Dear winarto sugondo

Masuk pnl kalau pernah ada penurunan akibat impairment. Kalau belum pernah ya 
100% masuk ke ekuitas.

Sementara, di aturan pajak kita belum menyentuh sampai sana, atau saya yang 
tidak tahu?

Salam

Ryan 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: winarto sugondo <sugondo.wina...@gmail.com>
Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Fri, 9 Jul 2010 19:10:29 
To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal

Wah....sudah masuk inti....sangat menarik.

Ikutan ya Pak.

PSAK No. 16 Revisi 2007 Par 39
>
> "Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi,

1. *kenaikan tersebut **langsung dikredit ke ekuitas* pada bagian surplus
revaluasi. Namun
2. *kenaikan tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi* hingga sebesar
jumlah

> penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam
> laporan laba rugi."
>
Bagaimana mungkin Bapak bisa bilang bahwa tidak ada pergerakan di PL?


>
> Sedangkan pengakuan Aset Tetap secara fiskal, referensinya ke UU PPh Pasal
> 11
> "Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan,
> perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak
> milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan
> digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
> mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam
> bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan
> bagi
> harta tersebut."
>
> Pengertian Aset tetap di situ disebutkan mempunyai masa manfaat lebih dari
> 1
> tahun. Di lapangan kerap terjadi, perbedaan pendapat antara fiskus dan WP
> mengenai hal ini. Sering kali biayanya dikoreksi, karena biaya tersebut
> untuk pembelian peralatan yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun
> sedangkan menurut WP, biaya tersebut tidak signifikan untuk dideferred ke
> bebebrapa tahun melalui penyusutan sehingga dibebankan sekaligus di tahun
> ybs.
>

Perbedaan pengakuan dalam auditing adalah hal yang wajar Pak. Sama seperti
pembicaraan saya sebelumnya, mengenai pembiayaan bangku yang terbuat dari
besi. Silahkan patahkan kalau mau dibebankan.

