Terima kasih atas pencerahannya.

Alevertyas Novaldy <[EMAIL PROTECTED]> wrote:          pak jackson setahu saya 
untuk PPH 21 biasanya dipotong oleh pemberi kerja
dalam hal ini si pemegang kontrak karena pekerja tidak semua mempunyai NPWP
jadi biasanya si pekerja yang mempunyai NPWP hanya melaporkan SPT tahunan
saja ke kantor pajak dengan hasil nihil dan dengan memintakan SSP dari
pemberi kerja yang telah memotong pajak si karyawan sebagai bahan untuk
laporan ke KPP tempat dimana si pekerja mempunyai NPWP

2008/4/7 jackson jake <[EMAIL PROTECTED]>:

> Saya mau minta pencerahan dari saudara saudara mengenai pembayaran PPH
> 21 atas pekerja outsourcing kontrak, apakah PPHnya langsung dibayarkan oleh
> si Pemegang kontrak outsourcing atau pekerjanya sendiri yg menyetor ke
> kantor Pajak. Terima kasih
>
> ---------------------------------
> Be smarter than spam. See how smart SpamGuard is at giving junk email the
> boot with the All-new Yahoo! Mail
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> 
>

[Non-text portions of this message have been removed]



                           

       
---------------------------------
Be smarter than spam. See how smart SpamGuard is at giving junk email the boot 
with the All-new Yahoo! Mail 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke