Dear winarto sugondo Masuk pnl kalau pernah ada penurunan akibat impairment. Kalau belum pernah ya 100% masuk ke ekuitas.
Sementara, di aturan pajak kita belum menyentuh sampai sana, atau saya yang tidak tahu? Salam Ryan Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: winarto sugondo <sugondo.wina...@gmail.com> Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Fri, 9 Jul 2010 19:10:29 To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com> Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal Wah....sudah masuk inti....sangat menarik. Ikutan ya Pak. PSAK No. 16 Revisi 2007 Par 39 > > "Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, 1. *kenaikan tersebut **langsung dikredit ke ekuitas* pada bagian surplus revaluasi. Namun 2. *kenaikan tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi* hingga sebesar jumlah > penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam > laporan laba rugi." > Bagaimana mungkin Bapak bisa bilang bahwa tidak ada pergerakan di PL? > > Sedangkan pengakuan Aset Tetap secara fiskal, referensinya ke UU PPh Pasal > 11 > "Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, > perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak > milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan > digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang > mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam > bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan > bagi > harta tersebut." > > Pengertian Aset tetap di situ disebutkan mempunyai masa manfaat lebih dari > 1 > tahun. Di lapangan kerap terjadi, perbedaan pendapat antara fiskus dan WP > mengenai hal ini. Sering kali biayanya dikoreksi, karena biaya tersebut > untuk pembelian peralatan yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun > sedangkan menurut WP, biaya tersebut tidak signifikan untuk dideferred ke > bebebrapa tahun melalui penyusutan sehingga dibebankan sekaligus di tahun > ybs. > Perbedaan pengakuan dalam auditing adalah hal yang wajar Pak. Sama seperti pembicaraan saya sebelumnya, mengenai pembiayaan bangku yang terbuat dari besi. Silahkan patahkan kalau mau dibebankan. Salam, Winarto Sugondo > > > 2010/7/9 devry bonte <devryiskan...@yahoo.com> > > > > > > > > > Pak Ryan, > > > > > > "Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya > karena > > satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas." > > > > Masuk ke Ekuitas dengan nama ? > > > > "Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya > perbedaan > > pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan sebagai > > biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap." > > > > Kenapa dimasukkan ke Aset Tetap di Fiskal jika memang benar sudah > > dibiayakan di komersiil ? > > Apa maksudnya seperti kalkulator dan peralatan kecil ? > > > > Bagus tuh idenya, mungkin kedepannya boleh tuh di undang DJP waktu > > pembahasan di IAI. Biar update peraturan pajaknya. > > > > > > --- On Fri, 7/9/10, Ryan Fitriyanto < > fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com<fitriyanto% > 40ahlikeuangan-indonesia.com>> > > wrote: > > > > From: Ryan Fitriyanto <fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com<fitriyanto% > 40ahlikeuangan-indonesia.com> > > > > > Subject: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal > > To: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com<ahlikeuangan-indonesia% > 40yahoogroups.com> > > Date: Friday, July 9, 2010, 2:58 PM > > > > > > > > Dear sugondo.wina...@gmail.com <sugondo.winarto%40gmail.com>, > > > > Mohon maaf sebelumnya saya buat thread baru aja ya. > > > > Oke back to our discussion mengenai hal ini, saya cuma praktisi akuntansi > > yang basicnya biasa2 aja, jadi mungkin saya kurang banyak tau mengenai > > akuntansi secara mendalam, tapi so far saya cukup tahu apa yang saya > > utarakan di sini. > > > > Concern saya mengenai perbedaan2 yang ada di dalam aturan perpajakan > dengan > > standar akuntansi komersil teramat banyak. > > > > Saya ambil 1 contoh sebuah BUMN yang cukup besar. Mereka baru saja > > melakukan > > revaluasi aset tetapnya dan mebukukan gain yang cukup besar atas > revaluasi > > tersebut. Namun, karena sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, > > Perusahaan > > tersebut berkewajiban membayar PPh Final atas penghasilan kenaikan nilai > > fixed asetnya. > > > > Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya > karena > > satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas. > > > > Tapi secara pajak dia kena 10% final. Lantas apa yang dilakukan oleh > > mereka? > > untuk keperluan perpajakan, daftar aset tetap yang ada tidak dinilai > sesuai > > dengan nilai setelah revaluasi, sehingga mereka mempunyai 2 daftar aset. > > > > Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya perbedaan > > pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan sebagai > > biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap. > > > > Apakah hal ini pernah didiskusikan di level IAI dan DJP? sepanjang saya > > mengikuti meeting dengan DSAK di Kantor IAI, belum pernah sekalipun hal > ini > > diskusikan -- kebetulan saya salah satu member DSAK dari perwakilan Pasar > > Modal. > > > > Ini baru masalah Aset tetap loh.... belum yang lain. > > > > Salam > > > > ryan > > > > ---------- Forwarded message ---------- > > From: winarto sugondo <sugondo.wina...@gmail.com<sugondo.winarto% > 40gmail.com> > > > > > To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com<AhliKeuangan-Indonesia% > 40yahoogroups.com> > > Date: Fri, 9 Jul 2010 14:10:20 +0700 > > Subject: Re: [Keuangan] Jurnal Pembelian Mata Uang Asing?? > > Dear Pak Ryan, > > > > Untuk revaluasi "GUNA KEPERLUAN PERPAJAKAN" coba dibaca SE - 56/PJ/2009, > > cari saja di www.pajak.go.id > > > > Harga Wajar yah........Apa sih arti Harga Wajar Pak? Parameter apa yang > > menurut Bapak Wajar? IAS berapa untuk pengungkapan harga wajar? Marketnya > > untuk market mana Pak? Coba dibaca penjelasan Undang-Undang Nomor 36 > Tahun > > 2008 Pasal 4 Ayat (1) Huruf d, gimana perbandingannya dengan SAK 48? > > > > Pencatatan secara akuntansi menyatakan A, pencatatan secara pajak dapat > > menyatakan A, A+ atau A-, tidak pernah B, sehingga tidak ada dualisme > > pencatatan. Perpajakan hanya terjadi 1 tahun sekali, PL dilakukan > > penyesuaian sesuai peraturan perpajakan (NON JURNAL). Dipersiapkan untuk > > menghitungan CIT; DTA & DTL. > > > > Pertanyaan saya adalah menjadi "Sebenarnya anda tahu atau tidak akan > > akuntansi dan akuntansi perpajakan" > > > > Sebenarnya menurut anda, apakah SAK berbeda dengan GAAP ? > > > > Akuntansi dasarnya dari mana sih? > > > > Yang Pak Ryan tahu tentang IFRS itu apa? > > > > Sudah baca UU Perpajakan tahun-tahun 80-an belum? > > > > No offence ya, just sharing untuk meluruskan sepanjang yang saya tahu. > > > > Salam, > > > > Winarto Sugondo > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > ------------------------------------ > > ========================= > Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking" > ========================= > Alamat penting terkait millis AKI > Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com > Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 > Arsip Milis AKI online: > http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com > ========================= > Perhatian : > Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: > - Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya > - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota > yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas > - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke > ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links > > > > [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ========================= Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking" ========================= Alamat penting terkait millis AKI Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 Arsip Milis AKI online: http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com ========================= Perhatian : Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: - Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/