kalau ndak salah pendapatan bunga tabungan itu
dikeluarkan dari perhitunggan komersil begitupula
beban pajak bunganya dikeluarkan dari perhitungan laba
rugi komersil...untuk pengisian di SPT dimasukkan di
lampiran 4 kalo ndak salah...CMIIW ya...
thanks

--- Idealisman Tambunan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Mau tanya nih ke teman teman. kalau bunga rekening
> giro di bank yang diperoleh perusahaan kan sudah
> dipotong oleh pihak bank, nah itu masuk ke pph pasal
> berapa ya? Apa pasal 25?
> Makasih.



      __________________________________________________________
Sent from Yahoo! Mail.
More Ways to Keep in Touch. http://uk.docs.yahoo.com/nowyoucan.html

Reply via email to