Dear Andra, Beberapa waktu yang lalu masalah pajak tangguhan sudah dibahas di milis AKI, posting terakhir tertanggal 1 April 2008.
Coba lihat di sini : http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/msearch?query=pajak+tangguhan&charset=windows-1252 Mengenai substansinya, ya ini pendekatan akuntansi aja untuk mengakui adanya kewajiban atau manfaat di masa yang akan datang atas adanya perbedaan waktu dari koreksi fiskal akibat perbedaan metode antara akuntansi komersil dengan akuntansi pajak. Untuk masalah insider2an saya no comment, gak ngerti soale.... Semoga membantu. Salam Ryan *ngantuk sore2 ________________________________ From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of jeff_andra kawan-kawan saya mau bikin riset kecil2an tentang managerial ownwership (insider ownership) nih, tapi saya masih bingung mengenai posisi komisaris yang punya kepemilikan saham. Apakah komisaris itu termasuk insider, kalo perasaan saya sih, bukan ya, karena dia tidak ikut me-manage perusahaan (posisinya diluar management). Tapi masalahnya kan dia ikut "ngontrol" perusahaan kan ya? Selain itu banyak jurnal2 penelitian serupa memasukkan jajaran komisaris sebagai pihak insider. Bagaimana menurut rekans mengenai hal ini? Apakah jajaran komisaris perlu saya kategorikan pihak insider atau tidak??? Selain itu mengenai pajak tangguhan, sebenarnya pajak tangguhan itu substansinya bagaimana ya? Mohon bantuan dan sarannya ya... Thanks a lot [Non-text portions of this message have been removed]