Mau tanya nih ke teman teman. kalau bunga rekening giro di bank yang diperoleh perusahaan kan sudah dipotong oleh pihak bank, nah itu masuk ke pph pasal berapa ya? Apa pasal 25? Makasih.
[Non-text portions of this message have been removed]
Mau tanya nih ke teman teman. kalau bunga rekening giro di bank yang diperoleh perusahaan kan sudah dipotong oleh pihak bank, nah itu masuk ke pph pasal berapa ya? Apa pasal 25? Makasih.
[Non-text portions of this message have been removed]