAAP ?
>
> Akuntansi dasarnya dari mana sih?
>
> Yang Pak Ryan tahu tentang IFRS itu apa?
>
> Sudah baca UU Perpajakan tahun-tahun 80-an belum?
>
> No offence ya, just sharing untuk meluruskan sepanjang yang saya tahu.
>
> Salam,
>
> Winarto Sugondo
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=========================
Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking"
=========================
Alamat penting terkait millis AKI
Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com 
Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
Arsip Milis AKI online: 
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian : 
Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: 
- Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
    ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke