Yang gw tao cie nyambung rambut ntuh di larang, pan rambut mati tuh .. shlt
nya ntr ga sah ..

2009/6/18 Naya <n...@indotruck-utama.co.id>

>
> rencananya nti gw mo disanggul tuch... nah kata salonnya krn rambut gw
> belum
> begitu panjang so disambung dulu sementara agar bisa disanggul pakai rambut
> gw gag ada tambahan sanggul...???
>
> itu boleh gag??? khan cuma sementara pakai sanggul ajah, nti copot lagi....
>
> mohon pencerahannya...???
>
>
>
>
> ----- Original Message -----
> From: "mas ngabei" <engineering_...@muliagroup.co.id>
> To: <aga-madjid@googlegroups.com>
> Sent: Thursday, June 18, 2009 10:20 AM
> Subject: ~ aga ~ Menyambung Rambut
>
>
>
> Semoga bermanfaat, mohon maaf jika tidak berkenan dengan email ini
>
>
>                           Menyambung Rambut
>
>                  Oleh Abu Anisah bin Luqman al-Atsari
>
>
> Menyambung rambut sudah dikenal sejak zaman kenabian. Nash-nash yang
> melarang masalah ini sangat tegas dan banyak. Namun, larangan yang
> sangat jelas ini masih banyak diterjang oleh kebanyakan wanita muslimah
> karena kejahilan mereka dalam perkara agamanya atau sekedar membeo
> kepada wanita kafir barat!
>
>
> Berikut ini adalah penjelasan ringkas seputar menyambung rambut. Semoga
> menjadi penerang bagi yang masih menerjang larangan ini. Wallahul
> Muawaffiq.
>
>
> Definisi Menyambung Rambut
>
> Ibnu Faris mengatakan: al-Washilah adalah wanita yang menyambung
> rambutnya dengan rambut selainnya. ( Lihat Tajul A'rus kar.az-
> Zabidi:8/155 )
>
>
> Imam Ibnu Qudamah berkata ( al-Mughni 1/67 ): “ Al-washilah adalah
> wanita yang menyambung rambutnya dengan sesuatu lainnya atau dengan
> rambut orang lain”.
>
>
> Imam Abu Dawud berkata: “ Tafsiran al-washilah adalah wanita yang
> menyambung rambutnya dengan rambut wanita yang lain”. ( Lisanul Arab
> kar.Ibnul Manzhur:11/227, Nailul Author kar.asy-Syaukani:6/191 )
>
>
> Imam Ibnu Atsir berkata ( an-Nihayah 5/192 ): “ Al-washilah adalah
> wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain sebagai
> penipuan”.
>
>
> Hukumnya
>
> Ketahuilah, menyambung rambut hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil
> sebagai berikut:
>
>
> Pertama: al-Qur'an
>
> Allah SWT berfirman:...dan akan kusuruh mereka ( mengubah ciptaan
> Allah ) lalu benar-benar mereka mengubahnya...( QS.an-Nisa'(4):119 )
>
>
> Kedua: al-Hadits
>
> Aisyah berkata: “ Ada wanita Anshor menikahkan putrinya.Dia menyambung
> rambut putrinya dengan rambut buatan. Wanita Anshor tersebut menemui
> Rasulullah saw kemudian menceritakan hal ( perbuatannya ) itu. Dia
> berkata: “ Sesunggguhnya suaminya itu yang memerintahkan saya agar
> menyambung rambutnya”. Nabi saw berkata: “ Tidak boleh, karena Allah
> telah melaknat wanita-wanita yang menyambung rambutnya”. ( HR.al-
> Bukhari:5205 )
>
>
> Dalam hadits lain : “ Nabiyullah saw melarang wanita yang mentato,wanita
> yang menyambung rambut, dan yang minta disambungkan, dan wanita yang
> mencukur bulu alis dan yang minta dicukur bulu alisnya”.
> ( HR.AHmad:6/257, dishahihkan oleh al-Albani dalam Ghoyah al-Marom
> no.76 )
>
>
> Mu'awiyyah berkata: “ Sesunggguhnya kalian telah mengadakan perbuatan
> baru yang jelek, karena Nabi saw telah melarang penipuan semacam ini”.
> Kemudian beliau mengambil sebuah tongkat yang pada ujungnya ada rambut
> palsu. Mu'awiyyah berkata: “ Sungguh ini adalah penipuan dan dusta”.
> ( HR.Muslim:2127 )
>
>
> Imam al-Aini berkata ( Umdatul Qori 18/98 ): “ Nabi saw menyebut
> menyambung rambut sebagai penipuan karena perbuatan ini termasuk
> kedustaan dan mengubah ciptaan Allah”.
>
>
> Imam an-Nawawi berkata ( Syarh Imam an-Nawawi 14/350 ): “ Hadits-hadits
> ini jelas sekali menunjukkan keharaman menyambung rambut, orang yang
> menyambungnya, dan orang yang minta disambung rambutnya. Ini adalah yang
> dhohir ( eksplisit ) dan terpilih”.
>
>
> Kemudian beliau menegaskan bahwa wanita bila menyambung rambutnya dengan
> rambut manusia lain, perbuatan tersebut haram tanpa ada perselisihan di
> kalangan ulama. ( Lihat al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab:3/139 )
>
>
> Ketiga: Ijma' Ulama
>
> Para ulama sepakat 1 menegaskan keharaman menyambung rambut karena Nabi
> saw melaknat pelakunya dan orang yang meminta disambung rambutnya.
> Kalimat laknat menunjukkan keharaman atas suatu perbuatan.2
>
>
> Permasalahan
>
> Telah kami sebutkan, pada pembahasan di muka, haramnya menyambung rambut
> karena dalil-dalil yang ada sangat tegas melaknat orang yang menyambung
> rambutnya. Namun, sebagian ulama berselisih apakah larangan menyambung
> rambut hanya bila rambut ( disambung ) dengan rambut manusia ataukah
> termasuk pula menyambung rambut dengan benda yang lain? Temui jawabannya
> pada pembahasan berikut ini.
>
>
> Menyambung rambut dengan rambut manusia
>
> Bila ada yang menyambung rambut dengan rambut manusia-yakni rambut
> manusia yang sudah terpisah dan bermodel seperti wig, konde,atau apapu
> namanya- maka hal ini termasuk dalam larangan menyambung rambut
> berdasarkan argumen sebagai berikut:
>
>
> Pertama: Dalil-dalil dalam masalah ini bersifat umum, melarang
> menyambung rambut dengan rambut secara mutlak. Tidak ada dalil yang
> mengkhususkan dari keumuman larangan menyambung rambut.
>
>
> Kedua: Dalil-dalil yang digunakan untuk membolehkan menyambung rambut
> adalah dalil-dalil yang lemah, tidak bisa dijadikan hujjah. Seperti
> atsar dari Aisyah yang membolehkan wanita menyambung rambut dengan
> rambut pinjaman. Atsar tersebut derajatnya lemah sebagaimana ditegskan
> oleh: Ibnu Hajar, an-Nawawi, al-Qodhi Iyadh, dan selain mereka.3
>
>
> Ketiga: Tidak boleh memanfaatkan rambut manusia baik untuk jual beli
> atau sekadar dipakai karena manusia itu mulia.Allah SWT berfirman: Dan
> sesunggguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. ( QS.al-Isra'(17):70 )
>
>
> Maka bagian apa pun dari tubuh manusia tidak boleh dihinakan. Menjadikan
> rambut manusia sebagai rambut palsu bukan merupakan kemuliaan karena
> termasuk perbuatan haram.
>
>
> Imam an-Nawawi berkata ( Roudhah ath-Tholibin 1/381 ): “ Wanita yang
> menyambung rambutnya dengan rambut yang najis atau dengan rambut
> manusia, hukumnya haram secara pasti. Haram memanfaatkan bagian tubuh
> manusia karena bagian tubuh manusia itu mulia, apalagi rambut hendaknya
> dipendam atau selainnya”.
>
>
> Menyambung rambut dengan benda yang lain
>
> Setelah kita ketahui hukum menyambung rambut dengan rambut, lantas
> bagaimana hukum menyambung rambut dengan benda lain semisal rambut
> buatan dari benang berwarna, wol atau kain? Jawabannya, masalah ini
> tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya ( menyambung rambut dengan
> rambut ). Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan status hukum
> menyambung rambut dengan benda lain.
>
>
> Pendapat yang lebih mendekati kebenaran-isnyaAllah-ialah yang menyatakan
> bahwa menyambung rambut dengan benda yang lain seperti benang, rambut
> buatan dari plastik, atau lainnya termasuk pula dalam keumuman larangan
> menyambung rambut. Inilah pendapat jumhur ( mayoritas ) ulama
> sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari
> ( 10/375 ). Pendapat ini merupakan salah satu riwayat Imam Ahmad.
> ( Lihat al-Adab asy-Syar'iyyah:3/339 )
>
>
> Imam Malik berkata: “ Tidak layak seorang wanita menyambung rambutnya
> dengan rambut yang lian atau selainnya”. ( AL-Muntaqo kar.al-Baji:7/266.
> Lihat pula al-Mufashol Fi Ahkam al-Mar'ah kar. Dr. Abdul Karim
> Zaidan:3/378 )
>
>
> Dalilnya adalah hadits Jabir yang meriwayatkan Imam Muslim bahwa Nabi
> saw telah memberi peringatan kepada wanita yang menyambung rambutnya
> dengan sesuatu. ( HR. Muslim:2126 )
>
>
> Yang menguatkan pendapat ini pula adalah keumuman hadits-hadita yang
> melarang menyambung rambut. Tidak ada bedanya menyambung rambut dengan
> rambut atau benda lainnya. ( Lihat Washlu asy-Sya'r wa Hukmu Ziro'atih
> kar.Dr.Adil bin Mubarok hlm.99, Zinatul Mar'ah al-Muslimah kar. Abdullah
> al-Fauzan hal.125 )
>
>
> Bagaimana Dengan Pria?
>
> Hukum menyambung rambut yang telah disebutkan diatas secara tegas
> berlaku bagi para wanita. Hadits-haditsnya berisi laknat bagi para
> wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya.
> Penyebutkan kaum wanita dalam hadits dikarenakan memang merekalah yang
> banyak menerjang larangan ini.4 Lantas,apakah kaum lelaki termasuk pula
> dalam larangan? Ataukah hanya khusus kaum wanita?
>
>
> Yang benar, kaum lelaki tercakup pula dalam larangan hadits-hadits ini.
> Demikianlah yang ditegaskan oleh para ulama. An-Nafrowi al-Maliki
> berkata:” Wanita dilarang menyambung rambutnya. Larangan ini berstatus
> haram berdasarkan hadits Allah melaknat wanita yang menyambung rambut
> dan yang minta disambung rambutnya. Harmanya menyambung rambut tidak
> hanya pada wanita karena penyebab larangan adalah mengubah ciptaan
> Allah. Penyebutan wanita secara khusus karena merekalah yang sering
> menerjang larangan. ( al-Fawakih ad-Dawani:2/410 )
>
>
> Contoh Model Menyambung Rambut Masa Kini
>
> Wig
>
> Wig, sepengetahuan kami, adalah rambut manusia atau rambut palsu yang
> sudah dimodel dan disesuaikan dengan ukuran kepala. Orang yang ingin
> menggunakannya bisa memilih model dan warna yang disenangi sesuai
> selera. Wig bisa menutupi seluruh kepala dan menggantikan posisi rambut
> asli. Menggunakan wig apabila tanpa kebutuhan atau hanya ingin
> mempercantik diri dan berhias hukumnya haram, tidak boleh, karena
> termasuk dalam larangan hadits-hadits diatas. ( Majmu Fatawa wa Maqolat
> Mutanawwi'ah kar. Syaikh Ibnu Baz:10/54-57, Fatawa Lajnah ad-
> Da'imah:17/133 no.20840 )
>
>
> Adapun bila menggunakannya karena kebutuhan, seperti untuk menutupi
> kepala wanita yang botak atau karena penyakit dikepala yang butuh proses
> penyembuhan, maka hal ini dibolehkan karena termasuk keadaan darurat dan
> menutupi aib. ( Fatawa al-Mar'ah:1/82-83, Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin fi
> Ahkam Sya'ril Mar'ah kar. Asyrof Abdul Maqsud hal.28-31 )
>
>
> Konde
>
> Rambut pinjaman ini biasa dipakai ketika pesta pernikahan. Rambut model
> ini lebih terkenal di daratan Jawa. Tidak diragukan, menggunakan rambut
> model seperti ini jelas haram walaupun menggunakannya hanya untuk
> sementara karena termasuk dalam larangan hadits menyambung rambut dan
> termasuk bentuk penipuan/dusta.
>
>
> Fatwa Ulama Seputar Menyambung Rambut
>
> Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin
>
> Soal: Bolehkah wanita memakai al-barukah-rambut pinjaman- untuk berhias
> di depan suaminya? Apakah perkara ini termasuk dalam larangan hadits
> menyambung rambut?
>
>
> Jawab:AL-Barukah haram. Model rambut ini masuk dalam larangan hadits
> menyambung rambut. Sekalipun terlihat tidak menyambung rambut,
> menampakkan rambut wanita seolah-olah lebih panjang dari aslinya serupa
> dengan menyambung rambut. Sungguh Nabi saw telah melaknat wanita yang
> menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya ( HR.al-
> Bukhari:5937, Muslim:2124 ) Akan tetapi, apabila ada wanita yang tidak
> punya rambut dan kepalanya botak, maka tidak mengapa memakai al-barukah
> untuk menutupi aibnya karena menghilangkan aib dibolehkan. ( al-Muslimun
> no.59, Fatawa al-Mar'ah al Muslimah tartib Asyrof Abdul Maqshud
> hal.744 )
>
>
> Fatwa Syaikh Shalih al-Fauzan
>
> Beliau berkata: “ Termasuk bentuk menyambung rambut yang diharamkan
> adalah memakai al-barukah yang terkenal pada zaman ini. ( Larangan ini )
> berdasarkan hadits Nabi saw: ' Tidaklah seorang wanita yang menjadikan
> pada kepalanya rambut selain rambutnya melainkan hal itu adalah
> perbuatan dusta'. Al-barukah adalah rambut palsu yang mirip rambut
> asli.Memakainya adalah perbuatan dusta dan penipuan”. ( Majalah ad-
> Da'wah no.1240 )
>
>
> Demikianlah akhir pembahasan seputar rambut. Semoga hal ini bermanfaat
> bagi saudari-saudariku muslimah dimanapun berada. Allahu A'lam.
>
>
> Catatan Kaki
>
>     1. Al Mughni:1/93, Nailul Author;6/191
>
>     2. Syarah Shahih Muslim:14/104, Fathul Bari:1/375, Ikmal Mu'lim Bi
>        Fawa'id Muslim:6/652
>
>     3. Zinatul Mar'ah al-Muslimah hal.116
>
>
> Sumber: Majalah Al Furqon, edisi 7 tahun kedelapan / Shafar 1430 H /
> Pebruari 2009 , Rubrik Nisa, hal 57-59
>
>
>
>
>
> CONFIDENTIALITY CAUTION: This message is intended only for the use of the
> individual or entity to whom it is addressed and contains information that
> is
> privileged and confidential. If you, the reader of this message, are not
> the
> intended recipient, you should not disseminate, distribute or copy this
> communication. If you have received this communication in error, please
> notify
> us immediately by return email and delete the original message.
>
>
>
>
>
>
> >
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
aga-madjid@googlegroups.com
to join this group, send blank email to :
aga-madjid-subscr...@googlegroups.com
to quit from this group, just send email to :
aga-madjid-unsubscr...@googlegroups.com
if you wanna know me, please visit my facebook at aga8...@gmail.com
thanks for joinning this group.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke