Pak Didi,
Yang berikut ini memang bukan bagian dari topik 'Pengenaan PPn dan PPh u/Mitra Outsourcing' yang sedang dibicarakan, tetapi menurut saya hal ini sangat penting karena kesalahan-kesalahan penulisan seperti yang Bapak lakukan seolah-olah memang sudah 'dianggap sebagai kebenaran'. Kata 'masukkan' adalah kata kerja (verba) sementara dalam kalimat Bapak kita memerlukan kata benda (nomina) yakni 'masukan'. Jadi kalimat yang tepat pada posting Bapak terdahulu adalah "Terima kasih atas masukan yang diberikan". Sementara contoh kalimat yang menggunakan kata 'masukkan' adalah : "Masukkanlah minuman-minuman ini ke dalam lemari pendingin". Sebaliknya saya sering menemukan tulisan 'Dikontrakan' bukannya 'Dikontrakkan' pada sebuah rumah yang akan dikontrakkan. Maaf, bila topik yang saya kemukakan menyimpang jauh dari bahasan yang biasa dibicarakan di milis ini. Menurut saya ini perlu dikemukakan demi kenyamanan kita semua. Salam, Rud From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Yohanes Didi Sent: Wednesday, February 27, 2008 1:32 AM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Pengenaan PPn dan PPh u/Mitra Outsourcing Dear Rekans, Terima kasih atas masukkan yg diberikan, ini sangat membantu. salam/didi //////////// ,_._,___ [Non-text portions of this message have been removed]