Salam,



Winarto Sugondo

>
>
> 2010/7/9 devry bonte <devryiskan...@yahoo.com>
>
> >
> >
> >
> > Pak Ryan,
> >
> >
> > "Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya
> karena
> > satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas."
> >
> > Masuk ke Ekuitas dengan nama ?
> >
> > "Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya
> perbedaan
> > pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan sebagai
> > biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap."
> >
> > Kenapa dimasukkan ke Aset Tetap di Fiskal jika memang benar sudah
> > dibiayakan di komersiil ?
> > Apa maksudnya seperti kalkulator dan peralatan kecil ?
> >
> > Bagus tuh idenya, mungkin kedepannya boleh tuh di undang DJP waktu
> > pembahasan di IAI. Biar update peraturan pajaknya.
> >
> >
> > --- On Fri, 7/9/10, Ryan Fitriyanto <
> fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com<fitriyanto%
> 40ahlikeuangan-indonesia.com>>
> > wrote:
> >
> > From: Ryan Fitriyanto <fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com<fitriyanto%
> 40ahlikeuangan-indonesia.com>
> > >
> > Subject: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal
> > To: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com<ahlikeuangan-indonesia%
> 40yahoogroups.com>
> > Date: Friday, July 9, 2010, 2:58 PM
> >
> >
> >
> > Dear sugondo.wina...@gmail.com <sugondo.winarto%40gmail.com>,
> >
> > Mohon maaf sebelumnya saya buat thread baru aja ya.
> >
> > Oke back to our discussion mengenai hal ini, saya cuma praktisi akuntansi
> > yang basicnya biasa2 aja, jadi mungkin saya kurang banyak tau mengenai
> > akuntansi secara mendalam, tapi so far saya cukup tahu apa yang saya
> > utarakan di sini.
> >
> > Concern saya mengenai perbedaan2 yang ada di dalam aturan perpajakan
> dengan
> > standar akuntansi komersil teramat banyak.
> >
> > Saya ambil 1 contoh sebuah BUMN yang cukup besar. Mereka baru saja
> > melakukan
> > revaluasi aset tetapnya dan mebukukan gain yang cukup besar atas
> revaluasi
> > tersebut. Namun, karena sesuai peraturan perpajakan yang berlaku,
> > Perusahaan
> > tersebut berkewajiban membayar PPh Final atas penghasilan kenaikan nilai
> > fixed asetnya.
> >
> > Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya
> karena
> > satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas.
> >
> > Tapi secara pajak dia kena 10% final. Lantas apa yang dilakukan oleh
> > mereka?
> > untuk keperluan perpajakan, daftar aset tetap yang ada tidak dinilai
> sesuai
> > dengan nilai setelah revaluasi, sehingga mereka mempunyai 2 daftar aset.
> >
> > Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya perbedaan
> > pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan sebagai
> > biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap.
> >
> > Apakah hal ini pernah didiskusikan di level IAI dan DJP? sepanjang saya
> > mengikuti meeting dengan DSAK di Kantor IAI, belum pernah sekalipun hal
> ini
> > diskusikan -- kebetulan saya salah satu member DSAK dari perwakilan Pasar
> > Modal.
> >
> > Ini baru masalah Aset tetap loh.... belum yang lain.
> >
> > Salam
> >
> > ryan
> >
> > ---------- Forwarded message ----------
> > From: winarto sugondo <sugondo.wina...@gmail.com<sugondo.winarto%
> 40gmail.com>
> > >
> > To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com<AhliKeuangan-Indonesia%
> 40yahoogroups.com>
> > Date: Fri, 9 Jul 2010 14:10:20 +0700
> > Subject: Re: [Keuangan] Jurnal Pembelian Mata Uang Asing??
> > Dear Pak Ryan,
> >
> > Untuk revaluasi "GUNA KEPERLUAN PERPAJAKAN" coba dibaca SE - 56/PJ/2009,
> > cari saja di www.pajak.go.id
> >
> > Harga Wajar yah........Apa sih arti Harga Wajar Pak? Parameter apa yang
> > menurut Bapak Wajar? IAS berapa untuk pengungkapan harga wajar? Marketnya
> > untuk market mana Pak? Coba dibaca penjelasan Undang-Undang Nomor 36
> Tahun
> > 2008 Pasal 4 Ayat (1) Huruf d, gimana perbandingannya dengan SAK 48?
> >
> > Pencatatan secara akuntansi menyatakan A, pencatatan secara pajak dapat
> > menyatakan A, A+ atau A-, tidak pernah B, sehingga tidak ada dualisme
> > pencatatan. Perpajakan hanya terjadi 1 tahun sekali, PL dilakukan
> > penyesuaian sesuai peraturan perpajakan (NON JURNAL). Dipersiapkan untuk
> > menghitungan CIT; DTA & DTL.
> >
> > Pertanyaan saya adalah menjadi "Sebenarnya anda tahu atau tidak akan
> > akuntansi dan akuntansi perpajakan"
> >
> > Sebenarnya menurut anda, apakah SAK berbeda dengan GAAP ?
> >
> > Akuntansi dasarnya dari mana sih?
> >
> > Yang Pak Ryan tahu tentang IFRS itu apa?
> >
> > Sudah baca UU Perpajakan tahun-tahun 80-an belum?
> >
> > No offence ya, just sharing untuk meluruskan sepanjang yang saya tahu.
> >
> > Salam,
> >
> > Winarto Sugondo
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> >
> >
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> ------------------------------------
>
> =========================
> Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking"
> =========================
> Alamat penting terkait millis AKI
> Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com
> Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
> Arsip Milis AKI online:
> http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
> =========================
> Perhatian :
> Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut:
> - Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
> - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota
> yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
> - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke
> ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links
>
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=========================
Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking"
=========================
Alamat penting terkait millis AKI
Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com 
Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
Arsip Milis AKI online: 
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian : 
Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: 
- Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
    ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke