kutipan dari beberapa sumber nih..
(1) Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata: Pada zaman Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kami selalu mengeluarkan zakat fitrah
satu sho' makanan, atau satu sho' kurma, atau satu sho' sya'ir, atau
satu sho' anggur kering. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat lain:
Atau satu sho' susu kering. Abu Said berkata: Adapun saya masih
mengeluarkan zakat fitrah seperti yang aku keluarkan pada zaman Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Dalam riwayat Abu Dawud: Aku selamanya
tidak mengeluarkan kecuali satu sho'.
dimana satu sha' adalah empat mud.
Di dalam al Qamus, mud adalah takaran, yaitu dua rithl (menurut
pendapat Abu Hanifah) atau satu sepertiga rithl (menurut madzhab
jumhur) atau sebanyak isi telapak tangan sedang, jika mengisi
keduanya, lalu membentangkannya, oleh karena itu dinamailah mud
(Subulus Salam, hal. 111. Di dalam cetakan Darus Sunnah Press
tertulis liter bukan rithl, dan yang masyhur adalah ucapan rithl,
insya Allah ini yang benar, wallaHu a'lam).
jika mengikuti pendapat jumhur, maka satu mud dalam gram kurang lebih
adalah 544 gram (dari satu sepertiga dikali 408) dan satu sha' kurang
lebih adalah 2176 gram (dari 544 dikali 4) atau 2,176 kilogram.
(2) Ibnu Umar r.a. berkata, "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu
sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap hamba sahaya dan orang
merdeka, laki-laki dan wanita, kecil dan besar, laki-laki dan wanita
dari kalangan kaum muslimin. Beliau menyuruh agar zakat fitrah itu
ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri)."
(Maka, orang-orang menyamakannya dengan setengah sha' burr. Ibnu Umar
memberikan zakat fitrah berupa kurma, lantas orang-orang Madinah
membutuhkan kurma. Lalu, Ibnu Umar memberikan zakat berupa gandum,
maka dia memberikan zakat fitrah dari anak kecil dan orang dewasa.
Sehingga, dia juga membayar zakat anak-anak saya. Ibnu Umar
memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka
mengeluarkan zakat fitrah itu sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.
(3) Abu Sa'id al-Khudri r.a. berkata, "Kami mengeluarkan zakat fitrah
(pada zaman Rasulullah) satu sha' dari makanan, atau satu sha' dari
gandum, atau satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari keju, atau satu
sha' dari kismis."
--------------------------------
kalo yang ini sumber dari:
http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Fitrah
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai
penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' atau kira-kira
setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma,
gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan
(Mazhab syafi'i dan Maliki).
><><><><><><><
***Dromen zijn het begin van de werkelijkheid.***
regards,
"ined_mail
by:
DENY TRI SURYODINOTO
email : deny[dot]dino[at]gmail[dot]com
2010/8/25 Titik <[email protected] <mailto:[email protected]>>
ya dunk bro,..
ga boleh kurang, tapi sebaiknya lebih sih, daripada kurang, ntr
malu lho..xixixiixi
klo Titik yang disuruh nakar ortu sih, titik lebihin bro,,
----- Original Message ----- From: "mahen edogawa"
<[email protected]
<mailto:[email protected]>>
To: <[email protected] <mailto:[email protected]>>
Sent: Wednesday, August 25, 2010 8:56 AM
Subject: Re: ~ aga ~ zakat fitrah berupa uang?bolehkah?
thanks jeng titik
takarannya gk bole kurang tapi kl dilebihin bole kn ^_^
Titik wrote:
Bro Mahen,
sebaiknya klo zakat fitrah itu berupa makanan pkok,
misalkan di daerah bro Mahen makanan pokoknya nasi,
berarti zakatnya ya 2.5kg beras..
Inilah yang membedakan antara zakat fitrah dengan zakat
mal (zakat harta).
Klo orang tua saya, biasanya langsung di serahkan ke
panitia masjid terdekat, krn alasan:
1. saat memberikan zakat kan ada niatnya, di masjid, nanti
dibantu untuk baca niat, apabila lupa.
2. dari segi takaran juga tidak boleh kurang, klo kurang,
berrti tidak syah. Di masjid, nanti akan ditakar lagi.
3. lebih tepat sasaran bro, di masjid sudah ada catatan
pihak2 yang akan menerima zakat (mustahik)
4. mempererat silaturrahmi
5. lebih praktis bukan???
kita tidak perlu sibuk2 membagikan zakat kita sendiri,
karena sudah ada panitia zakat di masjid..
Menurut Titik sih gitu bro,,
Dear agaer's yang lain, mohon ditambahin dunk...
Rgrds,
Titik
----- Original Message ----- From: "mahen edogawa"
<[email protected]
<mailto:[email protected]>>
To: <[email protected]
<mailto:[email protected]>>
Sent: Wednesday, August 25, 2010 8:41 AM
Subject: Re: ~ aga ~ zakat fitrah berupa uang?bolehkah?
gpp jeng, masih ada hari esok kan hehehe
slama ini prakteknya yg gw lakuin itu adalah zakat
brupa uang
ada jg kluarga yg zakatnya ke anggota kluarga besar
lain yg kurang beruntung, n tetap dgn uang, itu gk
boleh ya sbnrnya?
brarti kl zakat fitrah itu harusanya berupa 2,5 kg
beras, kita menyerahkannya kepada siapa ya?apakah
kepada pihak mesid terdekat atau gmn ya?
nohon kepda yg pnya ilmu lebih tuk memberikan pencerahan
Titik wrote:
Bro mahen, maaf, kemarin udah balik kerja..
1 sha itu 2.5kg.
Regards,
Titik
----- Original Message ----- From: "mahen edogawa"
<[email protected]
<mailto:[email protected]>>
To: <[email protected]
<mailto:[email protected]>>
Sent: Tuesday, August 24, 2010 3:47 PM
Subject: Re: ~ aga ~ zakat fitrah berupa
uang?bolehkah?
thank jeng titiek
itu ukuran 1 sha makanan tu brapa ya?
pdhl slam ini gw zaaktnya brupa uang, trnyata
gk bole ya....
Titik wrote:
*Buat Bro Mahen::::*
selamat menikmati..heheheh
^_*
** ** *ZAKAT FITHRI/FITRAH BERUPA UANG
*Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
*Pertanyaan.*
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
ditanya : Bolehkah zakat fithri ditunaikan
pada awal-awal Ramadhan dan berupa uang .?
*Jawaban.*
Mengeluarkan zakat fithri pada awal-awal
Ramadhan masih diperselisihkan ulama.
Tetapi menurut pendapat terkuat tidak
boleh, sebab zakat fithri hanya bisa
disebut sebagai zakat fithri bila
dilakukan di akhir Ramadhan mengingat
fithri (berbuka puasa) berada di ujung
bulan. Rasul-pun memerintahkan agar zakat
fithri ditunaikan sebelum orang pergi
shalat Ied. Disamping itu, ternyata para
shahabat melakukannya sehari atau dua hari
sebelum hari raya. Begitu pula,
mengeluarkan zakat fithri berupa uang
masih diperselisihkan ulama.
Tetapi menurutku, zakat fithri harus
berupa makanan berdasarkan pernyataan Ibnu
Umar berikut :
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,
menetapkan zakat fithri sebesar satu sha'
tamar (kurma) atau satu sha' sya'ir (gandum)".
Abu Sa'id al-Khudry berkata :
"Kami keluarkan zakat fithri pada zaman
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,
satu sha' makanan. Ketika itu makanan kami
berupa kurma, gandum, buah zabi dan aqath
(semacam mentega)".
Dari kedua hadits diatas dapat dipetik
keterangan bahwa zakat fithri hanya dapat
dipenuhi dengan makanan, sebab makanan
akan lebih nampak kelihatannya oleh
seluruh anggota keluarga yang ada. Lain
halnya jika berupa uang yang bisa
disembunyikan oleh sipenerimanya sehingga
tak terlihat syi'arnya bahkan akan
berkurang nilainya.
Mengikuti cara yang ditetapkan agama
(syara') adalah yang terbaik dan penuh
berkah. Namun ada saja yang mengatakan
bahwa zakat fithri berupa makanan kurang
bermanfa'at bagi si fakir. Tetapi perlu
diingat bahwa makanan apapun akan
bermanfaat bagi yang benar-benar fakirnya.
*ZAKAT FITHRI BERUPA UANG TUNAI*
*Pertanyaan.*
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
ditanya : Bolehkah zakat fithri dengan
uang dan apa alasan hukumnya .?
*Jawaban.*
Zakat fihtri hanya boleh berupa makanan
saja, tidak boleh dengan harganya (uang).
Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
telah menetapkan zakat fithri satu sha'
berupa makanan, buah kurma atau gandum
sebagaimana yang diterangkan dalam hadits
Ibnu Umar dan hadits Sa'id al-Khudry dalam
bahasan sebelumnya.
Karena itu, seseorang tidak boleh
mengeluarkan zakat fithri berupa uang
dirham, pakaian atau hamparan (tikar).
Zakat fithri mesti ditunaikan sesuai
dengan apa yang diterangkan Allah melalui
sabda Rasul-Nya. Tidak bisa dijadikan
dasar hukum adanya sikap sebagian orang
yang menganggap baik zakat fithri dengan
uang, sebab syara' tidak akan pernah
tunduk kepada otak manusia. Syara' itu
berasal dari Yang Maha Bijaksana dan Maha
Mengetahui, Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Jika zakat fithri telah ditetapkan melalui
sabda Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam,
berupa satu sha' makanan, maka kertentuan
tersebut mesti kita patuhi. Jika ada
seseorang yang menganggap baik sesuatu
yang menyalahi syara', hendaknya ia
menganggap bahwa putusan otaknya itulah
yang jelek.
*DIPAKSA MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN
UANG*
*Pertanyaan.*
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
ditanya : Bagaimana hukumnya orang dipaksa
mengeluarkan zakat fithri harus dengan
uang dan apakah hal ini memenuhi
kewajibannya .?
*Jawaban.*
Yang jelas menurut kami, hendaklah ia
mengeluarkannya jangan sampai terlihat
menentang pengurus setempat. Namun di
samping itu, untuk menjaga keutuhan
hubungan dengan Allah, hendaklah
mengeluarkan fithri sesuai dengan perintah
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, berupa
satu sha' makanan, sebab tuntunan pengurus
setempat tidak sejalan dengan perintah syara'.
*BOLEHKAH ZAKAT FITHRI BERUPA DAGING*
*Pertanyaan.*
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
ditanya : Sebagian orang desa tidak punya
makanan untuk zakat fithri, maka bolehkan
mereka menyembelih binatang lalu dibagikan
dagingnya kepada para fakir .?
*Jawaban.*
Hal seperti itu tidak boleh dilakukan,
sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
telah menetapkan bahwa zakat fithri harus
berupa satu sha' makanan. Biasanya daging
itu ditimbang, sedang makanan di takar.
Perhatikan hadits yang diterangkan oleh
Ibnu Umar dan Said al-Khudry sebelumnya.
Dengan demikian, pendapat terkuat
menyatakan bahwa zakat fithri tidak bisa
dipenuhi dengan uang dirham, pakaian atau
hamparan. Juga tidak bisa dijadikan dasar
hukum adanya pendapat yang menyatakan
bahwa zakat fithri bisa dipenuhi dengan
uang. Sebab selama kita punya ketetapan
pasti dari Rasul Shallallahu 'alaihi wa
sallam, maka sepeninggalnya, seseorang
tidak diperkenankan berpendapat lain
menurut anggapan baik akalnya dan
membatalkan aturan syara'nya. Allah tidak
akan menanyakan kepada kita tentang
pendapat si fulan dan si fulan pada hari
kiamat, tetapi kita akan ditanya tentang
sabda Rasul-Nya :
"Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah
menyeru mereka, seraya berkata : 'Apakah
jawabanmu kepada para rasul ?".
[Al-Qashash : 65).
Coba bayangkan dirimu di hadapan Allah
pada hari kiamat, di mana Allah telah
menetapkan melalui sabda Rasul-Nya agar
kamu menunaikan zakat fithri berupa
makanan, maka mungkinkah kamu bisa
menjawab ketika ditanya : "Apa jawabanmu
terhadap Rasulullah tentang zakat fithri ?
Mungkinkah kamu dapat mempertahankan
dirimu dan berkata : "Demi Allah inilah
madzhab si fulan dan inilah pendapat si
fulan ? Tentu kamu tak akan berdaya dan
tak bermanfaat jawaban seperti itu.
Yang pasti zakat fithri hanya dapat
dipenuhi dengan berupa makanan yang
berlaku di suatu negeri.
Jika kamu perhatikan pendapat ulama dalam
masalah ini terbagi kedalam tiga kelompok.
Pertama berpendapat bahwa zakat fithri
bisa dikeluarkan berupa makanan dan berupa
uang dirham. Kedua berpendapat bahwa zakat
fithri tidak bisa dikeluarkan berupa uang
dan tidak pula berupa makanan kecuali
dalam lima macam ; padi, kurma, gandum,
zabib dan buah aqah. Kedua pendapat ini
saling berlawanan. Ketiga pendapat yang
menyatakan bahwa zakat fithri bisa
dikeluarkan dari segala makanan yang bisa
dimakan orang, baik berupa beras, kurma,
pisang, cengkeh, jagung bahkan daging bila
memang sebagai makanan pokok. Dengan
demikian, jelas apa yang ditanyakan oleh
penanya tentang penduduk suatu kampung
yang berzakat fithri dengan daging,
tidaklah memenuhi syarat.
[Disalin dari Buku 257 Tanya Jawab
Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal.
174-179. terbitan Gema Risalah Press, alih
bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy
-- you have this email because you join
to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
<mailto:[email protected]>
to join this group, send blank email to :
[email protected]
<mailto:[email protected]>
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
<mailto:aga-madjid%[email protected]>
if you wanna know me, please visit to
www.facebook.com/aga.madjid
<http://www.facebook.com/aga.madjid>
or add me in Yahoo Messenger at
[email protected]
<mailto:[email protected]> or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.
--
you have this email because you join to
"aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
<mailto:[email protected]>
to join this group, send blank email to :
[email protected]
<mailto:[email protected]>
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
<mailto:aga-madjid%[email protected]>
if you wanna know me, please visit to
www.facebook.com/aga.madjid
<http://www.facebook.com/aga.madjid>
or add me in Yahoo Messenger at
[email protected]
<mailto:[email protected]> or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.
--
you have this email because you join to "aga-madjid"
GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
<mailto:[email protected]>
to join this group, send blank email to :
[email protected]
<mailto:[email protected]>
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
<mailto:aga-madjid%[email protected]>
if you wanna know me, please visit to
www.facebook.com/aga.madjid
<http://www.facebook.com/aga.madjid>
or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
<mailto:[email protected]> or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.
--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected] <mailto:[email protected]>
to join this group, send blank email to :
[email protected]
<mailto:[email protected]>
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
<mailto:aga-madjid%[email protected]>
if you wanna know me, please visit to
www.facebook.com/aga.madjid <http://www.facebook.com/aga.madjid>
or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
<mailto:[email protected]> or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.
--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected] <mailto:[email protected]>
to join this group, send blank email to :
[email protected]
<mailto:[email protected]>
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
<mailto:aga-madjid%[email protected]>
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
<http://www.facebook.com/aga.madjid>
or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
<mailto:[email protected]> or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.
--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.