Pinter ................
wah bro rully udah tumbuh dewasa nich

  ----- Original Message ----- 
  From: [email protected] 
  To: [email protected] 
  Sent: Thursday, June 18, 2009 11:56 AM
  Subject: ~ aga ~ Re: Menyambung Rambut



  Yuuppp bener bgt... 
  Islam ga pernah mempersulit seseorang untuk melakukan kabaikan / ibadah.... 
  Asalkan niat kita tulus untuk beribadah , Allah pasti tahu dan akan membalas 
semua amal n ibadahnya....

  Walopun kita hanya mengucpkan "Niat" tuk ngelakukan kebaikan/ibadah aja udah 
mendapat pahala , apalagi klo kita mengerjakan n menjalankannya..... 
  yeaaa kaaan..????    



             

        "Seiko" <[email protected]> 
        Sent by: [email protected] 
        18/06/2009 11:46 Please respond to
              [email protected] 


       To <[email protected]>  
              cc  
              Subject ~ aga ~ Re: Menyambung Rambut 

              

       




  Islam tidak pernah memberatkan dalam hal apapun, termasuk dalam segi ibadah. 
  Jilbab itu mudah kok.
  Kan tidak menutup aurat juga termasuk dosa, jadi dengan menggunakan jilbab 
  dan tidak menyambung rambut, bisa terhindar dari 2 dosa sekaligus kan?
  Oh ya, gw tu cowok. hehehehe....
  Kalau mau sepenuh hati pake Jilbab, coba deh banyak-banyak gaul sama wanita 
  berjilbab, Insya Allah bisa tertular..hehehe (emangnya penyakit)

  *serius mode on*

  ----- Original Message ----- 
  From: "Naya" <[email protected]>
  To: <[email protected]>
  Sent: Thursday, June 18, 2009 11:35 AM
  Subject: ~ aga ~ Re: Menyambung Rambut



  Iya memang diwajibkan pakai jilbab... semoga gw bisa sperti itu... mohon doa
  yaa...
  soalnya masih belum sepenuh hati neeh... takutnya malah buat pakaian saja
  lagi...

  nah itu yg ditakutkan... apa gag papa2, pakai jilbab hanya utk acara2 resmi,
  abis acara slese truz copot lagi....
  jilbab khan bukan pakaian atau hiasan...


  Thanks & Kind Regards
  Naya
  ----- Original Message ----- 
  From: "Seiko" <[email protected]>
  To: <[email protected]>
  Sent: Thursday, June 18, 2009 11:29 AM
  Subject: ~ aga ~ Re: Menyambung Rambut



  Kalo untuk acara resmi seperti wisuda atau lainnya, sebaiknya menggunakan
  jilbab saja. Mungkin inilah salah satu sebabnya mengapa Islam memerintahkan
  wanita untuk menggunakan Jilbab.


  ----- Original Message ----- 
  From: "Naya" <[email protected]>
  To: <[email protected]>
  Sent: Thursday, June 18, 2009 11:17 AM
  Subject: ~ aga ~ Re: Menyambung Rambut



  rencananya nti gw mo disanggul tuch... nah kata salonnya krn rambut gw belum
  begitu panjang so disambung dulu sementara agar bisa disanggul pakai rambut
  gw gag ada tambahan sanggul...???

  itu boleh gag??? khan cuma sementara pakai sanggul ajah, nti copot lagi....

  mohon pencerahannya...???




  ----- Original Message ----- 
  From: "mas ngabei" <[email protected]>
  To: <[email protected]>
  Sent: Thursday, June 18, 2009 10:20 AM
  Subject: ~ aga ~ Menyambung Rambut



  Semoga bermanfaat, mohon maaf jika tidak berkenan dengan email ini


                            Menyambung Rambut

                   Oleh Abu Anisah bin Luqman al-Atsari


  Menyambung rambut sudah dikenal sejak zaman kenabian. Nash-nash yang
  melarang masalah ini sangat tegas dan banyak. Namun, larangan yang
  sangat jelas ini masih banyak diterjang oleh kebanyakan wanita muslimah
  karena kejahilan mereka dalam perkara agamanya atau sekedar membeo
  kepada wanita kafir barat!


  Berikut ini adalah penjelasan ringkas seputar menyambung rambut. Semoga
  menjadi penerang bagi yang masih menerjang larangan ini. Wallahul
  Muawaffiq.


  Definisi Menyambung Rambut

  Ibnu Faris mengatakan: al-Washilah adalah wanita yang menyambung
  rambutnya dengan rambut selainnya. ( Lihat Tajul A'rus kar.az-
  Zabidi:8/155 )


  Imam Ibnu Qudamah berkata ( al-Mughni 1/67 ): " Al-washilah adalah
  wanita yang menyambung rambutnya dengan sesuatu lainnya atau dengan
  rambut orang lain".


  Imam Abu Dawud berkata: " Tafsiran al-washilah adalah wanita yang
  menyambung rambutnya dengan rambut wanita yang lain". ( Lisanul Arab
  kar.Ibnul Manzhur:11/227, Nailul Author kar.asy-Syaukani:6/191 )


  Imam Ibnu Atsir berkata ( an-Nihayah 5/192 ): " Al-washilah adalah
  wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain sebagai
  penipuan".


  Hukumnya

  Ketahuilah, menyambung rambut hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil
  sebagai berikut:


  Pertama: al-Qur'an

  Allah SWT berfirman:...dan akan kusuruh mereka ( mengubah ciptaan
  Allah ) lalu benar-benar mereka mengubahnya...( QS.an-Nisa'(4):119 )


  Kedua: al-Hadits

  Aisyah berkata: " Ada wanita Anshor menikahkan putrinya.Dia menyambung
  rambut putrinya dengan rambut buatan. Wanita Anshor tersebut menemui
  Rasulullah saw kemudian menceritakan hal ( perbuatannya ) itu. Dia
  berkata: " Sesunggguhnya suaminya itu yang memerintahkan saya agar
  menyambung rambutnya". Nabi saw berkata: " Tidak boleh, karena Allah
  telah melaknat wanita-wanita yang menyambung rambutnya". ( HR.al-
  Bukhari:5205 )


  Dalam hadits lain : " Nabiyullah saw melarang wanita yang mentato,wanita
  yang menyambung rambut, dan yang minta disambungkan, dan wanita yang
  mencukur bulu alis dan yang minta dicukur bulu alisnya".
  ( HR.AHmad:6/257, dishahihkan oleh al-Albani dalam Ghoyah al-Marom
  no.76 )


  Mu'awiyyah berkata: " Sesunggguhnya kalian telah mengadakan perbuatan
  baru yang jelek, karena Nabi saw telah melarang penipuan semacam ini".
  Kemudian beliau mengambil sebuah tongkat yang pada ujungnya ada rambut
  palsu. Mu'awiyyah berkata: " Sungguh ini adalah penipuan dan dusta".
  ( HR.Muslim:2127 )


  Imam al-Aini berkata ( Umdatul Qori 18/98 ): " Nabi saw menyebut
  menyambung rambut sebagai penipuan karena perbuatan ini termasuk
  kedustaan dan mengubah ciptaan Allah".


  Imam an-Nawawi berkata ( Syarh Imam an-Nawawi 14/350 ): " Hadits-hadits
  ini jelas sekali menunjukkan keharaman menyambung rambut, orang yang
  menyambungnya, dan orang yang minta disambung rambutnya. Ini adalah yang
  dhohir ( eksplisit ) dan terpilih".


  Kemudian beliau menegaskan bahwa wanita bila menyambung rambutnya dengan
  rambut manusia lain, perbuatan tersebut haram tanpa ada perselisihan di
  kalangan ulama. ( Lihat al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab:3/139 )


  Ketiga: Ijma' Ulama

  Para ulama sepakat 1 menegaskan keharaman menyambung rambut karena Nabi
  saw melaknat pelakunya dan orang yang meminta disambung rambutnya.
  Kalimat laknat menunjukkan keharaman atas suatu perbuatan.2


  Permasalahan

  Telah kami sebutkan, pada pembahasan di muka, haramnya menyambung rambut
  karena dalil-dalil yang ada sangat tegas melaknat orang yang menyambung
  rambutnya. Namun, sebagian ulama berselisih apakah larangan menyambung
  rambut hanya bila rambut ( disambung ) dengan rambut manusia ataukah
  termasuk pula menyambung rambut dengan benda yang lain? Temui jawabannya
  pada pembahasan berikut ini.


  Menyambung rambut dengan rambut manusia

  Bila ada yang menyambung rambut dengan rambut manusia-yakni rambut
  manusia yang sudah terpisah dan bermodel seperti wig, konde,atau apapu
  namanya- maka hal ini termasuk dalam larangan menyambung rambut
  berdasarkan argumen sebagai berikut:


  Pertama: Dalil-dalil dalam masalah ini bersifat umum, melarang
  menyambung rambut dengan rambut secara mutlak. Tidak ada dalil yang
  mengkhususkan dari keumuman larangan menyambung rambut.


  Kedua: Dalil-dalil yang digunakan untuk membolehkan menyambung rambut
  adalah dalil-dalil yang lemah, tidak bisa dijadikan hujjah. Seperti
  atsar dari Aisyah yang membolehkan wanita menyambung rambut dengan
  rambut pinjaman. Atsar tersebut derajatnya lemah sebagaimana ditegskan
  oleh: Ibnu Hajar, an-Nawawi, al-Qodhi Iyadh, dan selain mereka.3


  Ketiga: Tidak boleh memanfaatkan rambut manusia baik untuk jual beli
  atau sekadar dipakai karena manusia itu mulia.Allah SWT berfirman: Dan
  sesunggguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. ( QS.al-Isra'(17):70 )


  Maka bagian apa pun dari tubuh manusia tidak boleh dihinakan. Menjadikan
  rambut manusia sebagai rambut palsu bukan merupakan kemuliaan karena
  termasuk perbuatan haram.


  Imam an-Nawawi berkata ( Roudhah ath-Tholibin 1/381 ): " Wanita yang
  menyambung rambutnya dengan rambut yang najis atau dengan rambut
  manusia, hukumnya haram secara pasti. Haram memanfaatkan bagian tubuh
  manusia karena bagian tubuh manusia itu mulia, apalagi rambut hendaknya
  dipendam atau selainnya".


  Menyambung rambut dengan benda yang lain

  Setelah kita ketahui hukum menyambung rambut dengan rambut, lantas
  bagaimana hukum menyambung rambut dengan benda lain semisal rambut
  buatan dari benang berwarna, wol atau kain? Jawabannya, masalah ini
  tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya ( menyambung rambut dengan
  rambut ). Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan status hukum
  menyambung rambut dengan benda lain.


  Pendapat yang lebih mendekati kebenaran-isnyaAllah-ialah yang menyatakan
  bahwa menyambung rambut dengan benda yang lain seperti benang, rambut
  buatan dari plastik, atau lainnya termasuk pula dalam keumuman larangan
  menyambung rambut. Inilah pendapat jumhur ( mayoritas ) ulama
  sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari
  ( 10/375 ). Pendapat ini merupakan salah satu riwayat Imam Ahmad.
  ( Lihat al-Adab asy-Syar'iyyah:3/339 )


  Imam Malik berkata: " Tidak layak seorang wanita menyambung rambutnya
  dengan rambut yang lian atau selainnya". ( AL-Muntaqo kar.al-Baji:7/266.
  Lihat pula al-Mufashol Fi Ahkam al-Mar'ah kar. Dr. Abdul Karim
  Zaidan:3/378 )


  Dalilnya adalah hadits Jabir yang meriwayatkan Imam Muslim bahwa Nabi
  saw telah memberi peringatan kepada wanita yang menyambung rambutnya
  dengan sesuatu. ( HR. Muslim:2126 )


  Yang menguatkan pendapat ini pula adalah keumuman hadits-hadita yang
  melarang menyambung rambut. Tidak ada bedanya menyambung rambut dengan
  rambut atau benda lainnya. ( Lihat Washlu asy-Sya'r wa Hukmu Ziro'atih
  kar.Dr.Adil bin Mubarok hlm.99, Zinatul Mar'ah al-Muslimah kar. Abdullah
  al-Fauzan hal.125 )


  Bagaimana Dengan Pria?

  Hukum menyambung rambut yang telah disebutkan diatas secara tegas
  berlaku bagi para wanita. Hadits-haditsnya berisi laknat bagi para
  wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya.
  Penyebutkan kaum wanita dalam hadits dikarenakan memang merekalah yang
  banyak menerjang larangan ini.4 Lantas,apakah kaum lelaki termasuk pula
  dalam larangan? Ataukah hanya khusus kaum wanita?


  Yang benar, kaum lelaki tercakup pula dalam larangan hadits-hadits ini.
  Demikianlah yang ditegaskan oleh para ulama. An-Nafrowi al-Maliki
  berkata:" Wanita dilarang menyambung rambutnya. Larangan ini berstatus
  haram berdasarkan hadits Allah melaknat wanita yang menyambung rambut
  dan yang minta disambung rambutnya. Harmanya menyambung rambut tidak
  hanya pada wanita karena penyebab larangan adalah mengubah ciptaan
  Allah. Penyebutan wanita secara khusus karena merekalah yang sering
  menerjang larangan. ( al-Fawakih ad-Dawani:2/410 )


  Contoh Model Menyambung Rambut Masa Kini

  Wig

  Wig, sepengetahuan kami, adalah rambut manusia atau rambut palsu yang
  sudah dimodel dan disesuaikan dengan ukuran kepala. Orang yang ingin
  menggunakannya bisa memilih model dan warna yang disenangi sesuai
  selera. Wig bisa menutupi seluruh kepala dan menggantikan posisi rambut
  asli. Menggunakan wig apabila tanpa kebutuhan atau hanya ingin
  mempercantik diri dan berhias hukumnya haram, tidak boleh, karena
  termasuk dalam larangan hadits-hadits diatas. ( Majmu Fatawa wa Maqolat
  Mutanawwi'ah kar. Syaikh Ibnu Baz:10/54-57, Fatawa Lajnah ad-
  Da'imah:17/133 no.20840 )


  Adapun bila menggunakannya karena kebutuhan, seperti untuk menutupi
  kepala wanita yang botak atau karena penyakit dikepala yang butuh proses
  penyembuhan, maka hal ini dibolehkan karena termasuk keadaan darurat dan
  menutupi aib. ( Fatawa al-Mar'ah:1/82-83, Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin fi
  Ahkam Sya'ril Mar'ah kar. Asyrof Abdul Maqsud hal.28-31 )


  Konde

  Rambut pinjaman ini biasa dipakai ketika pesta pernikahan. Rambut model
  ini lebih terkenal di daratan Jawa. Tidak diragukan, menggunakan rambut
  model seperti ini jelas haram walaupun menggunakannya hanya untuk
  sementara karena termasuk dalam larangan hadits menyambung rambut dan
  termasuk bentuk penipuan/dusta.


  Fatwa Ulama Seputar Menyambung Rambut

  Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin

  Soal: Bolehkah wanita memakai al-barukah-rambut pinjaman- untuk berhias
  di depan suaminya? Apakah perkara ini termasuk dalam larangan hadits
  menyambung rambut?


  Jawab:AL-Barukah haram. Model rambut ini masuk dalam larangan hadits
  menyambung rambut. Sekalipun terlihat tidak menyambung rambut,
  menampakkan rambut wanita seolah-olah lebih panjang dari aslinya serupa
  dengan menyambung rambut. Sungguh Nabi saw telah melaknat wanita yang
  menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya ( HR.al-
  Bukhari:5937, Muslim:2124 ) Akan tetapi, apabila ada wanita yang tidak
  punya rambut dan kepalanya botak, maka tidak mengapa memakai al-barukah
  untuk menutupi aibnya karena menghilangkan aib dibolehkan. ( al-Muslimun
  no.59, Fatawa al-Mar'ah al Muslimah tartib Asyrof Abdul Maqshud
  hal.744 )


  Fatwa Syaikh Shalih al-Fauzan

  Beliau berkata: " Termasuk bentuk menyambung rambut yang diharamkan
  adalah memakai al-barukah yang terkenal pada zaman ini. ( Larangan ini )
  berdasarkan hadits Nabi saw: ' Tidaklah seorang wanita yang menjadikan
  pada kepalanya rambut selain rambutnya melainkan hal itu adalah
  perbuatan dusta'. Al-barukah adalah rambut palsu yang mirip rambut
  asli.Memakainya adalah perbuatan dusta dan penipuan". ( Majalah ad-
  Da'wah no.1240 )


  Demikianlah akhir pembahasan seputar rambut. Semoga hal ini bermanfaat
  bagi saudari-saudariku muslimah dimanapun berada. Allahu A'lam.


  Catatan Kaki

      1. Al Mughni:1/93, Nailul Author;6/191

      2. Syarah Shahih Muslim:14/104, Fathul Bari:1/375, Ikmal Mu'lim Bi
         Fawa'id Muslim:6/652

      3. Zinatul Mar'ah al-Muslimah hal.116


  Sumber: Majalah Al Furqon, edisi 7 tahun kedelapan / Shafar 1430 H /
  Pebruari 2009 , Rubrik Nisa, hal 57-59





  CONFIDENTIALITY CAUTION: This message is intended only for the use of the
  individual or entity to whom it is addressed and contains information that
  is
  privileged and confidential. If you, the reader of this message, are not the
  intended recipient, you should not disseminate, distribute or copy this
  communication. If you have received this communication in error, please
  notify
  us immediately by return email and delete the original message.









  
--------------------------------------------------------------------------------



  Internal Virus Database is out of date.
  Checked by AVG - www.avg.com
  Version: 8.5.339 / Virus Database: 270.12.54/2157 - Release Date: 06/05/09
  17:55:00







  
--------------------------------------------------------------------------------



  Internal Virus Database is out of date.
  Checked by AVG - www.avg.com
  Version: 8.5.339 / Virus Database: 270.12.54/2157 - Release Date: 06/05/09 
  17:55:00




  __________________________________________________________________ 

  Think before you Print!  Do you really need to print this email? 
  PACIFIC BRANDS is an Environmental Endorsed Company. 
  
____________________________________________________________________________________________________________________
 
  




CONFIDENTIALITY CAUTION: This message is intended only for the use of the
individual or entity to whom it is addressed and contains information that is
privileged and confidential. If you, the reader of this message, are not the
intended recipient, you should not disseminate, distribute or copy this
communication. If you have received this communication in error, please notify
us immediately by return email and delete the original message.




--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
thanks for joinning this group.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke