PPh pasal 4 ayat (2), Pak

Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya..
pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah

 

Kemudian ia diatur melalui

PP No. 131 Tahun 2000 tanggal 15/12/2000

Dan diatur lebih lanjut melalui

Kepmenkeu No. 51/KMK.04/2001 tanggal 01/02/2001, dan

Kep DJP No. KEP-217/PJ./2000 tanggal 16/03/2001

 

Menurut ketentuan2 ini PPh atas jasa giro sifatnya final, bukan uang muka
pajak (pph 23 maupun 25), sehingga atas pendapatan jasa giro maupun biaya
administrasi bank-nya harus dikeluarkan dari perhitungan untuk menetapkan
dasar pengenaan pajak penghasilan tahunan atas badan atau orang pribadi yang
melakukan usaha bebas.

 

Semoga membantu,

 

anton ms wardhana (ari)

 

 

  _____  

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Idealisman
Tambunan
Sent: Tuesday, March 25, 2008 3:53 PM
To: AhliKeuangan
Subject: [Keuangan] Bunga tabungan/giro

 

Mau tanya nih ke teman teman. kalau bunga rekening giro di bank yang
diperoleh perusahaan kan sudah dipotong oleh pihak bank, nah itu masuk ke
pph pasal berapa ya? Apa pasal 25?
Makasih.
 


-- 
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke