kawan-kawan saya mau bikin riset kecil2an tentang managerial
ownwership (insider ownership) nih, tapi saya masih bingung mengenai
posisi komisaris yang punya kepemilikan saham. Apakah komisaris itu
termasuk insider, kalo perasaan saya sih, bukan ya, karena dia tidak
ikut me-manage perusahaan (posisinya diluar management). Tapi
masalahnya kan dia ikut "ngontrol" perusahaan kan ya? Selain itu
banyak jurnal2 penelitian serupa memasukkan jajaran komisaris sebagai
pihak insider.

Bagaimana menurut rekans mengenai hal ini? Apakah jajaran komisaris
perlu saya kategorikan pihak insider atau tidak???

Selain itu mengenai pajak tangguhan, sebenarnya pajak tangguhan itu
substansinya bagaimana ya?

Mohon bantuan dan sarannya ya...

Thanks a lot

Kirim email ke