Pak Didi,

 

Yang berikut ini memang bukan bagian dari topik 'Pengenaan PPn dan PPh
u/Mitra Outsourcing' yang sedang dibicarakan, tetapi menurut saya hal ini
sangat penting karena kesalahan-kesalahan penulisan seperti yang Bapak
lakukan seolah-olah memang sudah 'dianggap sebagai kebenaran'.  Kata
'masukkan' adalah kata kerja (verba) sementara dalam kalimat Bapak kita
memerlukan kata benda (nomina) yakni 'masukan'. Jadi kalimat yang tepat pada
posting Bapak terdahulu adalah "Terima kasih atas masukan yang diberikan".
Sementara contoh kalimat yang menggunakan kata 'masukkan' adalah :
"Masukkanlah minuman-minuman ini ke dalam lemari pendingin". Sebaliknya saya
sering menemukan tulisan 'Dikontrakan' bukannya 'Dikontrakkan' pada sebuah
rumah yang akan dikontrakkan.

 

Maaf, bila topik yang saya kemukakan menyimpang jauh dari bahasan yang biasa
dibicarakan di milis ini. Menurut saya ini perlu dikemukakan demi kenyamanan
kita semua.

 

Salam,

 

 

Rud

 

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Yohanes Didi
Sent: Wednesday, February 27, 2008 1:32 AM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Pengenaan PPn dan PPh u/Mitra Outsourcing

 

Dear Rekans,
Terima kasih atas masukkan yg diberikan,
ini sangat membantu.

salam/didi
////////////




,_._,___ 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke