Yang gw tao cie nyambung rambut ntuh di larang, pan rambut mati tuh .. shlt nya ntr ga sah ..
2009/6/18 Naya <n...@indotruck-utama.co.id> > > rencananya nti gw mo disanggul tuch... nah kata salonnya krn rambut gw > belum > begitu panjang so disambung dulu sementara agar bisa disanggul pakai rambut > gw gag ada tambahan sanggul...??? > > itu boleh gag??? khan cuma sementara pakai sanggul ajah, nti copot lagi.... > > mohon pencerahannya...??? > > > > > ----- Original Message ----- > From: "mas ngabei" <engineering_...@muliagroup.co.id> > To: <aga-madjid@googlegroups.com> > Sent: Thursday, June 18, 2009 10:20 AM > Subject: ~ aga ~ Menyambung Rambut > > > > Semoga bermanfaat, mohon maaf jika tidak berkenan dengan email ini > > > Menyambung Rambut > > Oleh Abu Anisah bin Luqman al-Atsari > > > Menyambung rambut sudah dikenal sejak zaman kenabian. Nash-nash yang > melarang masalah ini sangat tegas dan banyak. Namun, larangan yang > sangat jelas ini masih banyak diterjang oleh kebanyakan wanita muslimah > karena kejahilan mereka dalam perkara agamanya atau sekedar membeo > kepada wanita kafir barat! > > > Berikut ini adalah penjelasan ringkas seputar menyambung rambut. Semoga > menjadi penerang bagi yang masih menerjang larangan ini. Wallahul > Muawaffiq. > > > Definisi Menyambung Rambut > > Ibnu Faris mengatakan: al-Washilah adalah wanita yang menyambung > rambutnya dengan rambut selainnya. ( Lihat Tajul A'rus kar.az- > Zabidi:8/155 ) > > > Imam Ibnu Qudamah berkata ( al-Mughni 1/67 ): “ Al-washilah adalah > wanita yang menyambung rambutnya dengan sesuatu lainnya atau dengan > rambut orang lain”. > > > Imam Abu Dawud berkata: “ Tafsiran al-washilah adalah wanita yang > menyambung rambutnya dengan rambut wanita yang lain”. ( Lisanul Arab > kar.Ibnul Manzhur:11/227, Nailul Author kar.asy-Syaukani:6/191 ) > > > Imam Ibnu Atsir berkata ( an-Nihayah 5/192 ): “ Al-washilah adalah > wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain sebagai > penipuan”. > > > Hukumnya > > Ketahuilah, menyambung rambut hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil > sebagai berikut: > > > Pertama: al-Qur'an > > Allah SWT berfirman:...dan akan kusuruh mereka ( mengubah ciptaan > Allah ) lalu benar-benar mereka mengubahnya...( QS.an-Nisa'(4):119 ) > > > Kedua: al-Hadits > > Aisyah berkata: “ Ada wanita Anshor menikahkan putrinya.Dia menyambung > rambut putrinya dengan rambut buatan. Wanita Anshor tersebut menemui > Rasulullah saw kemudian menceritakan hal ( perbuatannya ) itu. Dia > berkata: “ Sesunggguhnya suaminya itu yang memerintahkan saya agar > menyambung rambutnya”. Nabi saw berkata: “ Tidak boleh, karena Allah > telah melaknat wanita-wanita yang menyambung rambutnya”. ( HR.al- > Bukhari:5205 ) > > > Dalam hadits lain : “ Nabiyullah saw melarang wanita yang mentato,wanita > yang menyambung rambut, dan yang minta disambungkan, dan wanita yang > mencukur bulu alis dan yang minta dicukur bulu alisnya”. > ( HR.AHmad:6/257, dishahihkan oleh al-Albani dalam Ghoyah al-Marom > no.76 ) > > > Mu'awiyyah berkata: “ Sesunggguhnya kalian telah mengadakan perbuatan > baru yang jelek, karena Nabi saw telah melarang penipuan semacam ini”. > Kemudian beliau mengambil sebuah tongkat yang pada ujungnya ada rambut > palsu. Mu'awiyyah berkata: “ Sungguh ini adalah penipuan dan dusta”. > ( HR.Muslim:2127 ) > > > Imam al-Aini berkata ( Umdatul Qori 18/98 ): “ Nabi saw menyebut > menyambung rambut sebagai penipuan karena perbuatan ini termasuk > kedustaan dan mengubah ciptaan Allah”. > > > Imam an-Nawawi berkata ( Syarh Imam an-Nawawi 14/350 ): “ Hadits-hadits > ini jelas sekali menunjukkan keharaman menyambung rambut, orang yang > menyambungnya, dan orang yang minta disambung rambutnya. Ini adalah yang > dhohir ( eksplisit ) dan terpilih”. > > > Kemudian beliau menegaskan bahwa wanita bila menyambung rambutnya dengan > rambut manusia lain, perbuatan tersebut haram tanpa ada perselisihan di > kalangan ulama. ( Lihat al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab:3/139 ) > > > Ketiga: Ijma' Ulama > > Para ulama sepakat 1 menegaskan keharaman menyambung rambut karena Nabi > saw melaknat pelakunya dan orang yang meminta disambung rambutnya. > Kalimat laknat menunjukkan keharaman atas suatu perbuatan.2 > > > Permasalahan > > Telah kami sebutkan, pada pembahasan di muka, haramnya menyambung rambut > karena dalil-dalil yang ada sangat tegas melaknat orang yang menyambung > rambutnya. Namun, sebagian ulama berselisih apakah larangan menyambung > rambut hanya bila rambut ( disambung ) dengan rambut manusia ataukah > termasuk pula menyambung rambut dengan benda yang lain? Temui jawabannya > pada pembahasan berikut ini. > > > Menyambung rambut dengan rambut manusia > > Bila ada yang menyambung rambut dengan rambut manusia-yakni rambut > manusia yang sudah terpisah dan bermodel seperti wig, konde,atau apapu > namanya- maka hal ini termasuk dalam larangan menyambung rambut > berdasarkan argumen sebagai berikut: > > > Pertama: Dalil-dalil dalam masalah ini bersifat umum, melarang > menyambung rambut dengan rambut secara mutlak. Tidak ada dalil yang > mengkhususkan dari keumuman larangan menyambung rambut. > > > Kedua: Dalil-dalil yang digunakan untuk membolehkan menyambung rambut > adalah dalil-dalil yang lemah, tidak bisa dijadikan hujjah. Seperti > atsar dari Aisyah yang membolehkan wanita menyambung rambut dengan > rambut pinjaman. Atsar tersebut derajatnya lemah sebagaimana ditegskan > oleh: Ibnu Hajar, an-Nawawi, al-Qodhi Iyadh, dan selain mereka.3 > > > Ketiga: Tidak boleh memanfaatkan rambut manusia baik untuk jual beli > atau sekadar dipakai karena manusia itu mulia.Allah SWT berfirman: Dan > sesunggguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. ( QS.al-Isra'(17):70 ) > > > Maka bagian apa pun dari tubuh manusia tidak boleh dihinakan. Menjadikan > rambut manusia sebagai rambut palsu bukan merupakan kemuliaan karena > termasuk perbuatan haram. > > > Imam an-Nawawi berkata ( Roudhah ath-Tholibin 1/381 ): “ Wanita yang > menyambung rambutnya dengan rambut yang najis atau dengan rambut > manusia, hukumnya haram secara pasti. Haram memanfaatkan bagian tubuh > manusia karena bagian tubuh manusia itu mulia, apalagi rambut hendaknya > dipendam atau selainnya”. > > > Menyambung rambut dengan benda yang lain > > Setelah kita ketahui hukum menyambung rambut dengan rambut, lantas > bagaimana hukum menyambung rambut dengan benda lain semisal rambut > buatan dari benang berwarna, wol atau kain? Jawabannya, masalah ini > tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya ( menyambung rambut dengan > rambut ). Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan status hukum > menyambung rambut dengan benda lain. > > > Pendapat yang lebih mendekati kebenaran-isnyaAllah-ialah yang menyatakan > bahwa menyambung rambut dengan benda yang lain seperti benang, rambut > buatan dari plastik, atau lainnya termasuk pula dalam keumuman larangan > menyambung rambut. Inilah pendapat jumhur ( mayoritas ) ulama > sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari > ( 10/375 ). Pendapat ini merupakan salah satu riwayat Imam Ahmad. > ( Lihat al-Adab asy-Syar'iyyah:3/339 ) > > > Imam Malik berkata: “ Tidak layak seorang wanita menyambung rambutnya > dengan rambut yang lian atau selainnya”. ( AL-Muntaqo kar.al-Baji:7/266. > Lihat pula al-Mufashol Fi Ahkam al-Mar'ah kar. Dr. Abdul Karim > Zaidan:3/378 ) > > > Dalilnya adalah hadits Jabir yang meriwayatkan Imam Muslim bahwa Nabi > saw telah memberi peringatan kepada wanita yang menyambung rambutnya > dengan sesuatu. ( HR. Muslim:2126 ) > > > Yang menguatkan pendapat ini pula adalah keumuman hadits-hadita yang > melarang menyambung rambut. Tidak ada bedanya menyambung rambut dengan > rambut atau benda lainnya. ( Lihat Washlu asy-Sya'r wa Hukmu Ziro'atih > kar.Dr.Adil bin Mubarok hlm.99, Zinatul Mar'ah al-Muslimah kar. Abdullah > al-Fauzan hal.125 ) > > > Bagaimana Dengan Pria? > > Hukum menyambung rambut yang telah disebutkan diatas secara tegas > berlaku bagi para wanita. Hadits-haditsnya berisi laknat bagi para > wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya. > Penyebutkan kaum wanita dalam hadits dikarenakan memang merekalah yang > banyak menerjang larangan ini.4 Lantas,apakah kaum lelaki termasuk pula > dalam larangan? Ataukah hanya khusus kaum wanita? > > > Yang benar, kaum lelaki tercakup pula dalam larangan hadits-hadits ini. > Demikianlah yang ditegaskan oleh para ulama. An-Nafrowi al-Maliki > berkata:” Wanita dilarang menyambung rambutnya. Larangan ini berstatus > haram berdasarkan hadits Allah melaknat wanita yang menyambung rambut > dan yang minta disambung rambutnya. Harmanya menyambung rambut tidak > hanya pada wanita karena penyebab larangan adalah mengubah ciptaan > Allah. Penyebutan wanita secara khusus karena merekalah yang sering > menerjang larangan. ( al-Fawakih ad-Dawani:2/410 ) > > > Contoh Model Menyambung Rambut Masa Kini > > Wig > > Wig, sepengetahuan kami, adalah rambut manusia atau rambut palsu yang > sudah dimodel dan disesuaikan dengan ukuran kepala. Orang yang ingin > menggunakannya bisa memilih model dan warna yang disenangi sesuai > selera. Wig bisa menutupi seluruh kepala dan menggantikan posisi rambut > asli. Menggunakan wig apabila tanpa kebutuhan atau hanya ingin > mempercantik diri dan berhias hukumnya haram, tidak boleh, karena > termasuk dalam larangan hadits-hadits diatas. ( Majmu Fatawa wa Maqolat > Mutanawwi'ah kar. Syaikh Ibnu Baz:10/54-57, Fatawa Lajnah ad- > Da'imah:17/133 no.20840 ) > > > Adapun bila menggunakannya karena kebutuhan, seperti untuk menutupi > kepala wanita yang botak atau karena penyakit dikepala yang butuh proses > penyembuhan, maka hal ini dibolehkan karena termasuk keadaan darurat dan > menutupi aib. ( Fatawa al-Mar'ah:1/82-83, Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin fi > Ahkam Sya'ril Mar'ah kar. Asyrof Abdul Maqsud hal.28-31 ) > > > Konde > > Rambut pinjaman ini biasa dipakai ketika pesta pernikahan. Rambut model > ini lebih terkenal di daratan Jawa. Tidak diragukan, menggunakan rambut > model seperti ini jelas haram walaupun menggunakannya hanya untuk > sementara karena termasuk dalam larangan hadits menyambung rambut dan > termasuk bentuk penipuan/dusta. > > > Fatwa Ulama Seputar Menyambung Rambut > > Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin > > Soal: Bolehkah wanita memakai al-barukah-rambut pinjaman- untuk berhias > di depan suaminya? Apakah perkara ini termasuk dalam larangan hadits > menyambung rambut? > > > Jawab:AL-Barukah haram. Model rambut ini masuk dalam larangan hadits > menyambung rambut. Sekalipun terlihat tidak menyambung rambut, > menampakkan rambut wanita seolah-olah lebih panjang dari aslinya serupa > dengan menyambung rambut. Sungguh Nabi saw telah melaknat wanita yang > menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya ( HR.al- > Bukhari:5937, Muslim:2124 ) Akan tetapi, apabila ada wanita yang tidak > punya rambut dan kepalanya botak, maka tidak mengapa memakai al-barukah > untuk menutupi aibnya karena menghilangkan aib dibolehkan. ( al-Muslimun > no.59, Fatawa al-Mar'ah al Muslimah tartib Asyrof Abdul Maqshud > hal.744 ) > > > Fatwa Syaikh Shalih al-Fauzan > > Beliau berkata: “ Termasuk bentuk menyambung rambut yang diharamkan > adalah memakai al-barukah yang terkenal pada zaman ini. ( Larangan ini ) > berdasarkan hadits Nabi saw: ' Tidaklah seorang wanita yang menjadikan > pada kepalanya rambut selain rambutnya melainkan hal itu adalah > perbuatan dusta'. Al-barukah adalah rambut palsu yang mirip rambut > asli.Memakainya adalah perbuatan dusta dan penipuan”. ( Majalah ad- > Da'wah no.1240 ) > > > Demikianlah akhir pembahasan seputar rambut. Semoga hal ini bermanfaat > bagi saudari-saudariku muslimah dimanapun berada. Allahu A'lam. > > > Catatan Kaki > > 1. Al Mughni:1/93, Nailul Author;6/191 > > 2. Syarah Shahih Muslim:14/104, Fathul Bari:1/375, Ikmal Mu'lim Bi > Fawa'id Muslim:6/652 > > 3. Zinatul Mar'ah al-Muslimah hal.116 > > > Sumber: Majalah Al Furqon, edisi 7 tahun kedelapan / Shafar 1430 H / > Pebruari 2009 , Rubrik Nisa, hal 57-59 > > > > > > CONFIDENTIALITY CAUTION: This message is intended only for the use of the > individual or entity to whom it is addressed and contains information that > is > privileged and confidential. If you, the reader of this message, are not > the > intended recipient, you should not disseminate, distribute or copy this > communication. If you have received this communication in error, please > notify > us immediately by return email and delete the original message. > > > > > > > > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups. to post emails, just send to : aga-madjid@googlegroups.com to join this group, send blank email to : aga-madjid-subscr...@googlegroups.com to quit from this group, just send email to : aga-madjid-unsubscr...@googlegroups.com if you wanna know me, please visit my facebook at aga8...@gmail.com thanks for joinning this group. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---