Yang terhormat Bpk. Tarso N,

Terima kasih sebelumnya atas support yang Bpk berikan pada PT kami.

Memang pada dasarnya, memiliki tanah diluar kecamatan (absentee) tidak 
diperkenankan menurut undang-undang pokok agraria.

Setiap orang/badan hukum dibatasi kepemilikan tanahnya. Ada batasan maksimum 
kepemilikan tanah tergantung daerah dan jenis peruntukannya misalnya pertanian 
atau non pertanian.

Kepemilikan yang melebihi batas maksimum sebaiknya menggunakan badan hukum yang 
kemudian dapat mengajukan sertipikat HGU, HGB, HPL  tergantung peruntukannya.

Terakhir tetapi penting untuk diketahui oleh seluruh anggota millis, visi misi 
PT. BAYAN SEJAHTERA MANDIRI  adalah mengutamakan kualitas pengurusan, jaminan 
harga murah proses yang cepat dan dapat dipertanggung jawabkan secara legal.

Pak Tarso N yang terhormat, silahkan menghubungi moderator dan Bapak akan 
terkejut dengan fasilitas yang kami tawarkan,  jadii... tunggu apalagi ??



Salam hangat,
Sri Mulyani C, ST
PT. BAYAN SEJAHTERA MANDIRI

 

--- On Mon, 7/28/08, tarso n <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: tarso n <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: Balasan: [agromania] Kini, Tak Sulit Memiliki Sertifikat! (Mari 
kita diskusi)
To: [email protected]
Date: Monday, July 28, 2008, 7:39 AM










    
            Terima Kasih sekali ada forum / pembahasana system / prosedur cara 
pembelian Tanah atau lahan yang sering sekali jadi permasalahan di Indonesia 
selama ini. 

Seperti yang saya alami pribadi dalam membeli lahan di daerah Sumsel dalam 
pengurusa Sertifikat banyak sekali permasalahannya:

1. Pihak BPN memberikan syarata syarat harus ada surat SPH ( surat peralihan 
Hak) yang sudah di tandatangani dari Camat, dan KTP. Kartu Keluarga, surat jual 
beli. sudah terpenuhi semua.

2. Di ajukan ke BPN eh katanya SPH dan harus perlu banyak KTP karena 
lahannya melebihi 10 hektar karena 1 sertifikat maxsimum 2 hektar ok di penuhi 
semua.

3.Di ajukan lagi ke BPN eh bilangnyalagi SPH harus KTP di daerah tersebut, di 
suruhnya buat KTP sementara aja katanya tdk masalah  tapi harus minimal 5 KTP 
sementara.

Sampai sekarang belum selesai juga.

 

Saya sangat setuju sekali kalau ada sebuah PT yg bisa mengurus sertifikta,  
TAPI ini harus ada tapinya , jangan terus mematokam harga semaunya sendiri 
dalam pengurusan sertifikat, dan sebetulnya berapa biaya pengurusan sertifikat 
pribadi kalau seperti yg saya alami. 

 

Sebetulnya ada berapa macam sertifikat yg syah menurut hukum di Indonesia?..  
dan kalau Sertifikat lahan perkebunan pribadi maximum berapa hektar per 
sertifikat dan kalau melebihi 5o atau 100 hektar sertifikat apa yg harus di 
urus dan namanya?

 

Tolong mohon penjelasanya  



--- On Sun, 7/27/08, sukirno wiwid <sukirno_412@ yahoo.co. id> wrote:



From: sukirno wiwid <sukirno_412@ yahoo.co. id>

Subject: Balasan: [agromania] Kini, Tak Sulit Memiliki Sertifikat! (Mari kita 
diskusi)

To: [EMAIL PROTECTED] ps.com

Date: Sunday, July 27, 2008, 9:30 PM



Saya punya pengalaman kurang baik dengan urusan jual beli tanah.awal tahun 2007 
saya melakukan proses jual beli dg beberapa kesepakatan. di antara beberapa 
kesepakatan itu adalah proses pembayaran.saya selaku penjual menyepakati dari 
klausul yg di tawarkan oleh pembeli bahwa proses pembayaran dilakukan 3 
kali.penbayaran I dilakukan ketika proses pnandatangan akta jual beli di 
hadapan notaris.

Pembayaran II dilakukan pada waktu proses pengukuran bidang tanah oleh petugas 
BPN.Nah dr sini mulai terjadi permasalahan, petugas BPN menemukan beberapa 
kekurangan yg meskipun uda saya penuhi semua masih saja mengatakan ada 
kekurangan.Sehingga gambar ukur dari BPN yg saya gunakan sebagai tanda bukti 
untuk pembayaran kedua tidak keluar-keluar.

Usut pnya usut ternyata instansi ini (BPN) tidak jauh beda instansi 
pemerintahan yang lain.Di mana UUD (Ujung Ujungnya Doit) jd landasan dasar 
merka dalam melakukan tugas(atau malah kewajiban mereka ya?).Setelah `ritual` 
itu saya lakukan selang beberapa hari akhirnya keluar juga.Lidah saya spontan 
mengucapkan ALHAMDULILLAH. .(hati beristighfar krn tanpa saya sadari saya telah 
melakukan suap)

Hanpir 6 bulan lamanya proses pembayaran ke2 itu terjadi.pembayaran ketiga di 
laksanakan pada proses setelah ada pengumuman yg di keluarkan oleh BPN.Seperti 
proses pngukuran tadi berbagi macam kekurangan coba saya penuhi semua.Tapi 
kesemuanya jd tidak ada artinya ketika `ritual` tadi tidak saya lakukan.Saya 
sudah berjanji pada diri saya sendiri (saya tidak akan lakukan ritual itu),saya 
masih takut dg adzab TUHAN (penyuap dg yg disuap tidak ada bedanya,sama2 dosa).

Yg coba sya lakukan hanyalah pendekatan2 secara personal.dimana setelah merasa 
sudah dekat sya coba melakukan pendekatan dengan pendekatan profesianalisme. Tp 
itu samua hampir tidak ada artinya.Dan sampai sekarang surat pengumuman itu 
belom keluar...entah sampai kapan??????? ?? 

Pembeli dan notaris coba saya ajak bersama-sama untuk cari formula yg tepat 
untuk solusi pernasalahan ini.Tp mereka seakan akan tidak ada masalah akan 
permasalahan ini.Tanpa saya sadari rupanya saya telah `dibimbing` untuk 
menyelesaikan permasalahan itu jika ingin ada pembayaran ketiga..

CALL CENTERnya KPK berapa ya.........



infokita2 <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote: Rekan2 Agromania yang baik,



Jual beli lahan/tanah pertanian atau perkebunan saat ini memang 

sedang naik daun. Tak perlu jauh-jauh, coba saja amati postingan - 

postingan yang dimuat di milis Agromania. Hampir setiap hari ada saja 

postingan yang berniat mencari atau menjual lahan pertanian / 

perkebunan miliknya. Dalam prosesnya, jual-beli seperti ini biasanya 

hanya pada awalnya saja yang berjalan lancar. Ketika sampai pada 

tahap membicarakan hak kepemilikan tanah, masalah pun muncul. Penjual 

tidak bisa menunjukkan sertifikat atau surat-surat lain yang 

berkekuatan hukum yang bisa meyakinkan calon pembeli bahwa tanah atau 

lahan itu legal dan sah untuk dibeli. Akibatnya, upaya pembelian yang 

sudah dirintis sekian waktu pun batal. Kedua belah pihak sama-sama 

mengalami kerugian baik waktu maupun materi.



Sertifikat hak atas tanah memang seharusnya dimiliki oleh setiap 

pemegang hak atas tanah. Belum mantap dan meyakinkan rasanya jika 

seorang pemegang hak atas tanah belum memiliki bukti kepemilikan sah 

berupa sertifikat entah itu. Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna 

Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan 

Lahan, dan sebagainya. Dengan adanya sertifikat yang sah, pemegang 

hak atas tanah bisa dengan mudah membuktikan bahwa dialah pemegang 

hak atas tanah tersebut.. Bukan hanya itu, jika pemegang sertifikat 

tersebut memerlukan dana untuk membiayai usahanya, dia bisa dengan 

mudah mendapatkannya dengan menjaminkan sertifikat yang sah tersebut 

ke bank.



Lalu mengapa banyak pemilik tanah/lahan di Indonesia tidak memiliki 

sertifikat yang sah? Satu hal yang paling banyak dikeluhkan adalah 

karena sulitnya melakukan pengurusan. Banyak pemilik tanah/lahan yang 

tadinya dengan semangat berapi-api berniat mengurus sertifikat atas 

tanahnya, terpaksa harus pulang dengan mengelus dada karena sulitnya 

birokrasi dan banyaknya permasalahan yang dihadapi di lapangan. Mulai 

dari kurang lengkapnya surat-surat tanah yang dimiliki sampai kepada 

permasalahan dalam menghadapi berbagai level oknum aparat terkait 

yang ingin mencari keuntungan pribadi. Terkadang setelah mengeluar 

biaya yang sangat besar dengan waktu yang sangat lama, sertifikat tak 

juga berhasil dimiliki?



Bagaimana solusinya? Agromania bekerjasama dengan PT BAYAN SEJAHTERA 

MANDIRI mencobna mensosialisasikan sekaligus membantu pengurusan 

sertifikat tanah para pemilik kebun/lahan dengan cara yang lebih 

mudah dan cepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabk an secara 

legal. PT BAYAN SEJAHTERA MANDIRI adalah perusahaan yang bergerak di 

bidang pengurusan sertifikat tanah di seluruh wilayah hukum Indonesia 

dan memiliki jaringan notaris/PPAT dan BPN di seluruh wilayah hukum 

Indonesia sehingga dapat melayani pengurusan sertifikat di manapun di 

Indonesia dengan mudah dan cepat.



Benar, kini tak sulit memiliki sertifikat. Silahkan ajukan pertanyaan 

dan permasalahan sertifikat Anda untuk kita diskusikan di milis ini. 

Pertanyaan dan permasalahan akan kami jawab di milis ini dan 

sebahagian lain akan kami jawab dalam acara diskusi langsung yang 

rencananya akan kami selenggarakan dalam waktu dekat dengan 

mengundang rekan2 Agromania. Kami tunggu.



Salam Agromania,

Moderator



AGROMANIA (online & terpercaya sejak 1 Agustus 2000)

SMS AGROMANIA: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9

EMAIL: [EMAIL PROTECTED] co.id.

MILIS: http://groups. yahoo.com/ group/agromania

AKTIVITAS: http://ph.groups. yahoo.com/ group/agromania/ photos

REFERENSI: http://groups. yahoo.com/ group/agromania/ files/

ALAMAT: Jl.Jambu No.53, Pejaten Barat 2, Jaksel 12510

TELP/FAX: ( 0 2 1 ) 7 1 9 9 6 6 0

BERGABUNG: http://groups. yahoo.com/ subscribe/ agromania



------------ --------- --------- ---

Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers



[Non-text portions of this message have been removed]



[Non-text portions of this message have been removed]




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke