thanks brothers n sisters
skrg sudah lebih jelas ttg aturan menunaikan zakat
sebuah pencerahan yang indah dipagi hari yg cerah ini

ined_mail wrote:
kutipan dari beberapa sumber nih..

(1) Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata: Pada zaman Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kami selalu mengeluarkan zakat fitrah satu sho' makanan, atau satu sho' kurma, atau satu sho' sya'ir, atau satu sho' anggur kering. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat lain: Atau satu sho' susu kering. Abu Said berkata: Adapun saya masih mengeluarkan zakat fitrah seperti yang aku keluarkan pada zaman Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Dalam riwayat Abu Dawud: Aku selamanya tidak mengeluarkan kecuali satu sho'.

dimana satu sha' adalah empat mud.
Di dalam al Qamus, mud adalah takaran, yaitu dua rithl (menurut pendapat Abu Hanifah) atau satu sepertiga rithl (menurut madzhab jumhur) atau sebanyak isi telapak tangan sedang, jika mengisi keduanya, lalu membentangkannya, oleh karena itu dinamailah mud (Subulus Salam, hal. 111. Di dalam cetakan Darus Sunnah Press tertulis liter bukan rithl, dan yang masyhur adalah ucapan rithl, insya Allah ini yang benar, wallaHu a'lam). jika mengikuti pendapat jumhur, maka satu mud dalam gram kurang lebih adalah 544 gram (dari satu sepertiga dikali 408) dan satu sha' kurang lebih adalah 2176 gram (dari 544 dikali 4) atau 2,176 kilogram.



(2) Ibnu Umar r.a. berkata, "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan wanita, kecil dan besar, laki-laki dan wanita dari kalangan kaum muslimin. Beliau menyuruh agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri)." (Maka, orang-orang menyamakannya dengan setengah sha' burr. Ibnu Umar memberikan zakat fitrah berupa kurma, lantas orang-orang Madinah membutuhkan kurma. Lalu, Ibnu Umar memberikan zakat berupa gandum, maka dia memberikan zakat fitrah dari anak kecil dan orang dewasa. Sehingga, dia juga membayar zakat anak-anak saya. Ibnu Umar memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka mengeluarkan zakat fitrah itu sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri. (3) Abu Sa'id al-Khudri r.a. berkata, "Kami mengeluarkan zakat fitrah (pada zaman Rasulullah) satu sha' dari makanan, atau satu sha' dari gandum, atau satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari keju, atau satu sha' dari kismis."

--------------------------------

kalo yang ini sumber dari: http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Fitrah

Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).




><><><><><><><
***Dromen zijn het begin van de werkelijkheid.***
regards,
"ined_mail
by:
DENY TRI SURYODINOTO
email  : deny[dot]dino[at]gmail[dot]com



2010/8/25 Titik <[email protected] <mailto:[email protected]>>

    ya dunk bro,..
    ga boleh kurang, tapi sebaiknya lebih sih, daripada kurang, ntr
    malu lho..xixixiixi
    klo Titik yang disuruh nakar ortu sih, titik lebihin bro,,



    ----- Original Message ----- From: "mahen edogawa"
    <[email protected]
    <mailto:[email protected]>>
    To: <[email protected] <mailto:[email protected]>>
    Sent: Wednesday, August 25, 2010 8:56 AM

    Subject: Re: ~ aga ~ zakat fitrah berupa uang?bolehkah?


        thanks jeng titik
        takarannya gk bole kurang tapi kl dilebihin bole kn ^_^

        Titik wrote:

            Bro Mahen,
            sebaiknya klo zakat fitrah itu berupa makanan pkok,
            misalkan di daerah bro Mahen makanan pokoknya nasi,
            berarti zakatnya ya 2.5kg beras..

            Inilah yang membedakan antara zakat fitrah dengan zakat
            mal (zakat harta).

            Klo orang tua saya, biasanya langsung di serahkan ke
            panitia masjid terdekat, krn alasan:
            1. saat memberikan zakat kan ada niatnya, di masjid, nanti
            dibantu untuk baca niat, apabila lupa.
            2. dari segi takaran juga tidak boleh kurang, klo kurang,
            berrti tidak syah. Di masjid, nanti akan ditakar lagi.
            3. lebih tepat sasaran bro, di masjid sudah ada catatan
            pihak2 yang akan menerima zakat (mustahik)
            4. mempererat silaturrahmi
            5. lebih praktis bukan???
            kita tidak perlu sibuk2 membagikan zakat kita sendiri,
            karena sudah ada panitia zakat di masjid..


