rencana buat wisuda jenk.... lum tao juga berapa lm tuch...
lagian kalu hari2 ngapz juga gw pake sanggul... kayak sinden ajah...

  ----- Original Message ----- 
  From: dewinta cute 
  To: [email protected] 
  Sent: Thursday, June 18, 2009 11:30 AM
  Subject: ~ aga ~ Re: Menyambung Rambut


  Pake sanggungnya berapa lama bu ?? 
  berarti pas mu shlt di buka lagi ??? gonoh ,,
  *ribET* ...


  2009/6/18 Naya <[email protected]>

    iya gw tau... tapi khan gag mungkinn gw shalat pakai sanggul.... ada2 ajah 
lw
    Hehehe...


      ----- Original Message ----- 
      From: dewinta cute 
      To: [email protected] 
      Sent: Thursday, June 18, 2009 11:23 AM
      Subject: ~ aga ~ Re: Menyambung Rambut


      Yang gw tao cie nyambung rambut ntuh di larang, pan rambut mati tuh .. 
shlt nya ntr ga sah .. 


      2009/6/18 Naya <[email protected]>


        rencananya nti gw mo disanggul tuch... nah kata salonnya krn rambut gw 
belum
        begitu panjang so disambung dulu sementara agar bisa disanggul pakai 
rambut
        gw gag ada tambahan sanggul...???

        itu boleh gag??? khan cuma sementara pakai sanggul ajah, nti copot 
lagi....

        mohon pencerahannya...???




        ----- Original Message -----
        From: "mas ngabei" <[email protected]>
        To: <[email protected]>
        Sent: Thursday, June 18, 2009 10:20 AM
        Subject: ~ aga ~ Menyambung Rambut



        Semoga bermanfaat, mohon maaf jika tidak berkenan dengan email ini


                                  Menyambung Rambut

                         Oleh Abu Anisah bin Luqman al-Atsari


        Menyambung rambut sudah dikenal sejak zaman kenabian. Nash-nash yang
        melarang masalah ini sangat tegas dan banyak. Namun, larangan yang
        sangat jelas ini masih banyak diterjang oleh kebanyakan wanita muslimah
        karena kejahilan mereka dalam perkara agamanya atau sekedar membeo
        kepada wanita kafir barat!


        Berikut ini adalah penjelasan ringkas seputar menyambung rambut. Semoga
        menjadi penerang bagi yang masih menerjang larangan ini. Wallahul
        Muawaffiq.


        Definisi Menyambung Rambut

        Ibnu Faris mengatakan: al-Washilah adalah wanita yang menyambung
        rambutnya dengan rambut selainnya. ( Lihat Tajul A'rus kar.az-
        Zabidi:8/155 )


        Imam Ibnu Qudamah berkata ( al-Mughni 1/67 ): “ Al-washilah adalah
        wanita yang menyambung rambutnya dengan sesuatu lainnya atau dengan
        rambut orang lain”.


        Imam Abu Dawud berkata: “ Tafsiran al-washilah adalah wanita yang
        menyambung rambutnya dengan rambut wanita yang lain”. ( Lisanul Arab
        kar.Ibnul Manzhur:11/227, Nailul Author kar.asy-Syaukani:6/191 )


        Imam Ibnu Atsir berkata ( an-Nihayah 5/192 ): “ Al-washilah adalah
        wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain sebagai
        penipuan”.


        Hukumnya

        Ketahuilah, menyambung rambut hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil
        sebagai berikut:


        Pertama: al-Qur'an

        Allah SWT berfirman:...dan akan kusuruh mereka ( mengubah ciptaan
        Allah ) lalu benar-benar mereka mengubahnya...( QS.an-Nisa'(4):119 )


        Kedua: al-Hadits

        Aisyah berkata: “ Ada wanita Anshor menikahkan putrinya.Dia menyambung
        rambut putrinya dengan rambut buatan. Wanita Anshor tersebut menemui
        Rasulullah saw kemudian menceritakan hal ( perbuatannya ) itu. Dia
        berkata: “ Sesunggguhnya suaminya itu yang memerintahkan saya agar
        menyambung rambutnya”. Nabi saw berkata: “ Tidak boleh, karena Allah
        telah melaknat wanita-wanita yang menyambung rambutnya”. ( HR.al-
        Bukhari:5205 )


        Dalam hadits lain : “ Nabiyullah saw melarang wanita yang mentato,wanita
        yang menyambung rambut, dan yang minta disambungkan, dan wanita yang
        mencukur bulu alis dan yang minta dicukur bulu alisnya”.
        ( HR.AHmad:6/257, dishahihkan oleh al-Albani dalam Ghoyah al-Marom
        no.76 )


        Mu'awiyyah berkata: “ Sesunggguhnya kalian telah mengadakan perbuatan
        baru yang jelek, karena Nabi saw telah melarang penipuan semacam ini”.
        Kemudian beliau mengambil sebuah tongkat yang pada ujungnya ada rambut
        palsu. Mu'awiyyah berkata: “ Sungguh ini adalah penipuan dan dusta”.
        ( HR.Muslim:2127 )


        Imam al-Aini berkata ( Umdatul Qori 18/98 ): “ Nabi saw menyebut
        menyambung rambut sebagai penipuan karena perbuatan ini termasuk
        kedustaan dan mengubah ciptaan Allah”.


        Imam an-Nawawi berkata ( Syarh Imam an-Nawawi 14/350 ): “ Hadits-hadits
        ini jelas sekali menunjukkan keharaman menyambung rambut, orang yang
        menyambungnya, dan orang yang minta disambung rambutnya. Ini adalah yang
        dhohir ( eksplisit ) dan terpilih”.


        Kemudian beliau menegaskan bahwa wanita bila menyambung rambutnya dengan
        rambut manusia lain, perbuatan tersebut haram tanpa ada perselisihan di
        kalangan ulama. ( Lihat al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab:3/139 )


        Ketiga: Ijma' Ulama

        Para ulama sepakat 1 menegaskan keharaman menyambung rambut karena Nabi
        saw melaknat pelakunya dan orang yang meminta disambung rambutnya.
        Kalimat laknat menunjukkan keharaman atas suatu perbuatan.2


        Permasalahan

        Telah kami sebutkan, pada pembahasan di muka, haramnya menyambung rambut
        karena dalil-dalil yang ada sangat tegas melaknat orang yang menyambung
        rambutnya. Namun, sebagian ulama berselisih apakah larangan menyambung
        rambut hanya bila rambut ( disambung ) dengan rambut manusia ataukah
        termasuk pula menyambung rambut dengan benda yang lain? Temui jawabannya
        pada pembahasan berikut ini.


        Menyambung rambut dengan rambut manusia

        Bila ada yang menyambung rambut dengan rambut manusia-yakni rambut
        manusia yang sudah terpisah dan bermodel seperti wig, konde,atau apapu
        namanya- maka hal ini termasuk dalam larangan menyambung rambut
        berdasarkan argumen sebagai berikut:


        Pertama: Dalil-dalil dalam masalah ini bersifat umum, melarang
        menyambung rambut dengan rambut secara mutlak. Tidak ada dalil yang
        mengkhususkan dari keumuman larangan menyambung rambut.


        Kedua: Dalil-dalil yang digunakan untuk membolehkan menyambung rambut
        adalah dalil-dalil yang lemah, tidak bisa dijadikan hujjah. Seperti
        atsar dari Aisyah yang membolehkan wanita menyambung rambut dengan
        rambut pinjaman. Atsar tersebut derajatnya lemah sebagaimana ditegskan
        oleh: Ibnu Hajar, an-Nawawi, al-Qodhi Iyadh, dan selain mereka.3


        Ketiga: Tidak boleh memanfaatkan rambut manusia baik untuk jual beli
        atau sekadar dipakai karena manusia itu mulia.Allah SWT berfirman: Dan
        sesunggguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. ( QS.al-Isra'(17):70 )


        Maka bagian apa pun dari tubuh manusia tidak boleh dihinakan. Menjadikan
        rambut manusia sebagai rambut palsu bukan merupakan kemuliaan karena
        termasuk perbuatan haram.


        Imam an-Nawawi berkata ( Roudhah ath-Tholibin 1/381 ): “ Wanita yang
        menyambung rambutnya dengan rambut yang najis atau dengan rambut
        manusia, hukumnya haram secara pasti. Haram memanfaatkan bagian tubuh
        manusia karena bagian tubuh manusia itu mulia, apalagi rambut hendaknya
        dipendam atau selainnya”.


        Menyambung rambut dengan benda yang lain

        Setelah kita ketahui hukum menyambung rambut dengan rambut, lantas
        bagaimana hukum menyambung rambut dengan benda lain semisal rambut
        buatan dari benang berwarna, wol atau kain? Jawabannya, masalah ini
        tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya ( menyambung rambut dengan
        rambut ). Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan status hukum
        menyambung rambut dengan benda lain.


        Pendapat yang lebih mendekati kebenaran-isnyaAllah-ialah yang menyatakan
        bahwa menyambung rambut dengan benda yang lain seperti benang, rambut
        buatan dari plastik, atau lainnya termasuk pula dalam keumuman larangan
        menyambung rambut. Inilah pendapat jumhur ( mayoritas ) ulama
        sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari
        ( 10/375 ). Pendapat ini merupakan salah satu riwayat Imam Ahmad.
        ( Lihat al-Adab asy-Syar'iyyah:3/339 )


        Imam Malik berkata: “ Tidak layak seorang wanita menyambung rambutnya
        dengan rambut yang lian atau selainnya”. ( AL-Muntaqo kar.al-Baji:7/266.
        Lihat pula al-Mufashol Fi Ahkam al-Mar'ah kar. Dr. Abdul Karim
        Zaidan:3/378 )


        Dalilnya adalah hadits Jabir yang meriwayatkan Imam Muslim bahwa Nabi
        saw telah memberi peringatan kepada wanita yang menyambung rambutnya
        dengan sesuatu. ( HR. Muslim:2126 )


        Yang menguatkan pendapat ini pula adalah keumuman hadits-hadita yang
        melarang menyambung rambut. Tidak ada bedanya menyambung rambut dengan
        rambut atau benda lainnya. ( Lihat Washlu asy-Sya'r wa Hukmu Ziro'atih
        kar.Dr.Adil bin Mubarok hlm.99, Zinatul Mar'ah al-Muslimah kar. Abdullah
        al-Fauzan hal.125 )


        Bagaimana Dengan Pria?

        Hukum menyambung rambut yang telah disebutkan diatas secara tegas
        berlaku bagi para wanita. Hadits-haditsnya berisi laknat bagi para
        wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya.
        Penyebutkan kaum wanita dalam hadits dikarenakan memang merekalah yang
        banyak menerjang larangan ini.4 Lantas,apakah kaum lelaki termasuk pula
        dalam larangan? Ataukah hanya khusus kaum wanita?


        Yang benar, kaum lelaki tercakup pula dalam larangan hadits-hadits ini.
        Demikianlah yang ditegaskan oleh para ulama. An-Nafrowi al-Maliki
        berkata:” Wanita dilarang menyambung rambutnya. Larangan ini berstatus
        haram berdasarkan hadits Allah melaknat wanita yang menyambung rambut
        dan yang minta disambung rambutnya. Harmanya menyambung rambut tidak
        hanya pada wanita karena penyebab larangan adalah mengubah ciptaan
        Allah. Penyebutan wanita secara khusus karena merekalah yang sering
        menerjang larangan. ( al-Fawakih ad-Dawani:2/410 )


        Contoh Model Menyambung Rambut Masa Kini

        Wig

        Wig, sepengetahuan kami, adalah rambut manusia atau rambut palsu yang
        sudah dimodel dan disesuaikan dengan ukuran kepala. Orang yang ingin
        menggunakannya bisa memilih model dan warna yang disenangi sesuai
        selera. Wig bisa menutupi seluruh kepala dan menggantikan posisi rambut
        asli. Menggunakan wig apabila tanpa kebutuhan atau hanya ingin
        mempercantik diri dan berhias hukumnya haram, tidak boleh, karena
        termasuk dalam larangan hadits-hadits diatas. ( Majmu Fatawa wa Maqolat
        Mutanawwi'ah kar. Syaikh Ibnu Baz:10/54-57, Fatawa Lajnah ad-
        Da'imah:17/133 no.20840 )


        Adapun bila menggunakannya karena kebutuhan, seperti untuk menutupi
        kepala wanita yang botak atau karena penyakit dikepala yang butuh proses
        penyembuhan, maka hal ini dibolehkan karena termasuk keadaan darurat dan
        menutupi aib. ( Fatawa al-Mar'ah:1/82-83, Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin fi
        Ahkam Sya'ril Mar'ah kar. Asyrof Abdul Maqsud hal.28-31 )


        Konde

        Rambut pinjaman ini biasa dipakai ketika pesta pernikahan. Rambut model
        ini lebih terkenal di daratan Jawa. Tidak diragukan, menggunakan rambut
        model seperti ini jelas haram walaupun menggunakannya hanya untuk
        sementara karena termasuk dalam larangan hadits menyambung rambut dan
        termasuk bentuk penipuan/dusta.


        Fatwa Ulama Seputar Menyambung Rambut

        Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin

        Soal: Bolehkah wanita memakai al-barukah-rambut pinjaman- untuk berhias
        di depan suaminya? Apakah perkara ini termasuk dalam larangan hadits
        menyambung rambut?


        Jawab:AL-Barukah haram. Model rambut ini masuk dalam larangan hadits
        menyambung rambut. Sekalipun terlihat tidak menyambung rambut,
        menampakkan rambut wanita seolah-olah lebih panjang dari aslinya serupa
        dengan menyambung rambut. Sungguh Nabi saw telah melaknat wanita yang
        menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya ( HR.al-
        Bukhari:5937, Muslim:2124 ) Akan tetapi, apabila ada wanita yang tidak
        punya rambut dan kepalanya botak, maka tidak mengapa memakai al-barukah
        untuk menutupi aibnya karena menghilangkan aib dibolehkan. ( al-Muslimun
        no.59, Fatawa al-Mar'ah al Muslimah tartib Asyrof Abdul Maqshud
        hal.744 )


        Fatwa Syaikh Shalih al-Fauzan

        Beliau berkata: “ Termasuk bentuk menyambung rambut yang diharamkan
        adalah memakai al-barukah yang terkenal pada zaman ini. ( Larangan ini )
        berdasarkan hadits Nabi saw: ' Tidaklah seorang wanita yang menjadikan
        pada kepalanya rambut selain rambutnya melainkan hal itu adalah
        perbuatan dusta'. Al-barukah adalah rambut palsu yang mirip rambut
        asli.Memakainya adalah perbuatan dusta dan penipuan”. ( Majalah ad-
        Da'wah no.1240 )


        Demikianlah akhir pembahasan seputar rambut. Semoga hal ini bermanfaat
        bagi saudari-saudariku muslimah dimanapun berada. Allahu A'lam.


        Catatan Kaki

            1. Al Mughni:1/93, Nailul Author;6/191

            2. Syarah Shahih Muslim:14/104, Fathul Bari:1/375, Ikmal Mu'lim Bi
               Fawa'id Muslim:6/652

            3. Zinatul Mar'ah al-Muslimah hal.116


        Sumber: Majalah Al Furqon, edisi 7 tahun kedelapan / Shafar 1430 H /
        Pebruari 2009 , Rubrik Nisa, hal 57-59





        CONFIDENTIALITY CAUTION: This message is intended only for the use of 
the
        individual or entity to whom it is addressed and contains information 
that
        is
        privileged and confidential. If you, the reader of this message, are 
not the
        intended recipient, you should not disseminate, distribute or copy this
        communication. If you have received this communication in error, please
        notify
        us immediately by return email and delete the original message.




        

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
thanks for joinning this group.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke