kawan-kawan saya mau bikin riset kecil2an tentang managerial ownwership (insider ownership) nih, tapi saya masih bingung mengenai posisi komisaris yang punya kepemilikan saham. Apakah komisaris itu termasuk insider, kalo perasaan saya sih, bukan ya, karena dia tidak ikut me-manage perusahaan (posisinya diluar management). Tapi masalahnya kan dia ikut "ngontrol" perusahaan kan ya? Selain itu banyak jurnal2 penelitian serupa memasukkan jajaran komisaris sebagai pihak insider.
Bagaimana menurut rekans mengenai hal ini? Apakah jajaran komisaris perlu saya kategorikan pihak insider atau tidak??? Selain itu mengenai pajak tangguhan, sebenarnya pajak tangguhan itu substansinya bagaimana ya? Mohon bantuan dan sarannya ya... Thanks a lot