            Menurut Titik sih gitu bro,,
            Dear agaer's yang lain, mohon ditambahin dunk...

            Rgrds,
            Titik


            ----- Original Message ----- From: "mahen edogawa"
            <[email protected]
            <mailto:[email protected]>>
            To: <[email protected]
            <mailto:[email protected]>>
            Sent: Wednesday, August 25, 2010 8:41 AM
            Subject: Re: ~ aga ~ zakat fitrah berupa uang?bolehkah?


                gpp jeng, masih ada hari esok kan hehehe
                slama ini prakteknya yg gw lakuin itu adalah zakat
                brupa uang
                ada jg kluarga yg zakatnya ke anggota kluarga besar
                lain yg kurang beruntung, n tetap dgn uang, itu gk
                boleh ya sbnrnya?

                brarti kl zakat fitrah itu harusanya berupa 2,5 kg
                beras, kita menyerahkannya kepada siapa ya?apakah
                kepada pihak mesid terdekat atau gmn ya?
                nohon kepda yg pnya ilmu lebih tuk memberikan pencerahan

                Titik wrote:

                    Bro mahen, maaf, kemarin udah balik kerja..
                    1 sha itu 2.5kg.


                    Regards,
                    Titik

                    ----- Original Message ----- From: "mahen edogawa"
                    <[email protected]
                    <mailto:[email protected]>>
                    To: <[email protected]
                    <mailto:[email protected]>>
                    Sent: Tuesday, August 24, 2010 3:47 PM
                    Subject: Re: ~ aga ~ zakat fitrah berupa
                    uang?bolehkah?


                        thank jeng titiek
                        itu ukuran 1 sha makanan tu brapa ya?
                        pdhl slam ini gw zaaktnya brupa uang, trnyata
                        gk bole ya....

                        Titik wrote:

                            *Buat Bro Mahen::::*
                            selamat menikmati..heheheh
                            ^_*
                             ** ** *ZAKAT FITHRI/FITRAH BERUPA UANG

                            *Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


                            *Pertanyaan.*
                            Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
                            ditanya : Bolehkah zakat fithri ditunaikan
                            pada awal-awal Ramadhan dan berupa uang .?

                            *Jawaban.*
                            Mengeluarkan zakat fithri pada awal-awal
                            Ramadhan masih diperselisihkan ulama.
                            Tetapi menurut pendapat terkuat tidak
                            boleh, sebab zakat fithri hanya bisa
                            disebut sebagai zakat fithri bila
                            dilakukan di akhir Ramadhan mengingat
                            fithri (berbuka puasa) berada di ujung
                            bulan. Rasul-pun memerintahkan agar zakat
                            fithri ditunaikan sebelum orang pergi
                            shalat Ied. Disamping itu, ternyata para
                            shahabat melakukannya sehari atau dua hari
                            sebelum hari raya. Begitu pula,
                            mengeluarkan zakat fithri berupa uang
                            masih diperselisihkan ulama.

                            Tetapi menurutku, zakat fithri harus
                            berupa makanan berdasarkan pernyataan Ibnu
                            Umar berikut :

                            "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,
                            menetapkan zakat fithri sebesar satu sha'
                            tamar (kurma) atau satu sha' sya'ir (gandum)".

                            Abu Sa'id al-Khudry berkata :

                            "Kami keluarkan zakat fithri pada zaman
                            Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,
                            satu sha' makanan. Ketika itu makanan kami
                            berupa kurma, gandum, buah zabi dan aqath
                            (semacam mentega)".

                            Dari kedua hadits diatas dapat dipetik
                            keterangan bahwa zakat fithri hanya dapat
                            dipenuhi dengan makanan, sebab makanan
                            akan lebih nampak kelihatannya oleh
                            seluruh anggota keluarga yang ada. Lain
                            halnya jika berupa uang yang bisa
                            disembunyikan oleh sipenerimanya sehingga
                            tak terlihat syi'arnya bahkan akan
                            berkurang nilainya.

                            Mengikuti cara yang ditetapkan agama
                            (syara') adalah yang terbaik dan penuh
                            berkah. Namun ada saja yang mengatakan
                            bahwa zakat fithri berupa makanan kurang
                            bermanfa'at bagi si fakir. Tetapi perlu
                            diingat bahwa makanan apapun akan
                            bermanfaat bagi yang benar-benar fakirnya.


                            *ZAKAT FITHRI BERUPA UANG TUNAI*

                            *Pertanyaan.*
                            Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
                            ditanya : Bolehkah zakat fithri dengan
                            uang dan apa alasan hukumnya .?

                            *Jawaban.*
                            Zakat fihtri hanya boleh berupa makanan
                            saja, tidak boleh dengan harganya (uang).
                            Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
                            telah menetapkan zakat fithri satu sha'
                            berupa makanan, buah kurma atau gandum
                            sebagaimana yang diterangkan dalam hadits
                            Ibnu Umar dan hadits Sa'id al-Khudry dalam
                            bahasan sebelumnya.

                            Karena itu, seseorang tidak boleh
                            mengeluarkan zakat fithri berupa uang
                            dirham, pakaian atau hamparan (tikar).
                            Zakat fithri mesti ditunaikan sesuai
                            dengan apa yang diterangkan Allah melalui
                            sabda Rasul-Nya. Tidak bisa dijadikan
                            dasar hukum adanya sikap sebagian orang
                            yang menganggap baik zakat fithri dengan
                            uang, sebab syara' tidak akan pernah
                            tunduk kepada otak manusia. Syara' itu
                            berasal dari Yang Maha Bijaksana dan Maha
                            Mengetahui, Allah Subhanahu wa Ta'ala.

                            Jika zakat fithri telah ditetapkan melalui
                            sabda Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam,
                            berupa satu sha' makanan, maka kertentuan
                            tersebut mesti kita patuhi. Jika ada
                            seseorang yang menganggap baik sesuatu
                            yang menyalahi syara', hendaknya ia
                            menganggap bahwa putusan otaknya itulah
                            yang jelek.


                            *DIPAKSA MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN
                            UANG*

                            *Pertanyaan.*
                            Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
                            ditanya : Bagaimana hukumnya orang dipaksa
                            mengeluarkan zakat fithri harus dengan
                            uang dan apakah hal ini memenuhi
                            kewajibannya .?

                            *Jawaban.*
                            Yang jelas menurut kami, hendaklah ia
                            mengeluarkannya jangan sampai terlihat
                            menentang pengurus setempat. Namun di
                            samping itu, untuk menjaga keutuhan
                            hubungan dengan Allah, hendaklah
                            mengeluarkan fithri sesuai dengan perintah
                            Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, berupa
                            satu sha' makanan, sebab tuntunan pengurus
                            setempat tidak sejalan dengan perintah syara'.


                            *BOLEHKAH ZAKAT FITHRI BERUPA DAGING*

                            *Pertanyaan.*
                            Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
                            ditanya : Sebagian orang desa tidak punya
                            makanan untuk zakat fithri, maka bolehkan
                            mereka menyembelih binatang lalu dibagikan
                            dagingnya kepada para fakir .?

                            *Jawaban.*
                            Hal seperti itu tidak boleh dilakukan,
                            sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
                            telah menetapkan bahwa zakat fithri harus
                            berupa satu sha' makanan. Biasanya daging
                            itu ditimbang, sedang makanan di takar.
                            Perhatikan hadits yang diterangkan oleh
                            Ibnu Umar dan Said al-Khudry sebelumnya.

                            Dengan demikian, pendapat terkuat
                            menyatakan bahwa zakat fithri tidak bisa
                            dipenuhi dengan uang dirham, pakaian atau
                            hamparan. Juga tidak bisa dijadikan dasar
                            hukum adanya pendapat yang menyatakan
                            bahwa zakat fithri bisa dipenuhi dengan
                            uang. Sebab selama kita punya ketetapan
                            pasti dari Rasul Shallallahu 'alaihi wa
                            sallam, maka sepeninggalnya, seseorang
                            tidak diperkenankan berpendapat lain
                            menurut anggapan baik akalnya dan
                            membatalkan aturan syara'nya. Allah tidak
                            akan menanyakan kepada kita tentang
                            pendapat si fulan dan si fulan pada hari
                            kiamat, tetapi kita akan ditanya tentang
                            sabda Rasul-Nya :

                            "Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah
                            menyeru mereka, seraya berkata : 'Apakah
                            jawabanmu kepada para rasul ?".
                            [Al-Qashash : 65).

                            Coba bayangkan dirimu di hadapan Allah
                            pada hari kiamat, di mana Allah telah
                            menetapkan melalui sabda Rasul-Nya agar
                            kamu menunaikan zakat fithri berupa
                            makanan, maka mungkinkah kamu bisa
                            menjawab ketika ditanya : "Apa jawabanmu
                            terhadap Rasulullah tentang zakat fithri ?
                            Mungkinkah kamu dapat mempertahankan
                            dirimu dan berkata : "Demi Allah inilah
                            madzhab si fulan dan inilah pendapat si
                            fulan ? Tentu kamu tak akan berdaya dan
                            tak bermanfaat jawaban seperti itu.

                            Yang pasti zakat fithri hanya dapat
                            dipenuhi dengan berupa makanan yang
                            berlaku di suatu negeri.

                            Jika kamu perhatikan pendapat ulama dalam
                            masalah ini terbagi kedalam tiga kelompok.
                            Pertama berpendapat bahwa zakat fithri
                            bisa dikeluarkan berupa makanan dan berupa
                            uang dirham. Kedua berpendapat bahwa zakat
                            fithri tidak bisa dikeluarkan berupa uang
                            dan tidak pula berupa makanan kecuali
                            dalam lima macam ; padi, kurma, gandum,
                            zabib dan buah aqah. Kedua pendapat ini
                            saling berlawanan. Ketiga pendapat yang
                            menyatakan bahwa zakat fithri bisa
                            dikeluarkan dari segala makanan yang bisa
                            dimakan orang, baik berupa beras, kurma,
                            pisang, cengkeh, jagung bahkan daging bila
                            memang sebagai makanan pokok. Dengan
                            demikian, jelas apa yang ditanyakan oleh
                            penanya tentang penduduk suatu kampung
                            yang berzakat fithri dengan daging,
                            tidaklah memenuhi syarat.


                            [Disalin dari Buku 257 Tanya Jawab
                            Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh
                            Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal.
                            174-179. terbitan Gema Risalah Press, alih
                            bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy
                             -- you have this email because you join
                            to "aga-madjid" GoogleGroups.
                            to post emails, just send to :
                            [email protected]
                            <mailto:[email protected]>
                            to join this group, send blank email to :
                            [email protected]
                            <mailto:[email protected]>
                            to quit from this group, just send email to :
                            [email protected]
                            <mailto:aga-madjid%[email protected]>
                            if you wanna know me, please visit to
                            www.facebook.com/aga.madjid
                            <http://www.facebook.com/aga.madjid>
                            or add me in Yahoo Messenger at
                            [email protected]
                            <mailto:[email protected]> or
                            add my twitter @aga_madjid
                            thanks for joinning this group.


-- you have this email because you join to
                        "aga-madjid" GoogleGroups.
                        to post emails, just send to :
                        [email protected]
                        <mailto:[email protected]>
                        to join this group, send blank email to :
                        [email protected]
                        <mailto:[email protected]>
                        to quit from this group, just send email to :
                        [email protected]
                        <mailto:aga-madjid%[email protected]>
                        if you wanna know me, please visit to
                        www.facebook.com/aga.madjid
                        <http://www.facebook.com/aga.madjid>
                        or add me in Yahoo Messenger at
                        [email protected]
                        <mailto:[email protected]> or
                        add my twitter @aga_madjid
                        thanks for joinning this group.



-- you have this email because you join to "aga-madjid"
                GoogleGroups.
                to post emails, just send to :
                [email protected]
                <mailto:[email protected]>
                to join this group, send blank email to :
                [email protected]
                <mailto:[email protected]>
                to quit from this group, just send email to :
                [email protected]
                <mailto:aga-madjid%[email protected]>
                if you wanna know me, please visit to
                www.facebook.com/aga.madjid
                <http://www.facebook.com/aga.madjid>
                or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
                <mailto:[email protected]> or
                add my twitter @aga_madjid
                thanks for joinning this group.



-- you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
        to post emails, just send to :
        [email protected] <mailto:[email protected]>
        to join this group, send blank email to :
        [email protected]
        <mailto:[email protected]>
        to quit from this group, just send email to :
        [email protected]
        <mailto:aga-madjid%[email protected]>
        if you wanna know me, please visit to
        www.facebook.com/aga.madjid <http://www.facebook.com/aga.madjid>
        or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
        <mailto:[email protected]> or
        add my twitter @aga_madjid
        thanks for joinning this group.


-- you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
    to post emails, just send to :
    [email protected] <mailto:[email protected]>
    to join this group, send blank email to :
    [email protected]
    <mailto:[email protected]>
    to quit from this group, just send email to :
    [email protected]
    <mailto:aga-madjid%[email protected]>
    if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
    <http://www.facebook.com/aga.madjid>
    or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
    <mailto:[email protected]> or
    add my twitter @aga_madjid
    thanks for joinning this group.


--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke