thanks jeng titik
takarannya gk bole kurang tapi kl dilebihin bole kn ^_^
Titik wrote:
Bro Mahen,
sebaiknya klo zakat fitrah itu berupa makanan pkok, misalkan di daerah
bro Mahen makanan pokoknya nasi, berarti zakatnya ya 2.5kg beras..
Inilah yang membedakan antara zakat fitrah dengan zakat mal (zakat
harta).
Klo orang tua saya, biasanya langsung di serahkan ke panitia masjid
terdekat, krn alasan:
1. saat memberikan zakat kan ada niatnya, di masjid, nanti dibantu
untuk baca niat, apabila lupa.
2. dari segi takaran juga tidak boleh kurang, klo kurang, berrti tidak
syah. Di masjid, nanti akan ditakar lagi.
3. lebih tepat sasaran bro, di masjid sudah ada catatan pihak2 yang
akan menerima zakat (mustahik)
4. mempererat silaturrahmi
5. lebih praktis bukan???
kita tidak perlu sibuk2 membagikan zakat kita sendiri, karena sudah
ada panitia zakat di masjid..
Menurut Titik sih gitu bro,,
Dear agaer's yang lain, mohon ditambahin dunk...
Rgrds,
Titik
----- Original Message ----- From: "mahen edogawa"
<[email protected]>
To: <[email protected]>
Sent: Wednesday, August 25, 2010 8:41 AM
Subject: Re: ~ aga ~ zakat fitrah berupa uang?bolehkah?
gpp jeng, masih ada hari esok kan hehehe
slama ini prakteknya yg gw lakuin itu adalah zakat brupa uang
ada jg kluarga yg zakatnya ke anggota kluarga besar lain yg kurang
beruntung, n tetap dgn uang, itu gk boleh ya sbnrnya?
brarti kl zakat fitrah itu harusanya berupa 2,5 kg beras, kita
menyerahkannya kepada siapa ya?apakah kepada pihak mesid terdekat
atau gmn ya?
nohon kepda yg pnya ilmu lebih tuk memberikan pencerahan
Titik wrote:
Bro mahen, maaf, kemarin udah balik kerja..
1 sha itu 2.5kg.
Regards,
Titik
----- Original Message ----- From: "mahen edogawa"
<[email protected]>
To: <[email protected]>
Sent: Tuesday, August 24, 2010 3:47 PM
Subject: Re: ~ aga ~ zakat fitrah berupa uang?bolehkah?
thank jeng titiek
itu ukuran 1 sha makanan tu brapa ya?
pdhl slam ini gw zaaktnya brupa uang, trnyata gk bole ya....
Titik wrote:
*Buat Bro Mahen::::*
selamat menikmati..heheheh
^_*
** ** *ZAKAT FITHRI/FITRAH BERUPA UANG
*Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
*Pertanyaan.*
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah zakat
fithri ditunaikan pada awal-awal Ramadhan dan berupa uang .?
*Jawaban.*
Mengeluarkan zakat fithri pada awal-awal Ramadhan masih
diperselisihkan ulama. Tetapi menurut pendapat terkuat tidak
boleh, sebab zakat fithri hanya bisa disebut sebagai zakat fithri
bila dilakukan di akhir Ramadhan mengingat fithri (berbuka puasa)
berada di ujung bulan. Rasul-pun memerintahkan agar zakat fithri
ditunaikan sebelum orang pergi shalat Ied. Disamping itu, ternyata
para shahabat melakukannya sehari atau dua hari sebelum hari raya.
Begitu pula, mengeluarkan zakat fithri berupa uang masih
diperselisihkan ulama.
Tetapi menurutku, zakat fithri harus berupa makanan berdasarkan
pernyataan Ibnu Umar berikut :
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, menetapkan zakat fithri
sebesar satu sha' tamar (kurma) atau satu sha' sya'ir (gandum)".
Abu Sa'id al-Khudry berkata :
"Kami keluarkan zakat fithri pada zaman Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam, satu sha' makanan. Ketika itu makanan kami
berupa kurma, gandum, buah zabi dan aqath (semacam mentega)".
Dari kedua hadits diatas dapat dipetik keterangan bahwa zakat
fithri hanya dapat dipenuhi dengan makanan, sebab makanan akan
lebih nampak kelihatannya oleh seluruh anggota keluarga yang ada.
Lain halnya jika berupa uang yang bisa disembunyikan oleh
sipenerimanya sehingga tak terlihat syi'arnya bahkan akan
berkurang nilainya.
Mengikuti cara yang ditetapkan agama (syara') adalah yang terbaik
dan penuh berkah. Namun ada saja yang mengatakan bahwa zakat
fithri berupa makanan kurang bermanfa'at bagi si fakir. Tetapi
perlu diingat bahwa makanan apapun akan bermanfaat bagi yang
benar-benar fakirnya.
*ZAKAT FITHRI BERUPA UANG TUNAI*
*Pertanyaan.*
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah zakat
fithri dengan uang dan apa alasan hukumnya .?
*Jawaban.*
Zakat fihtri hanya boleh berupa makanan saja, tidak boleh dengan
harganya (uang). Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah
menetapkan zakat fithri satu sha' berupa makanan, buah kurma atau
gandum sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Ibnu Umar dan
hadits Sa'id al-Khudry dalam bahasan sebelumnya.
Karena itu, seseorang tidak boleh mengeluarkan zakat fithri berupa
uang dirham, pakaian atau hamparan (tikar). Zakat fithri mesti
ditunaikan sesuai dengan apa yang diterangkan Allah melalui sabda
Rasul-Nya. Tidak bisa dijadikan dasar hukum adanya sikap sebagian
orang yang menganggap baik zakat fithri dengan uang, sebab syara'
tidak akan pernah tunduk kepada otak manusia. Syara' itu berasal
dari Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui, Allah Subhanahu wa
Ta'ala.
Jika zakat fithri telah ditetapkan melalui sabda Rasul Shallallahu
'alaihi wa sallam, berupa satu sha' makanan, maka kertentuan
tersebut mesti kita patuhi. Jika ada seseorang yang menganggap
baik sesuatu yang menyalahi syara', hendaknya ia menganggap bahwa
putusan otaknya itulah yang jelek.
*DIPAKSA MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG*
*Pertanyaan.*
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana
hukumnya orang dipaksa mengeluarkan zakat fithri harus dengan uang
dan apakah hal ini memenuhi kewajibannya .?
*Jawaban.*
Yang jelas menurut kami, hendaklah ia mengeluarkannya jangan
sampai terlihat menentang pengurus setempat. Namun di samping itu,
untuk menjaga keutuhan hubungan dengan Allah, hendaklah
mengeluarkan fithri sesuai dengan perintah Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam, berupa satu sha' makanan, sebab tuntunan
pengurus setempat tidak sejalan dengan perintah syara'.
*BOLEHKAH ZAKAT FITHRI BERUPA DAGING*
*Pertanyaan.*
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang
desa tidak punya makanan untuk zakat fithri, maka bolehkan mereka
menyembelih binatang lalu dibagikan dagingnya kepada para fakir .?
*Jawaban.*
Hal seperti itu tidak boleh dilakukan, sebab Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam, telah menetapkan bahwa zakat fithri harus
berupa satu sha' makanan. Biasanya daging itu ditimbang, sedang
makanan di takar. Perhatikan hadits yang diterangkan oleh Ibnu
Umar dan Said al-Khudry sebelumnya.
Dengan demikian, pendapat terkuat menyatakan bahwa zakat fithri
tidak bisa dipenuhi dengan uang dirham, pakaian atau hamparan.
Juga tidak bisa dijadikan dasar hukum adanya pendapat yang
menyatakan bahwa zakat fithri bisa dipenuhi dengan uang. Sebab
selama kita punya ketetapan pasti dari Rasul Shallallahu 'alaihi
wa sallam, maka sepeninggalnya, seseorang tidak diperkenankan
berpendapat lain menurut anggapan baik akalnya dan membatalkan
aturan syara'nya. Allah tidak akan menanyakan kepada kita tentang
pendapat si fulan dan si fulan pada hari kiamat, tetapi kita akan
ditanya tentang sabda Rasul-Nya :
"Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya
berkata : 'Apakah jawabanmu kepada para rasul ?". [Al-Qashash : 65).
Coba bayangkan dirimu di hadapan Allah pada hari kiamat, di mana
Allah telah menetapkan melalui sabda Rasul-Nya agar kamu
menunaikan zakat fithri berupa makanan, maka mungkinkah kamu bisa
menjawab ketika ditanya : "Apa jawabanmu terhadap Rasulullah
tentang zakat fithri ? Mungkinkah kamu dapat mempertahankan dirimu
dan berkata : "Demi Allah inilah madzhab si fulan dan inilah
pendapat si fulan ? Tentu kamu tak akan berdaya dan tak bermanfaat
jawaban seperti itu.
Yang pasti zakat fithri hanya dapat dipenuhi dengan berupa makanan
yang berlaku di suatu negeri.
Jika kamu perhatikan pendapat ulama dalam masalah ini terbagi
kedalam tiga kelompok. Pertama berpendapat bahwa zakat fithri bisa
dikeluarkan berupa makanan dan berupa uang dirham. Kedua
berpendapat bahwa zakat fithri tidak bisa dikeluarkan berupa uang
dan tidak pula berupa makanan kecuali dalam lima macam ; padi,
kurma, gandum, zabib dan buah aqah. Kedua pendapat ini saling
berlawanan. Ketiga pendapat yang menyatakan bahwa zakat fithri
bisa dikeluarkan dari segala makanan yang bisa dimakan orang, baik
berupa beras, kurma, pisang, cengkeh, jagung bahkan daging bila
memang sebagai makanan pokok. Dengan demikian, jelas apa yang
ditanyakan oleh penanya tentang penduduk suatu kampung yang
berzakat fithri dengan daging, tidaklah memenuhi syarat.
[Disalin dari Buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 174-179. terbitan
Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy
-- you have this email because you join to "aga-madjid"
GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.
--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.
--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.
--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.