BAPAK-BAPAK... IBU-IBU....

MOHON DI SHARE DONG PERHITUNGAN PAJAK PESANGON, DAN PAJAK TERSEBUT
DI COVER OLEH PEKERJA ATAU PENGUSAHA. (Kalau bisa, minta contoh kasusnya ya...) (sample case: teman dapet pesangon 400jt, tp oleh perusahaan di potong 40JT buat pajak...)

NYONTEKAN NAJIB....  *_Najib wrote: Jawabannya yang intelek dikit dong_*


Najib wrote:
Jawabannya yang intelek dikit dong, argument boleh tapi si penannya kan
butuh landasan hokum atau peraturan yang menetapkan hal tersebut,

Begini jeng risa,

Dalam UU no 12 tahun 2003 Perusahaan menyediakan fasilitas berupa
penghargaan berdasarkan kemampuan perusahaan (red : pasal 100 uu tersebut),
coba di pelajari dengan seksama,

Salam
Anton medan

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of Anthonius Asean
Sent: Friday, July 06, 2012 1:34 PM
To: [email protected]
Subject: RE: ~ aga ~ Bonus...

Nah itu... udah diamini sama pak Manager...   :-0

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of Ear.One
Sent: Friday, July 06, 2012 1:32 PM
To: [email protected]
Subject: RE: ~ aga ~ Bonus...

Bener banget tuh... dan biasanya diatur dalam buku peraturan perusahaan
masing2...
Namanya juga bonus alias pemberian gratis, masa di UU kan :)



-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of Anthonius Asean
Sent: Friday, July 06, 2012 1:25 PM
To: [email protected]
Subject: RE: ~ aga ~ Bonus...

Kalau setau gw siy...yg namanya Bonus tuh kebijakan perusahaan aja Sa...
Gak wajib...  :-)

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of ryesya rasady
Sent: Friday, July 06, 2012 1:22 PM
To: aga-madjid
Subject: ~ aga ~ Bonus...

Siang Agaers,

mau tanya, untuk perusahaan manufacturing. ada gak ya peraturan yang
mengharuskan suatu perusahaan memberikan bonus ( uang di akhir taun )
untuk semua karyawannya ? ( tanpa terkecuali )

apakah ada undang-undang nya ? kalau ada mohon untuk di sharing ya UU nya..
atau itu tergantung dari kebijakan masing2 perusahaan saja ? ( dan apakah
itu
ada ketentuannya juga )...

hatur nuhun B4.

salam,
risa


--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke