PPh pasal 4 ayat (2), Pak Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya.. pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah
Kemudian ia diatur melalui PP No. 131 Tahun 2000 tanggal 15/12/2000 Dan diatur lebih lanjut melalui Kepmenkeu No. 51/KMK.04/2001 tanggal 01/02/2001, dan Kep DJP No. KEP-217/PJ./2000 tanggal 16/03/2001 Menurut ketentuan2 ini PPh atas jasa giro sifatnya final, bukan uang muka pajak (pph 23 maupun 25), sehingga atas pendapatan jasa giro maupun biaya administrasi bank-nya harus dikeluarkan dari perhitungan untuk menetapkan dasar pengenaan pajak penghasilan tahunan atas badan atau orang pribadi yang melakukan usaha bebas. Semoga membantu, anton ms wardhana (ari) _____ From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Idealisman Tambunan Sent: Tuesday, March 25, 2008 3:53 PM To: AhliKeuangan Subject: [Keuangan] Bunga tabungan/giro Mau tanya nih ke teman teman. kalau bunga rekening giro di bank yang diperoleh perusahaan kan sudah dipotong oleh pihak bank, nah itu masuk ke pph pasal berapa ya? Apa pasal 25? Makasih. -- This message has been scanned for viruses and dangerous content by MailScanner, and is believed to be clean. [Non-text portions of this message have been removed]