Saya mau minta pencerahan dari saudara saudara mengenai pembayaran PPH 21 atas 
pekerja outsourcing kontrak, apakah PPHnya langsung dibayarkan oleh si Pemegang 
kontrak outsourcing atau pekerjanya sendiri yg menyetor ke kantor Pajak. Terima 
kasih

       
---------------------------------
Be smarter than spam. See how smart SpamGuard is at giving junk email the boot 
with the All-new Yahoo! Mail 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke