Wew.......sabar Pak, nanti thread ini jadi tidak enak terbaca,
huehehehehehe.

Salam,


Winarto Sugondo

2010/7/9 <fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com>

> Nanti saya jawab di rumah ya pak.
>
> Anjrit jakarta, esmosi berat nie......
>
> Salam
>
> Ryan
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: winarto sugondo <sugondo.wina...@gmail.com>
> Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
> Date: Fri, 9 Jul 2010 19:05:23
> To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
> Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
> Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal
>
> Dear Pak Ryan,
>
> Wah....suatu kehormatan saya bisa berdiskusi dengan anda. Low profile high
> quality.
>
> Saya coba diskusikan dibawah kalimat Bapak saja ya.
>
>
> > Mohon maaf sebelumnya saya buat thread baru aja ya.
> >    Gapapa Pak
> >
>
>
> > Oke back to our discussion mengenai hal ini, saya cuma praktisi akuntansi
> > yang basicnya biasa2 aja, jadi mungkin saya kurang banyak tau mengenai
> > akuntansi secara mendalam, tapi so far saya cukup tahu apa yang saya
> > utarakan di sini.
> >
> > Concern saya mengenai perbedaan2 yang ada di dalam aturan perpajakan
> dengan
> > standar akuntansi komersil teramat banyak.
> >
> > Saya ambil 1 contoh sebuah BUMN yang cukup besar. Mereka baru saja
> > melakukan
> > revaluasi aset tetapnya dan mebukukan gain yang cukup besar atas
> revaluasi
> > tersebut. Namun, karena sesuai peraturan perpajakan yang berlaku,
> > Perusahaan
> > tersebut berkewajiban membayar PPh Final atas penghasilan kenaikan nilai
> > fixed asetnya.
> >
> > Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya
> karena
> > satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas.
> >
> Hal ini sudah dijawab oleh Pak Hendro. Nice and Smart Guy too. Kewajiban
> ini
> masuk UU PPh Pasal 19.
>
>
> >
> > Tapi secara pajak dia kena 10% final. Lantas apa yang dilakukan oleh
> > mereka?
> > untuk keperluan perpajakan, daftar aset tetap yang ada tidak dinilai
> sesuai
> > dengan nilai setelah revaluasi, sehingga mereka mempunyai 2 daftar aset.
> >
> Untuk apa memakai 2 daftar asset, perpajakan menerima kok untuk perbedaan
> jenis penyusutan. Apabila kita membahas mengenai perubahan nilai sisa
> sehubungan dengan telah dilakukannya revaluasi, maka coba Bapak baca
> peraturan yang tadi saya berikan. Ada banyak parameter checking yang wajib
> dipenuhi yang berakibat pada perhitungan jumlah biaya penyusutan yang
> diperbolehkan untuk disusutkan pada perhitungan PPh 29.
>
> >
> > Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya perbedaan
> > pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan sebagai
> > biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap.
> >
> Perusahaan kecilnya seperti apa Pak? Kalau bangku dari besi Anda mau
> biayakan sekaligus dimana memang memiliki masa pemakaian yang dapat lebih
> dari 1 tahun apakah secara akuntansi diperbolehkan? Kalau secara pengertian
> petugasnya mengatakan bahwa tidak boleh ya silahkan patahkan bangku itu
> didepan petugasnya, berarti bangku tersebut dapat dengan mudah rusak dan
> wajar apabila dibiayakan dalam 1 tahun komersil.
>
> >
> > Apakah hal ini pernah didiskusikan di level IAI dan DJP? sepanjang saya
> > mengikuti meeting dengan DSAK di Kantor IAI, belum pernah sekalipun hal
> ini
> > diskusikan -- kebetulan saya salah satu member DSAK dari perwakilan Pasar
> > Modal.
> >
> Nice guy, senang berkenalan dengan orang hebat seperti anda Pak.
> Saya sebagai seorang praktisi pajak sering OL di millist tetangga yang
> bernama Indonesia Tax Forum yang memang membahas di bidang perpajakan.
> Disana banyak orang yang lebih ahli dari saya.
>
> Dan dengan segenap hormat, permintaan maaf saya sampaikan kepada jajaran
> moderator dan khususnya Pak Oka dan seluruh millister AKI kalau thread ini
> berada diluar lingkup keuangan.
>
> Salam,
>
>
> Winarto Sugondo
>
> >
> >
> > ---------- Forwarded message ----------
> > From: winarto sugondo <sugondo.wina...@gmail.com<sugondo.winarto%
> 40gmail.com>
> > >
> > To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com<AhliKeuangan-Indonesia%
> 40yahoogroups.com>
> > Date: Fri, 9 Jul 2010 14:10:20 +0700
> > Subject: Re: [Keuangan] Jurnal Pembelian Mata Uang Asing??
> > Dear Pak Ryan,
> >
> > Untuk revaluasi "GUNA KEPERLUAN PERPAJAKAN" coba dibaca SE - 56/PJ/2009,
> > cari saja di www.pajak.go.id
> >
> > Harga Wajar yah........Apa sih arti Harga Wajar Pak? Parameter apa yang
> > menurut Bapak Wajar? IAS berapa untuk pengungkapan harga wajar? Marketnya
> > untuk market mana Pak? Coba dibaca penjelasan Undang-Undang Nomor 36
> Tahun
> > 2008 Pasal 4 Ayat (1) Huruf d, gimana perbandingannya dengan SAK 48?
> >
> > Pencatatan secara akuntansi menyatakan A, pencatatan secara pajak dapat
> > menyatakan A, A+ atau A-, tidak pernah B, sehingga tidak ada dualisme
> > pencatatan. Perpajakan hanya terjadi 1 tahun sekali, PL dilakukan
> > penyesuaian sesuai peraturan perpajakan (NON JURNAL). Dipersiapkan untuk
> > menghitungan CIT; DTA & DTL.
> >
> > Pertanyaan saya adalah menjadi "Sebenarnya anda tahu atau tidak akan
> > akuntansi dan akuntansi perpajakan"
> >
> > Sebenarnya menurut anda, apakah SAK berbeda dengan GAAP ?
> >
> > Akuntansi dasarnya dari mana sih?
> >
> > Yang Pak Ryan tahu tentang IFRS itu apa?
> >
> > Sudah baca UU Perpajakan tahun-tahun 80-an belum?
> >
> > No offence ya, just sharing untuk meluruskan sepanjang yang saya tahu.
> >
> > Salam,
> >
> > Winarto Sugondo
> >
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> >
> >
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> ------------------------------------
>
> =========================
> Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking"
> =========================
> Alamat penting terkait millis AKI
> Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com
> Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
> Arsip Milis AKI online:
> http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
> =========================
> Perhatian :
> Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut:
> - Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
> - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota
> yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
> - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke
> ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links
>
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=========================
Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking"
=========================
Alamat penting terkait millis AKI
Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com 
Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
Arsip Milis AKI online: 
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian : 
Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: 
- Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
    ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke