Dear Andra,

Beberapa waktu yang lalu masalah pajak tangguhan sudah dibahas di milis AKI, 
posting terakhir tertanggal 1 April 2008.

Coba lihat di sini : 
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/msearch?query=pajak+tangguhan&charset=windows-1252

Mengenai substansinya, ya ini pendekatan akuntansi aja untuk mengakui adanya 
kewajiban atau manfaat di masa yang akan datang atas adanya perbedaan waktu 
dari koreksi fiskal akibat perbedaan metode antara akuntansi komersil dengan 
akuntansi pajak.

Untuk masalah insider2an saya no comment, gak ngerti soale....

Semoga membantu.

Salam

Ryan
*ngantuk sore2

________________________________
From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On 
Behalf Of jeff_andra


kawan-kawan saya mau bikin riset kecil2an tentang managerial
ownwership (insider ownership) nih, tapi saya masih bingung mengenai
posisi komisaris yang punya kepemilikan saham. Apakah komisaris itu
termasuk insider, kalo perasaan saya sih, bukan ya, karena dia tidak
ikut me-manage perusahaan (posisinya diluar management). Tapi
masalahnya kan dia ikut "ngontrol" perusahaan kan ya? Selain itu
banyak jurnal2 penelitian serupa memasukkan jajaran komisaris sebagai
pihak insider.

Bagaimana menurut rekans mengenai hal ini? Apakah jajaran komisaris
perlu saya kategorikan pihak insider atau tidak???

Selain itu mengenai pajak tangguhan, sebenarnya pajak tangguhan itu
substansinya bagaimana ya?

Mohon bantuan dan sarannya ya...

Thanks a lot



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke